Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 434/KMK.04/2000
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 23/10/2000
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH XI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN SELATAN

Peraturan Terkait :

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan