Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 410/KMK.03/2004
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2004
Tanggal Peraturan : 06/09/2004
Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan