Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4150/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4150/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2199/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada BB, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 21 Mei 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH,beralamat di Wisma XX Kota YY Lt. XX Suite XX.0X, Jalan Jenderal SS Kav.X, RT 0X0, RW 00X, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta X0XX0, yang diwakili oleh Christene, jabatan Presiden Direktur PT FGH;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112305.13/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 12 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112305.13/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 12 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00079/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26, dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/304/10/057/15 tanggal 29 Oktober 2015 Masa Pajak Desember 2010 atas nama PT FGH, NPWP 0X.00X.0XX.X-0XX.000, beralamat Wisma XX Kota YY Lt. XX Suite XX.0X, Jalan Jenderal SS Kav.X, RT 0X0, RW 00X, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta X0XX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00079/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 26 Januari 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan Pasal 26, dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/304/10/057/15 tanggal 29 Oktober 2015 Masa Pajak Desember 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.0XX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH,  Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3791/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 3791/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-870/PJ./2015, tanggal 27 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan Lodan Raya Nomor XXX, RT 00X RW 0XX, Ancol, Jakarta Utara, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-57978/PP/M.XIIIA/16/2014, tanggal 02 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan maka Pemohon Banding menyatakan tidak ada kerugian Negara atas pengkreditan faktur pajak yang dilakukan oleh pemohon banding, bahkan koreksi Terbanding telah menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding harus membayar 2x Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP/JKP yang sama; Bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding buat agar tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 5 Mei 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-57978/PP/M.XIIIA/16/2014, tanggal 02 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1965/WPJ.06/2013 tanggal 5 Desember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor 00002/207/02/022/12 tanggal 30 Oktober 2012, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Lodan Raya Nomor XXX, RT 00X RW 0XX, Ancol, Jakarta Utara, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp   945.410.000,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp                     0,00 Jumlah seluruh penyerahan  Rp   945.410.000,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar : Rp                          – Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri  Rp     94.541.000,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  Rp     91.409.800,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri  Rp       3.131.200,00 Jumlah perhitungan PPN kurang bayar  Rp                     0,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya  Rp                     0,00 PPN yang kurang dibayar Rp                     0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1965/ WPJ.06/2013 tanggal 5 Desember 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2002 Nomor 00002/207/02/022/12 tanggal 30 Oktober 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000;sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019 oleh Dr. H. XYZ,, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H.,M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H.,M.H. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ,, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4393/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4393/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, Jakarta, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur Keuangan; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FGH, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Tax & Billing Staff, beralamat di Komplek JKL RT 00X/00X, Kelurahan ZXC, Kecamatan VBN, Kota Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2515/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi Danang Prasiasda Gunara, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 14 Juni 2019; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282/B/PK/Pjk/2018, tanggal 28 Juni 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp44.790.873.280,00 dalam penghitungan SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00020/240/10/073/14, tanggal 22 Juli 2014, Masa Pajak Februari 2010, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-1958/WPJ.06/2015, tanggal 31 Agustus 2015; Kesimpulan Pemohon Banding, Pajak yang masih harus di bayar adalah Rp273.093.550,00; Penghitungan menurut Pemohon: Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4(2) Terutang Kredit Pajak PPh Kurang Bayar Sanksi Adm PPh yang masih harus dibayar Rp   22.645.847.706Rp        833.090.606Rp        648.567.937Rp        184.522.669Rp          88.570.881Rp        273.093.550 Bahwa untuk melengkapi permohonan banding ini, bersama ini Pemohon Banding lampirkan fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1958/WPJ.06/2015, tanggal 31 Agustus 2015, atas SKPKB PPh Final Pasal 4(2) Nomor 00020/240/10/073/14 tanggal 22 Juli 2014 Masa Pajak Februari 2010; Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berharap agar Majelis dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding serta mengambil putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Februari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84863/PP/MXIV.B/25/2017, tanggal 19 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1958/WPJ.06/2015, tanggal 31 Agustus 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/10/073/14, tanggal 22 Juli 2014, Masa Pajak Februari 2010, atas nama PT QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, Jakarta-10210; Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali, telah ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putuan Nomor 1282/B/PK/Pjk/2018, tanggal 28 Juni 2018 sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 4 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Februari 2019; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282/B/PK/Pjk/2018, tanggal 28 Juni 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT QWE tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. DEF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., MH., dan, Dr. GHI, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd/. Dr. H. DEF, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd/. Dr. H. ABC, S.H., M.H. ttd/. Dr. GHI, S.H., C.N. Panitera Pengganti, ttd/. JKL, S.H., M.H Biaya-biaya: 1.2.3. MeteraiRedaksiAdministrasi PKJumlah Rp        6.000,00Rp      10.000,00Rp 2.484.000,00Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara ttd. (H. CQA, S.H.)NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3676/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 3676/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4979/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, NPWP: XX.XX0.XXX.X.0XX.000, beralamat di RTY Blok E Nomor X, ASD, Jakarta Utara, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113224.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor: 00026/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016 Masa Pajak September 2013 dengan jumlah sebesar Rp0,- (NIHIL) menjadi Lebih Bayar sebesar Rp27.281.678.279,- sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113224.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor: 00026/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama: PT. QWE, NPWP: XX.XX0.XXX.X.0XX.000, beralamat di RTY Blok E Nomor: 1, ASD, Jakarta Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Jumlah Seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang/(lebih) dibayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih) Dibayar  Rp      32.957.721.261,00Rp                             0,00Rp      27.281.678.279,00( Rp    27.281.678.279,00 )Rp      27.281.678.279,00Rp                             0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113224.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113224.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor: 00026/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama: PT QWE, NPWP: XX.XX0.XXX.X.0XX.000, beralamat di RTY Blok E Nomor 1, ASD, Jakarta Utara, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00061/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor: 00026/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.XX0.XXX.X.0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp27.281.678.279,00; yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp27.281.678.279,00; yang telah dipertimbangan dan diputus tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pembayaran yang diterima dari dari PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan untuk Masa September

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4390/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4390/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, Jakarta, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur Keuangan; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FGH, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Tax & Billing Staff, beralamat di JKL RT 00X/00X, Kelurahan ZXC, Kecamatan VBN, Kota Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2511/PJ/ 2019, tanggal 31 Mei 2019; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi Danang Prasiasda Gunara, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 14 Juni 2019; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1286/B/PK/Pjk/2018, tanggal 28 Juni 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp51.271.648.894,00 dalam penghitungan SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00026/240/10/073/14, tanggal 22 Juli 2014 Masa Pajak Agustus 2010, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-1964/WPJ.06/2015, tanggal 31 Agustus 2015; Kesimpulan Pemohon Banding, Pajak yang masih harus di bayar adalah Rp651.659.894,00; Penghitungan menurut Pemohon: Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4(2) Terutang Kredit Pajak PPh Kurang Bayar Sanksi Adm PPh yang masih harus dibayar  Rp  34.805.141.281Rp    1.187.113.244Rp       746.802.505Rp       440.310.739Rp       211.349.155Rp       651.659.894 Bahwa untuk melengkapi permohonan banding ini, bersama ini Pemohon Banding lampirkan fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1964/WPJ.06/2015, tanggal 31 Agustus 2015, atas SKPKB PPh Final Pasal 4(2) Nomor 00026/240/10/073/14, tanggal 22 Juli 2014, Masa Pajak Agustus 2010; Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berharap agar Majelis dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding serta mengambil putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Februari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 84869/PP/MXIV.B/25/2017, tanggal 19 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1964/WPJ.06/2015, tanggal 31 Agustus 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00026/240/10/073/14, tanggal 22 Juli 2014, Masa Pajak Agustus 2010, atas nama PT QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0X.000, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, Jakarta-10210; Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali, telah ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 1286/B/PK/ Pjk/2018, tanggal 28 Juni 2018 sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 4 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Februari 2019; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1286/ B/PK/Pjk/2018, tanggal 28 Juni 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT QWE tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. ABC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DEF, S.H., M.Hum., dan, Dr. GHI, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd/. Dr. DEF, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd/. Dr. H. ABC, S.H., M.H. ttd/. Dr. GHI, S.H., C.N. Panitera Pengganti, ttd/. JKL, S.H., M.H. Biaya-biaya: 1.2.3. MeteraiRedaksiAdministrasi PKJumlah Rp        6.000,00Rp      10.000,00Rp 2.484.000,00Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara ttd. (H. CQA, S.H.) NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3166/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 3166/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-878/PJ/2019, tanggal 27 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, NPWP: XX.0XX.XXX.X-XXX.000, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Nusa Tenggara Barat; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000848.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Mengabulkan Gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00059/NKEB/WPJ.31/2018 tanggal 16 Januari 2018, tentang Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak serta membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00062/207/11/915/15 tanggal 11 Juni 2015; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 21 Februari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000848.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00059/NKEB/WPJ.31/2018 tanggal 16 Januari 2018, tentang Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak serta membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00062/207/11/915/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH Nusa Tenggara Barat; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 05 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000848.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 yang dimohonkan PemohonPeninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000848.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:1. 1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;1. 2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00059/NKEB/WPJ.31/2018 tanggal 16 Januari 2018, tentang Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak serta membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00062/207/11/915/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama QWE, NPWP: XX.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH Nusa Tenggara Barat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;1. 3.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00062/207/11/915/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH Nusa Tenggara Barat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;1.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00059/NKEB/WPJ.31/2018 tanggal 16 Januari 2018, tentang Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak serta membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00062/207/11/915/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama Penggugat, NPWP: XX.0XX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019, oleh Dr. H. ABC,