Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117128.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145873 tanggal 4 April 2017, berupa importasi Polyester Knited Dyed Fabric Tiaozi Manchester 96% Polyester 4% Spandex NM Baik – Baru; negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD36,660.33 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD54,854.72, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp35.299.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-154/KPU.01/ND.10/2018 tanggal April 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan peiaksanaan sidang banding di pengadilan pajak, bersama ini disampaikan uraian banding sebagai berikut: A. Pokok Sengketa 1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 8, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak disebutkan:BAB IKETENTUAN UMUMBagian PertamaPengertianPasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan 8. Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.     2. Bahwa uraian alasan yang diajukan pada permohonan banding sama dengan alasan yahg diajukan pada saat pengajuan permohonan keberatan. Oleh karena itu, berikut disampaikan proses penelitian keberatan yang menjadi dasar penetapan keberatan.     3. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, PT. BAS melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan pemberitahuan PIB nomor 145873 tanggal 04 April 2017, sebagai berikut: Jenis barang : Polyester Knited Dyed Fabric Tiaqzi Manchester 96% Polyester 4% Spandex Nm Baik-Baru; Jumlah barang : 565 ROLL; Negara Asal : China (CN); Supplier Shaoxing Keqiao Dandi Textile CO LTD.     4. Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut: PosJenis BarangJumlahSatPIB (CIF USD)PIB (CIF USD)Harga SarTotalHarga SatTotal1POLYESTER KNITED DYED FABRIC TIAQZI MANCHESTER 96% POLYESTER 4% SPANDEX NM BAIK -BARU13.577,90KG2,7036.660,334,0454.854,72     5. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai:-DNP dan dokumen yang disampaikan tidak cukup membuktikan bahWa nilai yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang sebenarnya;-importir tidak menyerahkan rekening koran/ pencatatan;-Inkonsistensi dalam syarat pembayaran.     6. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Pemohon diwajibkan untuk membayar BM dan PDRI sejurnlah Rp 35.299.000,00 (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). B. Penelitian 1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya.     2. Bahwa pemohon merupakan importir umum dengan status very high risk dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur hijau (HM), sebagaimana screenshot aplikasi CEISA berikut: No PIBTgl PIBNama ImportirSINama PPJKFASJCSJKD_VALCIF14587304-04-2017PT. BASIP. IMPORTIR PRODUSEN-Preferensi Tarif Importasi Asean China1HMUSD35.660,33     3. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan.     4. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilal pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;Pasal 23(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-bell;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.Pasal 28(5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.Pasal 33Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean     5. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan disampaikan hal-hal sebagai berikut: NoDokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan1Purchase OrderBASSKFEB161716 Feb 201736.660,3300-Supplier :SHAOXINGKEQIAO DANDI TEXTILECO LTD-Incoterm: CNF Tanjung Priok-Shipment: Any port in China-Payment: 100% T/T AFTER SHIPMENT2Bukti korespondensi—Tidak diserahkan3Sales ContractDD906119 Januari 201745.900,00(USD 2,7/KG; 17000 KG)-Supplier: SHAOXING KEQIAO DANDI TEXTILE CO LTD-Incoterm: CNF-Shipment: Shanghal /Ningbo China-Payment Term: 60 DAYS T/T AFTER RECEIVETHE GOODS4InvoiceDD906116 Maret 201736.660,3300-Supplier: SHAOXING KEQIAO DANDI TEXTILE CO LTD-Incoterm: CNF5Packing ListDD906116 Maret 2017-13.577,9 KG6B/LCOAU705470407024 Maret 2017–Freight Prepaid-Shipper: Shaoxing KeqiaoDandi-Vessel: Cosco Sao Paulo043S-Port of Loading Ningbo7PIB14587304 April 201736.660,3300CIF8SKA (Form E)E17330610598001924 Maret 2017–Eksportir SHAOXING. KEQIAO DANDI TEXTILE CO.,LTD-Invoice No DD90619Bukti bayar………………………………………………Tidak diserahkan10Rekening Koran………………………………………………Tidak diserahkan11Polis asuransi………………………………………………Tidak diserahkan12Pembukuan: General Ledger Buku Persediaan Buku Pembelian Buku Hutang Buku Bank Buku Kas Buku Piutang Kartu Stok Barang   Tidak diserahkan13Data perpajakan   Tidak diserahkan14Dokumen/keterangan lain   Tidak diserahkan     6. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan disampaikan disampaikan hal-hal sebagai berikut :berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;Bahwa terhadap Proforma invoice yang dilampirkan terdapat keraguan karena dokumen tersebut dikeluarkan sebelum diterbitkannya Purchase Order, tetapi telah mencantumkan nomor invoice;Bahwa terdapat inkonsistensi term of payment pada Purchase Order dan Proforma

