Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 12/PJ.3/1987
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1987
Tanggal Peraturan : 04/03/1987
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Untuk Membetulkan Surat Ketetapan Pajak- Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah