Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 521/KMK.014/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 521/KMK.014/1997

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 27 OKTOBER SAMPAI DENGAN 2 NOVEMBER 1997

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, Hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Oktober sampai dengan 2 November 1997.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/1997 tentang Perubahan Tarif Pajak Ekspor atas Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olien (RBD Olein).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 OKTOBER SAMPAI DENGAN 2 NOVEMBER 1997.

Pasal 1

Nilai kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Oktober sampai dengan 2 November 1997, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.3.612,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.2.576,08Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.290,53Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.99,24Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.2.599,50Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.537,61Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.2.032,41Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.611,20Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.466,21Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.209,69Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.1.076,38Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.819,46Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.2.274,48Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.506,58Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.5.897,31Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.2.292,61Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.474,24Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.2.447,98Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.2.977,50Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.609,72Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.99,74Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.11.878,65Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.85,38Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.104,93Untuk peso Piliphina (PHP)1,-
25.Rp.20,06Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.963,08Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.2.422,40Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.61,23Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.98,96Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.2.309,69Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

  • Undang-Undang Nomor : 7 TAHUN 1983

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarif Dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor

Perubahan Tarif Pajak Ekspor Atas Crude Palm Oil (Cpo), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (Rbd Po), Crude Olein (Crd Olein) Dan Refined Bleached Deodorized Olein (Rbd Olein)