Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4386/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4386/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2998/PJ/2017, tanggal 4 Agustus 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan AF Nomor XX DD, Pasar Jambi, Jambi, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan XY II Nomor X B Duren Sawit Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kusa tanggal 16 April 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83614/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa mengingat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp10.055.243.304,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada dan kaitannya dengan peraturan yang berlaku, maka Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.27/2016, tanggal 27 April 2016, sehingga perhitungan PPN untuk Masa Pajak Mei Tahun 2013 adalah menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Penyerahan Barang dan Jasa Terutang PPN: Ekspor  35.357.938.279,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 66.214.980.962,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  25.886.954.338 Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN – Jumlah seluruh Penyerahan  127.459.873.579,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 6.621.498.096,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  (10.141.559.962,00) Lain-lain Kompensasi kelebihan PPN Masa sebelumnya – PPN kurang atau (lebih) bayar  (3.520.061.866,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 6 September 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83614/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Agustus 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.27/2016, tanggal 27 April 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00006/207/13/331/15, tanggal 26 Februari 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00016/WPJ.27/KP.0103/2015, tanggal 02 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp3.520.061.866,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. GGG, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4352/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4352/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3061/PJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan AF Nomor XX Sungai Asam, Pasar Jambi, Jambi, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83611/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berkenaan dengan uraian Pemohon Banding, maka mengingat koreksi terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp7.128.991.553,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada dan kaitannya dengan peraturan yang berlaku, maka Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00043/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 27 April 2016, sehingga perhitungan PPN untuk Masa Pajak Desember Tahun 2012 adalah menjadi sebagai berikut: Uraian  Jumlah (Rp) Penyerahan Barang dan Jasa Terutang PPN : Ekspor  27.244.955.465,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 47.016.806.452,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  4.760.617.000 Jumlah seluruh Penyerahan  79.022.378.917,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar : Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 4.701.680.648,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  7.559.591.340,00 PPN kurang atau (lebih) bayar  (2.857.910.692,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 September 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83611/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 27 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00003/ 207/12/331/15 tanggal 26 Februari 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/WPJ.27/KP.0103/2015 tanggal 2 Juli 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, alamat Jalan AF Nomor XX Sungai Asam, Pasar Jambi, Jambi, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00043/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 27 April 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00003/207/12/331/15 tanggal 26 Februari 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00014/WPJ.27/ KP.0103/2015 tanggal 2 Juli 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4351/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4351/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2996/PJ/ 2017, tanggal 4 Agustus 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan AF Nomor XX FG, Pasar Jambi, Jambi, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83608/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 17 Februari 2016, sehingga perhitungan PPN untuk Masa Pajak Oktober tahun 2012 adalah menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Penyerahan Barang dan Jasa Terutang PPN : Ekspor  28.443.461.699,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  45.483.389.208,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN  0,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  6.960.934.000 Jumlah seluruh Penyerahan  80.887.793.907,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar : Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  4.548.339.818,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  7.452.187.864,00 PPN kurang atau (lebih) bayar (2.903.848.046,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Agustus 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83608/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-5/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 17 Februari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00045/207/12/331/14 tanggal 16 Desember 2014 Masa Pajak November 2012, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, alamat Jalan AF Nomor XX FG, Pasar Jambi, Jambi, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-5/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 17 Februari 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00045/207/12/331/14 tanggal 16 Desember 2014 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp2.903.848.046,00;adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4349/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4349/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Gedung FG Lantai XX DF Lot XXA, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX, RT 00X/ RW 00X Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, XXXX0, dalam hal ini Rachmat Makkasau, jabatan Presiden Direktur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada Pengadilan Pajak, beralamat di VV Tower Lantai XX, Jalan Jenderal Sudirman Kavling XX, Karet, Setiabudi, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 220/PD-RM/AMNT/IV/2019, tanggal 23 April 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-147/BC.06/2019, tanggal 29 Mei 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 16 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas SPKPBK-000010/WBC.12/2017 tanggal 24 Juli 2017 dan menetapkan bahwa kekurangan pembayaran Bea Keluar adalah NIHIL dan menetapkan agar kelebihan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp864.476.000,00 dapat dikembalikan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 April 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 16 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor SPKPBK-000010/WBC.12/2017 tanggal 24 Juli 2017 atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung FG Lantai XX DF Lot XXA, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta XXXX0 dan menetapkan atas barang yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000008 tanggal 27 Maret 2017 adalah 11,139.000 TNE Konsentrat Tembaga dengan kadar 23.24% dengan HPE FOB USD2,016.96/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp864.476.000,00 (delapan ratus enam puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 April 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 April 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor SPKPBK-000010/WBC.12/2017 tanggal 24 Juli 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000; dan menetapkan atas barang yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000008 tanggal 27 Maret 2017 adalah 11,139.000 TNE Konsentrat Tembaga dengan kadar 23.24% dengan HPE FOB USD2,016.96/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp864.476.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Andi HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4327/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4327/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1203/PJ/2019, tanggal 6 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di DF, Gedung BV, Seruway Kabupaten Aceh Tamiang XXXXX, Jalan Sunggal Nomor XX/X0X Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan, yang diwakili oleh BB, S.E., A.K., jabatan Direktur Komersil;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Staff Perpajakan, beralamat di Medan Selayang, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 April 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 118427.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 Februari 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118427.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00064/KEB/WPJ.25/2017, tanggal 18 September 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2014 Nomor 00039/207/14/105/16, tanggal 30 Agustus 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, dengan alamat di DF, Gedung BV, Seruway Kabupaten Aceh Tamiang XXXXX, Jalan Sunggal nomor XX/X0X Tanjung Rejo Medan Sunggal, Medan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Mei 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00064/KEB/WPJ.25/2017, tanggal 18 September 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2014 Nomor 00039/207/14/105/16, tanggal 30 Agustus 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118427.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara pada peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4326/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4326/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-998/PJ/2019, tanggal 28 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT GHJ,Tbk. beralamat di CC, DF Sektor X Blok BX/AX, DF, Pondok Aren, Tangerang Selatan XXXXX, yang diwakili oleh Ilauddin, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000798.15/2018/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 April 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000798.15/2018/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00821/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 30 Oktober 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00099/406/14/092/16, tanggal 13 September 2016, atas nama PT GHJ, Tbk., NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat CC, DF Sektor X Blok BX/AX, DF, Pondok Aren, Tangerang Selatan XXXXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto  Rp  (33.979.728.543,00) PPh Terutang Rp                          0,00 Kredit Pajak  Rp   38.242.750.587,00 PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang  Rp (38.242.750.587,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Mei 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00821/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 30 Oktober 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00099/406/14/092/16, tanggal 13 September 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp38.242.750.587,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000798.15/2018/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara pada peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X