Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46758/PP/M.I/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46758/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahaan PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp. 4.912.126.435,00;

Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding    (dalam Rp)
NoJenis SengketaNilai Sengketa1
Penyerahaan PPN yang dipungut sendiri4.912.126.435,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding4.912.126.435,00
Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp. 4.912.126.435,00
Menurut Terbanding :bahwa menurut Peneliti Pemohon Banding tidak keberatan atas koreksi penjualan/omset di PPh koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp 845.874.369.
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mohon agar Terbanding dapat memberikan penjelasan mengenai dasar koreksi Penjualan dari Ekspor PEB sebesar Rp. 845.874.369.
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) yang telah dilakukan tanggal 24 Oktober 2012, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri sebesar Rp.4.912.126.440,00 tetap dipertahankan karena pada saat mengajukan keberatan untuk PPh Badan tahun 2008 Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha, sehingga Terbanding menganggap Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding untuk PPN.

bahwa berdasarkan berkas banding yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk PPN, secara eksplisit Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, oleh karena itu Majelis tidak sependapat dengan Terbanding bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak tanpa membahas kebenaran materi atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding.

bahwa Majelis telah memeriksa dan memutus sengketa peredaran usaha (penjualan lokal) pada sengketa banding PPh Badan tahun 2008, yang pengajuan bandingnya bersamaan dengan pengajuan banding untuk PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008.

bahwa atas sengketa peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2008, Majelis menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas penjualan lokal sebesar Rp.5.383.254.013,00 didasarkan pada hasil ekualisasi antara jumlah penyerahan menurut SPT PPN dengan jumlah peredaran usaha menurut SPT PPh Badan sebesar Rp.4.912.126.435,00 dan hasil reklasifikasi penjualan ekspor menjadi penjualan lokal sebesar Rp.471.158.464,00.

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, Terbanding telah mengakui kebenaran jumlah penyerahan menurut SPT PPN dan telah dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding terhadap penjualan lokal pada PPh Badan, oleh karena itu jumlah penyerahan menurut SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2008 tidak seharusnya dikoreksi lagi oleh Terbanding.

bahwa Majelis menyimpulkan, koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri Rp.4.912.126.435,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007.

bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri sebesar Rp.4.912.126.435,00 tidak dapat dipertahankan.
Menimbang:bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak.

bahwa yang dimaksud oleh Majelis sebagai kredit pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atau Pajak Keluaran seluruhnya dalam menghitung jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebelum penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai, yang dapat meliputi:

1)
Pajak Pertambahan Nilai dari Penjualan Retur sebagaimana dimaksud Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, namun untuk kasus ini nilai penyerahan retur telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung nilai objek pajak, sehingga tidak diperhitungkan lagi sebagai unsur kredit pajak,

2)
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (Pemungut Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000,

3)
Pajak Masukan yang dikreditkan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000,

4)
Jumlah Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebelum Masa Pajak objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yang dikompensasikan ke Masa Pajak objek sengketa,

5)
Pajak Pertambahan Nilai yang disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atau

6)
Dalam hal pada akhir Masa Pajak objek sengketa versi Surat Pemberitahuan Pemohon Banding terdapat lebih bayar:a.
Jumlah lebih bayar tersebut yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya setelah Masa Pajak obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagai kredit pajak negatif,b.
Jumlah lebih bayar tersebut yang telah dikembalikan sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), sebagai kredit pajak negatif.
Menimbang:bahwa yang menjadi pokok sengketa mengenai kredit pajak dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 1.452.956.110,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari:

1.
Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Rp1.354.933.904,002.
PPN Masukan yang konfirmasinya dijawab Tidak Ada Rp 98.022.197,00 
Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Rp 1.354.933.904,00
Menurut Terbanding:bahwa atas jumlah sebesar Rp 1.354.933.904 terkait koreksi biaya promosi di PPh badan dikarenakan berdasarkan perjanjian distributor yang didapat oleh pemeriksa, atas biaya promosi tersebut seluruhnya ditanggung oleh distributor. Atas biaya promosi sebesar Rp 1.354.933.904 bagian dari biaya promosi-sales department sebesar Rp 25.929.637.277 berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding.
Menurut Pemohon:bahwa koreksi terkait dengan biaya promosi yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 1.354.933.904, menurut Pemohon Banding biaya tersebut dapat dikreditkan karena biaya tersebut termasuk dalam prinsip 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) dan tidak ditanggung oleh pihak distributor. Pendapat pemeriksa bahwa Faktur Pajak Masukan atas biaya promosi tersebut tidak dapat dikreditkan karena biaya tersebut ditanggung oleh distributor tidak didasari oleh bukti yang kuat.
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) yang telah dilakukan tanggal 24 Oktober 2012, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp1.354.933.904,00 pada dasarnya terkait dengan biaya promosi (sengketa pada PPh Badan) yang tidak diakui oleh Terbanding karena seharusnya menjadi beban distributor.

bahwa Majelis telah memeriksa dan memutus sengketa biaya promosi sebesar Rp19.445.772.869,00 pada sengketa banding untuk PPh Badan tahun 2008, yang pengajuan bandingnya dalam waktu yang bersamaan dengan pengajuan banding atas PPN Masa Januari sd Desember 2008.

bahwa dalam putusan Majelis terhadap sengketa biaya promosi dalam banding PPh Badan tahun 2008 dinyatakan: Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp19.445.772.869,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, oleh karena itu koreksi atas biaya promosi tersebut tidak dapat dipertahankan.

bahwa dengan menggunakan pertimbangan yang sama yang digunakan oleh Majelis dalam memutus sengketa biaya promosi pada banding PPh Badan tahun 2008, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp1.354.933.904,00 tidak dapat dipertahankan.

