SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 13/PJ.51/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN KETENTUAN PPN ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2005 tentang Tatacara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375

