Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Modal Yang Diimpor Oleh Pt. Elnusa Prima Elektrika Untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Di Prabumulih Sumatera Selatan
Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 Tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara