Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 176/PJ/2005
Jenis Pajak
: KUP, PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 29/12/2005
TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM

Status Peraturan :

Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha Atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Di Kawasan Bebas

Peraturan Terkait :

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah

Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam