Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.7/2005

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 10/PJ.7/2005

TENTANG

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-142/PJ./2005
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-142/PJ./2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1.Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang meliputi satu jenis Pajak tertentu pada tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dapat dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor atau Pemeriksaan dengan Korespondensi.
2.Pemeriksaan Sederhana Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen.
3.Pemeriksaan dengan Korespondensi adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan surat-menyurat secara tertulis antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman dan tidak ada kontak langsung dengan Wajib Pajak.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor