TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ./2006
TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2006.
- Dalam hal Wajib Pajak menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, pengisian MAP/Kode Jenis Pajak dilakukan dengan cara menambahkan 2 digit di samping kolom MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia, sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi 6 digit.
- Dalam hal Wajib Pajak menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak) untuk pembayaran sampai dengan 30 Juni 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut diperlakukan sama dengan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak.
- Selama belum dilakukan penyesuaian aplikasi SIP, maka dalam melakukan perekaman SSP, SSP yang telah menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru direkam dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak lama. Apabila telah dilakukan penyesuaian aplikasi SIP, maka SSP yang menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak lama maupun yang menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru direkam dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru.
- Berikut disampaikan tabel penyandingan MAP lama dan MAP baru untuk keperluan perekaman SSP:No.MAP LamaMAP BaruUraian10111411121Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 2120112411122Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 2230113411123Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor40113411124Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 2350115411125Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi60116411126Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan70117411127Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 2680118411128Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri90119411129Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya100121411111Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi110122411112Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam120128411113Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi130129411119Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya140131411211Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri150132411212Untuk Jenis Pajak PPN Impor160133411221Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri170134411222Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor180139411219Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya190139411229Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya200171411611Untuk Bea Meterai210175411612Untuk Penjualan Benda Meterai220172411619Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya230173411621Untuk Bunga Penagihan PPh240174411622Untuk Bunga Penagihan PPN250174411623Untuk Bunga Penagihan PPnBM260174411624Untuk Bunga Penagihan PTLL
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375