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113369.06/2016/PP/M.IIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Juni 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.769.600.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya;     2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu UndangUndang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguhsungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut UndangUndang Otsus Papua;     3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;     4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud;     5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Perdasi Pajak Daerah), sehingga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113368.06/2016/PP/M.IIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Mei 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya;     2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu UndangUndang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguhsungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut UndangUndang Otsus Papua;     3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;     4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud;     5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Perdasi Pajak Daerah), sehingga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113046.15/2011/PP/M.IIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp200.281.817.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Jaminan Fidusia adalah suatu perjanjian accessoir antara debitur dan kreditur yang isinya tentang pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitur kepada kreditur, namun benda-benda tersebut tetap dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman. Untuk penyerahannya diserahkan secara constitution possessorium, yaitu penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda-benda yang bersangkutan karena memang benda-benda tersebut masih berada di tangan debitur. Bahwa dalam perjanjian dengan Jaminan Fidusia bahwa dalam satu waktu telah terjadi suatu perjanjian dengan dua perbuatan sekaligus, yaitu di satu pihak debitur menyerahkan hak milik atas benda-bendanya secara kepercayaan kepada kreditur, artinya benda-benda tersebut tidak diserahkan secara harfiah tetapi hanya hak miliknya saja yang diserahkan. Di lain pihak, dalam waktu yang bersamaan kreditur selaku pemilik baru benda-benda tersebut secara kepercayaan kepada debitur untuk dipakai olehnya tanpa kreditur terlebih dahulu harus menyerahkan, karena memang benda-benda tersebut dari semula masih di tangan debitur; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 30, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang- Undang Jaminan Fidusia diketahui bahwa apabila Pemberi Fidusia/debitur cidera janji, maka Penerima Fidusia/kreditor mempunyai hak untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia terhadap Objek Jaminan Fidusia. Pengambilan pembayaran piutang dari penjualan Objek Jaminan Fidusia dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Jaminan Fidusia, yaitu: a) Apabila hasil     penjualan     melebihi     penjaminan,     Penerima    Fidusia/kreditur     wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia/debitur; b) Apabila hasil penjualan tidak mencukupi untuk pelunasan hutang, maka Pemberi Fidusia/debitur tetap bertanggung jawab atas hutang yang belum terbayar; bahwa para pihak tidak boleh untuk memperjanjikan cara-cara tertentu yang ditempuh untuk mengeksekusi Objek Jaminan Fidusia. Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia yang bertentangan dengan ketiga cara tersebut maka janji tersebut batal demi hukum. Demikian pula apabila ada perjanjian yang memberi kewenangan kepada Penerima Fidusia/debitur untuk memiliki Objek Jaminan Fidusia apabila debitur cidera janji maka janji tersebut Juga batal demi hukum; bahwa terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Loss on sale and impairment of foreclosed adalah kerugian yang timbul akibat penjualan kolateral yang diambil alih dari debitur macet dan Pemohon Banding masih melakukan tindakan penagihan kepada debitur sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut bukan merupakan penghapusan piutang seperti yang dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, namun merupakan kerugian penjualan aktiva kolateral seperti yang tertera dalam laporan keuangan tahun 2011 adalah tidak tepat. Terbanding berpendapat saat menjual aset tarikan, Pemohon Banding telah menghapuskan Total sisa kewajiban nasabah dengan mengkreditkan Akun Piutang Titipan serta mendebet Akun Bank In-Cabang dan mendebetkan Akun Kerugian Piutang Titipan, Atas pencatatan tersebut secara jelas Pemohon Banding telah menghapuskan Saldo Piutang Nasabah yang kreditnya macet; Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: bahwa terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding yang menyatakan asset yang diakui atas rugi penjualan oleh Pemohon Banding adalah asset jaminan dan bukan asset milik sendiri yang dipakai untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga secara fiskal tidak bisa dibebankan sebagai biaya. Atas dasar Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI), Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dikategorikan sebagai aktiva non produktif dan mengatur bahwa AYDA dibukukan sebagai aset bagi kreditur walaupun secara hukum tidak dimiliki kreditur, namun disajikan secara terpisah dari aktiva lainnya dalam neraca dan tidak dapat disusutkan. Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) tersebut berlaku untuk kegiatan perusahaan jasa perbankan sedang wajib pajak mempunyai kegiatan usaha berupa jasa pembiayaan seharusnya menggunakan Standar Akuntansi Keuangan. Terbanding sependapat dengan pernyataan Pemohon Banding yang tertuang dalam surat keberatan Pemohon Banding dinyatakan secara jelas bahwa Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dikategorikan sebagai aktiva non produktif dan menyatakan bahwa AYDA dibukukan sebagai aset bagi kreditur walaupun secara hukum tidak dimiliki kreditur. Terbanding sependapat dengan Terbanding saat pemeriksaan bahwa AYDA bukan aset milik wajib pajak sebagai mana ketentuan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas pembebanan kerugian penjualan aset yang diambil alih telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan karena aset yang ditarik dari debitur karena cidera janji bukan milik/asset Pemohon Banding selaku kreditur; bahwa terkait dengan alasan keberatan wajib pajak berdasar penjelasan Pasal 28 ayat (7) KUP yang menyatakan bahwa pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29, dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain; bahwa menurut Pemohon Banding karena tidak ada pengaturan khusus perpajakan mengenai penilaian dan pencatatan atas aset kolateral yang diambil alih, maka seharusnya penilaian dan pencatatannya mengikuti prinsip akuntansi. Sedangkan Terbanding melihat adanya perbedaan penerapan ketentuan kebijakan akuntansi atas asset yang diambil alih oleh wajib pajak dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar. Pemohon Banding diketahui telah membukukan hasil penjualan asset tarikan yang apabila belum cukup untuk melunasi seluruh utang debitur kepada kreditur, selisih kurang, perseroan akan mencatat sebagai kerugian penjualan asset yang diambil alih yang berarti Pemohon Banding masih mempunyai hak untuk menagih sisa piutang tersebut, sehingga kerugian atas piutang yang belum

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115269-19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 009391 tanggal 3 April 2017, berupa importasi Indian Onions negara asal India, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD64,960.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD72,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp12.683.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat tanpa Nomor 5 Juni 2018 perihal Tanggapan tertulis atas bukti nilai transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang sebelumnya sebagai berikut : 1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap ape yg diakui secara tegas kebenarannya;     2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon;     3. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut : a.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 009391 tanggal 03 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Invoice nomor PFP/406C tanggal 13 Maret 2017 dengan nilai CIF USD64.960,00;  b.Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB 007098 tanggal 10 Maret 2017 adalah Pride Fresh Produce;  c.Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada bukti penawaran dan negosiasi harga sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga USD224.00/MT untuk barang “Indian Onion” terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price);  d.Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik (metode II) dengan nomor PIB 008868 tanggal 29 Maret 2017 a.n. UD Adil Lestari dengan harga USD250/MT yang diimpor dari Pride Fresh Produce;  e.Bahwa nomor dan tanggal B/L Pemohon adalah KKLUBOM1700042 tanggal 6 Maret 2017 sedangkan nomor dan tanggal B/L di PIB Pembading adalah 0677X07813 tanggal 16 Maret 2017, hal ini menunjukan bahwa barang yang diimpor masih dalam periode panen yang sama dan memenuhi syarat sebagai barang identik metode nilai transaksi barang identik (metode II) sesuai pasal 9 PMK-160/PMK.04/2010;  f.Bahwa atas invoice nomor PFP/406C tanggal 13 Maret 2017 terdapat pembayaran pertama menggunakan Bank Voucher Payment nomor P1094037 dan TT bank CIMB Niaga tanggal 25 Maret 2017 dengan nilai Rp694.552.320 dan untuk pembayaran kedua menggunakan Bank Payment Voucher nomor P1056067 dan TT Bank CIMB Niaga tanggal 07 Juni 2017 dengan nilai Rp301.907.241;  g.Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh.     4. Berdasarkan penelitian di atas, Terbanding selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.bahwa oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 0335-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Penjelasan Pengganti Bantahan dan Surat Penjelasan Tertulis atas Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti Payment dari Telegraphic Transfer dan Rekening Koran yang nilainya sesuai sebagaimana tercantum dalam sales contract, invoice dan bukti-bukti lainnya; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-280/WBC.02/2017 tanggal 21 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001474/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 28 April 2017 atas PIB Nomor 009391 tanggal 3 April 2017 jenis barang Indian Onions, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD64,960.00 menjadi CIF USD72,500.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 12.683.000,00 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan data dan bukti yang obyektif dan terukur; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 220/MT CNF Belawan dengan syarat pembayaran 80% sebelum kapal tiba dan 20% setelah barang bongkar di Gudang; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.     • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan:Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;  ➢Pasal 2 ayat (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu  ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialb.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115972-19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 010071 tanggal 7 April 2017, berupa importasi Indian Onions negara asal India, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,760.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD14,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp2.926.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat tanpa Nomor 5 Juni 2018 perihal Tanggapan tertulis atas bukti nilai transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-300/WBC.02/2017 tanggal 10 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang sebelumnya sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakul secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pennbuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 010071 tanggal 07 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Invoice nomor SE/1144/2016-17 tanggal 13 Februari 2017 dengan nilai CIF USD12.760,00; b. Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB 007098 tanggal 10 Maret 2017 adalah M/S Sarah Exim Private Limited; c. Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada bukti penawaran dan negosiasi harga sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga USD220.00/MT untuk barang “Indian Onion” terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price); d. Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik (metode II) dengan nomor PIB 009401 tanggal 03 April 2017 an. CV. Sianjur Mula-Mula dengan harga USD250/MT yang diimpor dari M/S Sarah Exim Private Limited; e. Bahwa nomor dan tanggal B/L Pemohon adalah APLU060288158 tanggal 18 Maret 2017 sedangkan nomor dan tanggal B/L di PIB Pembading adalah APLU060287224 tanggal 13 Maret 2017, hal ini menunjukan bahwa barang yang diimpor masih dalam periode panen yang sama dan memenuhi syarat sebagai barang identik metode nilai transaksi barang identik (metode II) sesuai pasal 9 PMK-160/PMK.04/2010; f. Bahwa atas invoice nomor SE/1144/2016-17 tanggal 13 Februari 2017 terdapat pembayaran pertama menggunakan Bank Voucher Payment nomor PI141037 dan TT bank CIMB Niaga tanggal 29 Maret 2017 dengan nilai Rp611.959.392 dan untuk pembayaran kedua menggunakan Bank Payment Voucher nomor P1001067 dan TT Bank CIMB Niaga tanggal 02 Juni 2017 dengan nilai Rp91.326.456; g. Bahwa atas pembayaran pertama yang menggunakan Bank Payment Voucher nomor PI141037 dan TT bank CIMB Niaga tanggal 29 Maret 2017 terdapat inkonsistensi dimana pada laporan transaksi yang dikeluarkan oleh Bank CIMB Niaga pada tanggal 29 Maret 2017 di uraian transaksi hanya ditujukan untuk pelunasan inv SE1218201717 SE1217201617; h. Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh; bahwa berdasarkan penelitian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-300/WBC.02/2017 tanggal 10 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 0359-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Penjelasan Pengganti Bantahan dan Surat Penjelasan Tertulis atas Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti Payment dari Telegraphic Transfer dan Rekening Koran yang nilainya sesuai sebagaimana tercantum dalam sales contract, invoice dan bukti-bukti lainnya; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-300/WBC.02/2017 tanggal 10 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001548/WBC.02/KPP.MP.01/2017tanggal 4 Mei 2017 atas PIB Nomor 010071 tanggal 7 April 2017 jenis barang Indian Onions, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD12,760.00 menjadi CIF USD14,500.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 2.926.000,00 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan data dan bukti yang obyektif dan terukur; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 224/MT CNF Belawan dengan syarat pembayaran 80% sebelum kapal tiba dan 20% setelah barang bongkar di Gudang; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.     • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan:Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;  ➢Pasal 2 ayat (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu  ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang