KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1115/KMK.014/1990

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN OKTOBER, NOVEMBER DAN DESEMBER 1990

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk triwulan keempat dari tahun 1990.

Mengingat : 

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1932 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOVEMBER, DAN DESEMBER 1990.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 1990 adalah sebagai berikut :

1.Rp1.867,-Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp1.556,17Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp170,89Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp58,34Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp1.620,69Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp314,72Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp1.200,90Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp359,21Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp241,53Untuk dolar Hongkong (HKD)1,- `
10.Rp160,65Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp694,13Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp1.066,34Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp1.162,54Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp310,01Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp3.522,82Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp1.064,47Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp326,06Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp1.451,15Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp1.364,60Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp316,-Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp106,-Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp6.406,-Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp86,-Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp72,78Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp13,-Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp495,-Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp1.880,-Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp47,-Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp73,98Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp1.063,69Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1990
MENTERI MUDA KEUANGAN

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA

Peraturan Terkait :

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah