Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 47/PJ./2006
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 24/04/2006
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-144/PJ./2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA

Status Peraturan : 

Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak

Peraturan Terkait :

Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Dan Penghapusannya

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Riwayat Peraturan :

Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Dan Penghapusannya