Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 275/KMK.014/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 275/KMK.014/1995

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1995

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Ketiga tahun 1995.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1995.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1995 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.244,-Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.618,67Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.228,86Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.78,31Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.635,26Untuk dolar Canada1,-
6.Rp.411,91Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.608,53Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.459,79Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.290,55Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.137,34Untuk lire Italia (ITL)100,-
11.Rp.921,97Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.438,72Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.502,03Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.363,61Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.592,70Untuk poundsterling Inggris (BGP)1,-
16.Rp.1.609,76Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.309,77Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.943,05Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.2.661,28Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.417,88Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.71,46Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.7.512,56Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.72,62Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.87,95Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.15,21Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.598,32Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.847,67Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.44,94Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.91,09Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.609,64Untuk dolar Brunei Darussalam (BND1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah