Taxco
Solution
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06/M-DAG/PER/3/2006
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 13/03/2006
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 38/M-DAG/PER/12/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 38/M-DAG/PER/12/2005
TENTANG KETENTUAN IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijaksanaan impor kendaraan bermotor bukan baru serta memberi kepastian usaha bagi perusahaan pemakai langsung dan perusahaan rekondisi, maka dipandang perlu untuk memperjelas daftar kendaraan bermotor bukan baru yang dapat diimpor yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005 tentang ketentuan Impor Kendaraan Bermotor Bukan Baru;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat :

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005 tentang Ketentuan Impor Kendaraan Bermotor Bukan Baru;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 38/M-DAG/PER/12/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU.

Pasal I

Daftar kendaraan bermotor bukan baru yang boleh diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005 diubah sehingga menjadi daftar kendaraan bermotor bukan baru yang boleh diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal II

1.Dengan ditetapkannya Peraturan ini, segala ketentuan lainnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005 tentang ketentuan Impor Kendaraan Bermotor Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku.Perizinan dan persetujuan impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku perizinan dan persetujuan impor tersebut.
2.Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2006
MENTERI PERDAGANGAN R.I.

ttd.

MARI ELKA PANGESTU

Peraturan Terkait :

Ketentuan Impor Kendaraan Bermotor Bukan Baru

Riwayat Peraturan :

Ketentuan Impor Kendaraan Bermotor Bukan Baru