Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46927/PP/M.VI/12/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46927/PP/M.VI/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-619/WPJ.20/2012 tanggal 19 Juli 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00045/203/09/007/11 tanggal 28 April 2011; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00045/203/09/007/11 tanggal 28 April 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Timur Nomor LAP-090/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 27 Juli 2011. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00045/203/09/007/11 tanggal 28 April 2011, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : Tax/B/155/PDL/EXT/VII/2011 tanggal 27 Juli 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-619/WPJ.20/2012 tanggal 19 Juli 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, ditandatangani oleh Sdr. M C, jabatan: Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-619/WPJ.20/2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2009 Nomor: 00045/203/09/007/11 tanggal 28 April 2011. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa terkait dengan penelitian formal atas pemenuhan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dengan hasil sebagai berikut. bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-619/WPJ.20/2012 adalah tanggal 24 Juli 2012. bahwa dalam Surat Banding tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju hasil penelitian keberatan dengan alasan: 1.bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding telah memberitahukan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-70/WPJ.020/KP.0705/2011 tanggal 14 April 2011,2.bahwa Pemohon Banding telah memberikan tanggapan SPHP tersebut,3.bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima Risalah Pembahasan Akhir sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui adanya perbedaan objek koreksi yang diberitahukan pada SPHP dan yang tercantum dalam SKPKB,4.bahwa dengan demikian terdapat unsur ketidakadilan dalam penerbitan SKPKB tersebut,5.bahwa Pemohon Banding menyitir Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi: Ayat 1:“ Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:” Ayat 1 huruf d:membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.6.bahwa dalam surat banding tersebut Pemohon Banding menyatakan “seharusnya atas SKPKB tersebut dibatalkan secara jabatan oleh Terbanding karena tidak disampaikan melalui prosedur formal yaitu penyampaian Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat alasan-alasan banding yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya adalah alasan yang menyatakan bahwa penerbitan SKPKB tidak melalui prosedur yang benar sehingga harus dibatalkan sesuai pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dimana hal ini merupakan alasan untuk “gugatan” bukan untuk “banding”. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, majelis berkesimpulan Surat Permohonan Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp.69.416.466,00, dan 50% nya adalah Rp.34.708.233,00 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan:–Kredit Pajak sebesar Rp 58.950.496.,00,-Surat Setoran Pajak tanpa tanggal sebesar Rp 14.024.400,00.sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak junto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17  Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Sdr. M C, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut berupa Akta Notaris Nomor 22 tanggal 13 April 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX yang dibuat oleh Notaris CDE, S.H., sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: TAX/B/344/PDL/EXT/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (3) dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga surat banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon, Surat Uraian banding Terbanding, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46896/PP/M.VI/16/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46896/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 104.810.460,00 atas pembelian bahan baku pupuk dan barang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan masa pajak September 2009 sebesar Rp.104.810.460,00 atas Perolehan BKP/JKP dalam rangka menghasilkan TBS di unit perkebunan pada usaha terintegrasi tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa karenanya merupakan hal yang tidak berdasar apabila Terbanding berkesimpulan Pajak Masukan masa pajak September 2009 sebesar Rp 104.810.460,00 atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa dengan demikian Hakim Anggota HJK Ak, M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) sudah tepat dan menolak banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; Menimbang : bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan berupa berupa pupuk, suku cadang traktor,dll yang digunakan untuk menghasilkan TBS Kelapa Sawit di unit perkebunan sebesar Rp 104.810.460,00; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian KoreksiTotal Sengketa(Rp)TidakDipertahankan(Rp)Dipertahankan(Rp)1Pajak Masukan104.810.460,00104.810.460,000,00 Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak September Tahun 2009 dihitung kembali sebagai berikut : Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesarJumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesarJumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesarRp.4.011.538.754,00Rp.   104.810.460,00Rp 4.116.349.214,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1003/WPJ.19/2012 tanggal 23 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor: 00280/207/09/092/11 tanggal 27 Juni 2011 Masa Pajak September 2009, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :–  Ekspor–  Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri–  Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut–  Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN–  Dikurangi: Retur PenjualanRpRpRpRp 52.632.380.703.001.064.428.995,002.355.584.868,000,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp56.052.394.566.00Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp106.442.900,00Pajak yg dapat diperhitungkanRp4.116.349.214,00PPN yang kurang/ (Lebih) dibayarRp(4.009.906.314,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp4.009.906.314,00Jumlah PPN Kurang BayarRp0,00Sanksi Kenaikan : Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUPRp0,00Jumlah PPN Yang Masih Harus DibayarRpRp 0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46862/PP/M.III/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46862/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.1.746.504.598,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai – Rp.1.746.504.598,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan, terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT. AAA berupa penguasaan melalui manajemen sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan karena kedua perusahaan tersebut dikendalikan oleh pasangan suami istri. Menurut Pemohon   : bahwa berdasarkan bukti-bukti penerimaan hasil penjualan yang diterima Januari sampai dengan Desember 2006 adalah sesuai dengan invoice-invoice yang diterbitkan dan sesuai dengan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan Januari sampai dengan Desember 2006. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp.1.746.504.598,00 terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dapat diketahui Pemohon Banding telah memberikan keyakinan kepada Majelis bahwa pencatatan peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.1.746.504.598,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas sengketa koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 a quo, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 berupa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.1.746.504.598,00 juga tidak dapat dipertahankan. Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.4.222.676,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.4.222.676,00 Menurut Terbanding  : bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen-dokumen berupa, Faktur Pajak Masukan, invoice, bukti pembayaran, Surat Jalan, dan permohonan pembelian terkait pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding pada saat pemeriksaan. Menurut Pemohon : bahwa mengenai semua faktur pajak masukan adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan bagi supplier yang tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya adalah di luar tanggung jawab Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan tagihannya. Menurut Majelis : bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.4.222.676,00 Pemohon Banding di dalam persidangan tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung terkait dengan alasan bandingnya. bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.4.222.676,00 tetap dipertahankan. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat  : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1153/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00025/207/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang dipungut sendiriJumlah Pajak Yang Dapat DiperhitungkanPPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Kelebihan pjk yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarSanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUPJumlah yang masih harus dibayar Rp.    6.763.305.394,00Rp.       676.330.539,00Rp.       672.107.864,00Rp.         4.222.675,00     Rp.                       0,00Rp.         4.222.675,00Rp.         2.026.884,00Rp.         6.249.559,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46861/PP/M.III/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46861/PP/M.III/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penghasilan Neto sebesar Rp.1.787.074.406,00, berdasarkan klarifikasi Majelis dalam persidangan, dapat diketahui Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp.1.746.504.598,00: peredaran usaha cfm Pemohon Banding peredaran usaha cfm TerbandingkoreksiRp.6.763.305.394,00Rp.8.509.809.992,00Rp.1.746.504.598,00      bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.1.746.504.598,00; Koreksi Peredaran Usaha – Rp.1.746.504.598,00 Menurut Terbanding  : bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha berasal dari selisih penjualan menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dibandingkan dengan penjualan berdasarkan rekapitulasi invoice dengan mengkoreksi discount/potongan; Menurut Pemohon : bahwa peredaran usaha menurut koreksi belum termasuk discount, sedangkan discount diadakan berdasarkan adanya kerjasama dengan pembeli sesuai Akta Nomor 19 tanggal 26 Agustus 1994, dan dapat dibuktikan sesuai dengan order/pemesanan dari pembeli; Pendapat Majelis : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi positif atas selisih peredaran usaha sebesar Rp.1.746.504.598,00 dengan alasan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT. ASD berupa penguasaan melalui manajemen sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 18 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 karena kedua perusahaan tersebut dikendalikan oleh pasangan suami istri; bahwa Terbanding menyatakan, peran PT. ASD sesungguhnya bukanlah sebagai konsumen dari Pemohon Banding, melainkan hanya sebagai perantara yang mencarikan konsumen untuk Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding discount penjualan yang diberikan sesungguhnya merupakan pembagian hasil kerjasama antara kedua perusahaan tersebut. bahwa Terbanding menyatakan, oleh karena itu maka discount tersebut tidak boleh dianggap sebagai discount penjualan dan karenanya tidak boleh dikurangkan dari harga jual sehingga dapat mencerminkan harga jual yang wajar yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan telah melakukan wawancara dengan Pemohon Banding yang diwakili oleh HIJ selaku Accounting Manager yang dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa tidak ada discount penjualan terhadap PT. ASD dan penjualan didasarkan pada Purchase Order. Hasil wawancara ini telah ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding selanjutnya memberikan informasi tambahan, bahwa pada tanggal 20 Juli 2011, Terbanding mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir melalui surat Nomor: PHP-429/WPJ.22/BD.06/2011 yang ditujukan kepada Direktur Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2011. bahwa pada tanggal 28 Juli 2011 pukul 09.00 pagi, Pemohon Banding hadir memenuhi undangan kehadiran yang diwakili oleh Sdri. y selaku Accounting Manager dengan hanya membawa Surat Kuasa, bukan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Meskipun demikian Terbanding tetap memberikan penjelasan mengenai pendapat akhir Terbanding atas sengketa keberatan Pemohon Banding, hanya saja Terbanding tidak mengijinkan Sdri. y untuk menandatangani Berita Acara Kehadiran karena tidak adanya Surat Kuasa Khusus sebagaimana tersebut di atas. bahwa selanjutnya Sdri. y berjanji untuk dapat menghadirkan Direktur Pemohon Banding yaitu Sdr. X (sekaligus merupakan suami dari Sdri. y) pada pukul 11.30. Setelah Sdr. X hadir, barulah Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menandatangani Berita Acara Kehadiran. Dengan ditandatanganinya Berita Acara Kehadiran, maka dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan dan sekaligus memperoleh penjelasan terkait hasil akhir atas sengketa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding. bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding hanya menyatakan tidak setuju atas koreksi/sengketa pada Peredaran Usaha sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menyetujui hasil penelitian keberatan atas koreksi/sengketa pada Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa peredaran usaha menurut koreksi belum termasuk discount, sedangkan discount diadakan berdasarkan adanya kerjasama dengan pembeli sesuai Akta Nomor 19 tanggal 26 Agustus 1994, dan dapat dibuktikan sasuai dengan order/pemesanan dari pembeli, selanjutnya bahwa Pemohon Banding dan PT. ASD ada hubungan istimewa, penjualan Pemohon Banding hanya kepada PT. ASD, sedangkan pembeli yang bukan PT. ASD merupakan klien PT. ASD yang juga dicatat oleh Pemohon Banding dan barang langsung dikirim ke customer. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa pencatatan yang dilakukan oleh PT. ASD yang memperlihatkan pencatatan yang sama dengan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa nilai peredaran usaha yang dicatat oleh Pemohon Banding atas penjualan kepada PT. ASD, nilainya persis dengan apa yang dicatat oleh PT. ASD, dan PT. ASD adalah merupakan satu-satunya customer dari Pemohon Banding. bahwa selanjutnya PT. ASD juga telah melaporkan seluruh pembelian dengan nilai yang sama kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat. bahwa sebagai institusi yang bertindak sebagai judex factie, Majelis dalam memutus perkara berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa atas dasar pertimbangan a quo Pemohon Banding telah memberikan keyakinan kepada Majelis bahwa pencatatan peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.1.746.504.598,00 tidak dapat dipertahankan. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Keterangan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1152/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00007/206/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoPenghasilan Kena PajakPajak Penghasilan Terutang :10% x Rp.50.000.000,00     = Rp.5.000.000,0015% x Rp.31.331.000,00     = Rp.4.699.650,00Jumlah Pajak Penghasilan terutangKredit PajakPajak Penghasilan Kurang/(Lebih) DibayarSanksi Administrasi Pasal 13 Ayat (2) KUPJumlah yang masih harus dibayarRp.81.331.029,00Rp.81.331.029,00 Rp. 9.699.650,00Rp. 4.076.100,00Rp. 5.623.550,00Rp. 2.699.304,00Rp. 8.322.854,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46780/PP/M.XIV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put. 46780/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak; Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. PBRp.     845.853.090,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. TBRp.     797.414.277,00Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.       48.438.813,00     Menurut Terbanding : 1.Jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp. 750.000,00; bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas klarifikasi Faktur Pajak yang telah dijawab “Ada” oleh KPP terkait dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan terhadap jawaban konfirmasi “Tidak Ada” tetap tidak dapat dikreditkan; 2.Hubungan Istimewa sebesar Rp. 47.688.813,00; bahwa koreksi karena atas pembayaran royalti yang dikreditkan yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen transaksinya seperti sertifikat paten, perhitungan rasio dan time test, ketentuan perundang-undangan HAKI di negara induk perusahaan dan lain sebagainya; bahwa pembayaran royalty dan technical assistance fee dimana royalty dan technical assistance fee tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai (Biaya Royalti dan technical assistance fee tersebut juga dikoreksi di PPh Badan);     Menurut Pemohon Banding : 1.Jawaban konfirmasi “Tidak Ada”, sebesar Rp. 750.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas PPN Pembelian Lokal sebesar Rp. 750.000,00 kerena Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung atas Faktur Pajak Masukan tersebut sehingga seharusnya dengan cara memverifikasi dokumen-dokumen pendukung tersebut, terbukti bahwa Pajak Masukan tersebut telah Pemohon Banding bayarkan; 2.Hubungan Istimewa, sebesar Rp. 47.688.813,00; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi seharusnya atas dasar konsistensi terhadap koreksi pada PPh Badan, Pemohon Banding telah membayar PPN Jasa Luar Negeri dan juga telah membayar dan melaporkan PPh Pasal 26 atas pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar pabean (pembayaran royalty) dan hal ini telah diterima oleh Terbanding, tetapi pada PPh Badan biaya tersebut dikoreksi dengan demikian Terbanding tidak konsisten karena untuk keperluan pengenaan PPh Pasal 26;   Menurut Majelis : 1.Jawaban konfirmasi “Tidak Ada”, sebesar Rp. 750.000,00;           bahwa menurut Terbanding dasar koreksi atas Pajak Masukan adalah karena jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada”, dimana atas Faktur Pajak tersebut pada saat proses pemeriksaan Terbanding melakukan konfirmasi dan dijawab “Tidak Ada” kemudian pada saat keberatan pun Terbanding melakukan konfirmasi ulang jawabannya pun tetap “Tidak Ada”; bahwa menurut Pemohon Banding bukti-bukti pendukung pada waktu pemeriksaan adalah adanya revisi dari laporan supplier Pemohon Banding tetapi belum diakui oleh Terbanding;   bahwa menurut Terbanding atas jawaban konfirmasi “Tidak Ada” langsung dikoreksi karena dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 dinyatakan apabila jawaban konfirmasi “Tidak Ada” maka Pajak Masukan tidak bisa dikreditkan, karena pada dasarnya konfirmasi dimaksud untuk meyakinkan pertama, bahwa lawan transaksi telah melaporkan Pajak Keluaran terkait dengan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa kedua juga untuk meyakinkan bahwa PPN ini dikenakan terkait dengan adanya penyerahan JKP maupun BKP, dan untuk memastikan bahwa PPN tersebut telah disetor ke kas negara, sehingga atas jawaban “Tidak Ada” berarti lawan transaksi tidak mengakui bahwa telah terjadi transaksi penyerahan JKP maupun BKP karena tidak melaporkan Pajak Keluaran dan tidak bisa diyakini apakah PPN yang telah dibayar Pemohon Banding telah disetor ke kas negara oleh PKP Penjual; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat keberatan Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti pembayaran dari pihak Penjual, termasuk PPN maupun principalnya telah dilakukan pembayaran kepada pihak penjual karena PPN merupakan kewajiban dari pihak Penjual untuk menyetorkan ke kas negara, sebagai Pembeli, Pemohon Banding harus membayar sejumlah PPN tersebut kepada pihak Penjual sehingga semestinya menjadi tanggung jawab dari pihak Penjual untuk menyetorkan apa yang telah Pemohon Banding bayarkan terkait PPN tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP diatur bahwa “pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar” dan pada memori penjelasan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP dijelaskan “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; bahwa menurut Pemohon Banding dalam KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan disebutkan bahwa Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; bahwa terkait data pendukung atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 750.000,00 Pemohon Banding tidak menyampaikannya dalam persidangan; bahwa berdasarkan uraian diatas oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti terkait koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 750.000,00 Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti yang dapat meyakinkan Majelis, oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak atas Jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp 750.000,00 tetap dipertahankan; 2.Hubungan Istimewa, sebesar Rp. 47.688.813,00;       bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2008 yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 48.688.813,00 karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut terkait dengan pembayaran royalti dan technical assistance fee dimana royalti dan technical assistance fee tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai, atas biaya royalti dan technical assistance fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee di PPh Badan tersebut; bahwa menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan royalti dan technical assistance fee tersebut disesuaikan dengan hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee pada PPh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46758/PP/M.I/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46758/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahaan PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp. 4.912.126.435,00; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding    (dalam Rp)NoJenis SengketaNilai Sengketa1Penyerahaan PPN yang dipungut sendiri4.912.126.435,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding4.912.126.435,00Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp. 4.912.126.435,00 Menurut Terbanding  : bahwa menurut Peneliti Pemohon Banding tidak keberatan atas koreksi penjualan/omset di PPh koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp 845.874.369. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mohon agar Terbanding dapat memberikan penjelasan mengenai dasar koreksi Penjualan dari Ekspor PEB sebesar Rp. 845.874.369. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) yang telah dilakukan tanggal 24 Oktober 2012, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri sebesar Rp.4.912.126.440,00 tetap dipertahankan karena pada saat mengajukan keberatan untuk PPh Badan tahun 2008 Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha, sehingga Terbanding menganggap Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding untuk PPN. bahwa berdasarkan berkas banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk PPN, secara eksplisit Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, oleh karena itu Majelis tidak sependapat dengan Terbanding bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak tanpa membahas kebenaran materi atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis telah memeriksa dan memutus sengketa peredaran usaha (penjualan lokal) pada sengketa banding PPh Badan tahun 2008, yang pengajuan bandingnya bersamaan dengan pengajuan banding untuk PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008. bahwa atas sengketa peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2008, Majelis menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas penjualan lokal sebesar Rp.5.383.254.013,00 didasarkan pada hasil ekualisasi antara jumlah penyerahan menurut SPT PPN dengan jumlah peredaran usaha menurut SPT PPh Badan sebesar Rp.4.912.126.435,00 dan hasil reklasifikasi penjualan ekspor menjadi penjualan lokal sebesar Rp.471.158.464,00. bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, Terbanding telah mengakui kebenaran jumlah penyerahan menurut SPT PPN dan telah dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding terhadap penjualan lokal pada PPh Badan, oleh karena itu jumlah penyerahan menurut SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2008 tidak seharusnya dikoreksi lagi oleh Terbanding. bahwa Majelis menyimpulkan, koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri Rp.4.912.126.435,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007. bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri sebesar Rp.4.912.126.435,00 tidak dapat dipertahankan. Menimbang : bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak. bahwa yang dimaksud oleh Majelis sebagai kredit pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atau Pajak Keluaran seluruhnya dalam menghitung jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebelum penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai, yang dapat meliputi: 1)Pajak Pertambahan Nilai dari Penjualan Retur sebagaimana dimaksud Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, namun untuk kasus ini nilai penyerahan retur telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung nilai objek pajak, sehingga tidak diperhitungkan lagi sebagai unsur kredit pajak, 2)Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (Pemungut Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, 3)Pajak Masukan yang dikreditkan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, 4)Jumlah Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebelum Masa Pajak objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yang dikompensasikan ke Masa Pajak objek sengketa, 5)Pajak Pertambahan Nilai yang disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atau 6)Dalam hal pada akhir Masa Pajak objek sengketa versi Surat Pemberitahuan Pemohon Banding terdapat lebih bayar:a.Jumlah lebih bayar tersebut yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya setelah Masa Pajak obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagai kredit pajak negatif,b.Jumlah lebih bayar tersebut yang telah dikembalikan sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), sebagai kredit pajak negatif. Menimbang : bahwa yang menjadi pokok sengketa mengenai kredit pajak dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 1.452.956.110,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari: 1.Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Rp1.354.933.904,002.PPN Masukan yang konfirmasinya dijawab Tidak Ada Rp 98.022.197,00 Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Rp 1.354.933.904,00 Menurut Terbanding : bahwa atas jumlah sebesar Rp 1.354.933.904 terkait koreksi biaya promosi di PPh badan dikarenakan berdasarkan perjanjian distributor yang didapat oleh pemeriksa, atas biaya promosi tersebut seluruhnya ditanggung oleh distributor. Atas biaya promosi sebesar Rp 1.354.933.904 bagian dari biaya promosi-sales department sebesar Rp 25.929.637.277 berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa koreksi terkait dengan biaya promosi yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 1.354.933.904, menurut Pemohon Banding biaya tersebut dapat dikreditkan karena biaya tersebut termasuk dalam prinsip 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) dan tidak ditanggung oleh pihak distributor. Pendapat pemeriksa bahwa Faktur Pajak Masukan atas biaya promosi tersebut tidak dapat dikreditkan karena biaya tersebut ditanggung oleh distributor tidak didasari oleh bukti yang kuat. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) yang telah dilakukan tanggal 24 Oktober 2012, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp1.354.933.904,00 pada dasarnya terkait dengan biaya promosi (sengketa pada PPh Badan) yang tidak diakui oleh Terbanding karena