PPN Masukan yang konfirmasinya dijawab Tidak Ada sebesar Rp 98.022.197,00
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.98.022.197,00 karena berdasarkan hasil jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi dijawab tidak ada.
Menurut Pemohon:bahwa koreksi terkait dengan konfirmasi negatif atas PPN Masukan sebesar Rp. 98.022.197, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena selama proses keberatan Pemohon Banding sudah menyampaikan konfirmasi bukti setor lapor PPN atas Faktur Pajak dari lawan transaksi dan sudah disampaikan bukti-bukti tersebut kepada Terbanding pada saat proses keberatan.
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) yang telah dilakukan tanggal 24 Oktober 2012, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :

bahwa koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp98.022.197,00 dikarenakan berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPP tempat PKP penjual terdaftar dijawab “ Tidak Ada”.

bahwa berdasarkan hasil UKM yang dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2012, diperoleh hasil sebagai berikut:

1)
bahwa dari jumlah koreksi sebesar Rp98.022.197,00 sebesar Rp19.677.938,00 telah diuji kebenaran materiilnya oleh Terbanding, sedangkan sisanya sebesar Rp78.344.259,00 tidak diuji kebenaran materiilnya,

2)
bahwa atas PPN Masukan yang diuji kebenaran materiilnya sebesar Rp19.677.938,00 Terbanding mengakui kebenarannya sebesar Rp15.176.078,00 sedangkan sisanya sebesar Rp4.501.860,00 yang terdiri dari Faktur Pajak dari dari PT DEF sebesar Rp3.960.600,00 dan dari PT. GHI sebesar Rp541.860,00 tidak diakui oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) meskipun dokumen lainnya telah lengkap.

bahwa Majelis berpendapat meskipun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen berupa Purchase Order (PO), dokumen lain yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Bank DFG, Bukti Pembayaran dan Delivery Order telah cukup membuktikan adanya pembelian yang PPN Masukannya telah dibayar oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis tidak sependapat dengan Terbanding bahwa PPN Masukan sebesar Rp4.501.860,00 tidak dapat dikreditkan.

3)
bahwa atas koreksi sebesar Rp78.344.258,00 yang tidak diuji kebenaran materiilnya, dikarenakan terdapat kesalahan data yang dikonfirmasi oleh Terbanding yakni terhadap 17 (tujuh belas) Faktur Pajak dengan rincincian sebagai berikut:
   
NoNama PKP
cfm SPT PPNNama PKP yang Dikonfirmasi
TerbandingNilai DPP
RpNilai PPN
Rp1
JKLPT. GHI7.248.940724.8942
JKLPT. PQR5.150.000515.0003
JKLPT. PQR5.150.000515.0004
JKLPT. STU228.421.62022.842.1625
JKLPT. STU28.287.7402.828.7746
JKLPT. GHI Kartonindo5.867.400586.7407
JKLPT. VWX6.243.880624.3888
JKLPT. YZZ6.000.000600.0009
PT. GHIPT. STU248.599.24024.859.92410
PT. GHIPT. STU29.452.6602.945.26611
PT. MNOPT. VWX70.345.5407.034.55412
PT. MNOPT. VWX7.034.550703.45513
PT. MNOPT. VWX40.658.0904.065.80914
PT. MNOPT. VWX5.085.140508.51415
PT. DEFPT. VWX49.127.0404.912.70416
PT. DEFPT. YZA21.120.7502.112.07517
PT. DEFZYZ19.650.0001.965.000Jumlah783.442.59078.344.259
bahwa terhadap data rincian yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak membantah adanya kesalahan konfirmasi yang telah dilakukan, namun Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp78.344.259,00 karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung lainnya kecuali SPT PPN Masa Januari sd Desember 2008 atas PPN Masukan yang benar menurut SPT Pemohon Banding.

bahwa Majelis berpendapat, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi tambahan yang baru disampaikan pada saat banding, karena koreksi Terbanding sejak proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan yang menjadi sengketa dalam banding aquo telah terbukti tidak mempunyai dasar yang kuat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang konfirmasinya dijawab Tidak Ada sebesar Rp98.022.197,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.452.956.110,00 tidak dapat dipertahankan.
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1033/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 19 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ JKP Nomor : 00074/207/08/431/10 tanggal 22 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, dengan perhitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
a.    Ekspor
b.   Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
c.   Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
d.   Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Jumlah 

Penghitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Dikurangi:
a.   PPN yg disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama
b.   Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c.   Dibayar dengan NPWP Sendiri
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

Pajak yang kurang/lebih dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP
Jumlah yang masih harus yang kurang/(lebih) dibayar

Rp     14.926.223.976,00
Rp     74.842.159.365,00
Rp                            0,00
Rp          220.583.812,00
Rp     89.988.967.153,00


Rp       7.484.215.936,00

Rp
Rp     12.143.152.236,00
Rp          803.145.799,00
Rp     12.946.298.035,00

Rp     (5.462.082.099,00)

Rp       5.509.194.857,00
Rp            47.112.758,00
Rp                            0,00
Rp            47.112.758,00
Rp            94.225.516,00