Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 467/KMK.014/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 467/KMK.014/1995

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1995

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Keempat tahun 1995.

Mengingat : 

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1995

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, November dan Desember 1995 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.274,- Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.710,50Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.225,05Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.77,97Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.681,42Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.412,66Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.596,29Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.462,99Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.294,48Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.142,58Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.906,88Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.426,49Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.508,49Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.364,85Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.608,84Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.586,08Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.323,22Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.997,16Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.2.266,33Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.393,42Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.67,48Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.7.583,79Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.72,30Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.87,53Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.15,25Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.606,32Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.842,79Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.43,27Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.90,68Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.586,07Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah