Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.014/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 638/KMK.014/1995

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1996

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Kesatu tahun 1996.

Mengingat :

  1. Rechlen Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1996.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1996 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.306,-Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.711,24Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.228,22Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.78,26Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.694,75Untuk dolar Kanada (CAD)1,-
6.Rp.414,53Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.604,15Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.468,17Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.298,64Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.145,49Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.909,39Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.432,81Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.505,68Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.363,93Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.564,27Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.632,50Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.347,49Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.996,40Untuk franc Swis (CHF)1,-
19.Rp.2.264,43Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.405,27Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.65,93Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.7.703,36Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.63,43Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.87,91Untuk peso Fhilipina (PHP)1,-
25.Rp.15,33Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.614,85Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.893,58Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.42,93Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.91,75Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.632,96Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah