SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 10/PJ.7/2005
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-142/PJ./2005
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-142/PJ./2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
| 1. | Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang meliputi satu jenis Pajak tertentu pada tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dapat dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor atau Pemeriksaan dengan Korespondensi. |
| 2. | Pemeriksaan Sederhana Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen. |
| 3. | Pemeriksaan dengan Korespondensi adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan surat-menyurat secara tertulis antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman dan tidak ada kontak langsung dengan Wajib Pajak. |
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375

