Putusan Mahkamah Agung Nomor : 461/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 461/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2810/PJ/2019, tanggal 28 Juni 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Gedung CC Bank Tower YY I Lantai XX-X0, Jalan Prof. Dr. DF Kavling X-X, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116479.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajak yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Keterangan Wajib PajakRp Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 117.814.512.645 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Jumlah seluruh penyerahan 117.814.512.645 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 11.718.451.265 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 37.401.150.149 Dibayar dengan NPWP sendiri Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 37.401.150.149 Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar (25.619.698.885) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 25.901.389.664 PPN yang kurang dibayar/(Lebih) Bayar 281.690.780 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 281.690.780 Sanksi Administrasi 281.690.780 Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar 563.381.560 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 9 November 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116479.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01008/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00103/207/11/056/16 tanggal 01 April 2016,, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Prof. Dr. DF Kavling X-X Gedung CC Bank Tower YY X Lantai XX-X0, Setiabudi Jakarta Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp   117.906.308.485,00 PPN terutang Rp     11.790.630.849,00 Kredit Pajak: Rp     36.734.118.905,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar (Rp   24.943.488.056,00) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp     25.901.389.664,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp          957.901.608,00 Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp          957.901.608,00 Jumlah PPN y.m.h. dibayar Rp       1.915.803.216,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01008/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00103/207/11/056/16 tanggal 01 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.915.803.216,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.DProf. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.DProf. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 460/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 460/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2803/PJ/2019, tanggal 28 Juni 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Gedung BB Bank Tower CC I Lantai XX-X0, Jalan Prof. Dr. SS Kavling X-X, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 116476.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajak yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Keterangan Wajib PajakRp Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 114,227,909,259 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Jumlah seluruh penyerahan 114,227,909,259 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 11,422,790,926 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 38,239,486,707 Dibayar dengan NPWP sendiri Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 38,239,486,707 Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar (26,816,695,781) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 26,973,991,027 PPN yang kurang dibayar/(Lebih) Bayar 157,295,246 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 157,295,246 Sanksi Administrasi 157,295,246 Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar 314,590,492 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 November 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116476.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01041/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Juni 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00100/207/11/056/16 tanggal 01 April 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Prof. Dr. SS Kavling X-X Gedung BB Bank Tower CC 1 Lantai XX-X0, Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp   114.238.711.759,00 PPN terutang Rp     11.423.871.176,00 Kredit Pajak: Rp     37.682.021.038,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar (Rp    26.258.149.862,00) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp     26.973.991.027,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp          715.841.165,00 Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp          715.841.165,00 Jumlah PPN y.m.h. dibayar Rp       1.431.682.330,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01041/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00100/207/11/056/16 tanggal 01 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.431.682.330,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 459/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 459/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2797/PJ/2019, tanggal 28 Juni 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG beralamat di Gedung BB Bank Tower FG I Lantai XX-X0, Jalan Prof. Dr. SS Kavling X-X, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 116474.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajak yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Keterangan Wajib Pajak (Rp) Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 125.361.112.462 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 Jumlah seluruh penyerahan 125.361.112.462 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 12.536.111.246 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 31.768.198.248 Dibayar dengan NPWP sendiri Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 31.768.198.248 Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar (19.232.087.002) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 19.407.590.769 PPN yang kurang dibayar/(lebih) dibayar 175.503.767 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 175.503.767 Sanksi Administrasi 175.503.767 Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar 351.007.534 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Desember 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116474.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01035/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Juni 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00098/207/11/056/16 tanggal 01 April 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Prof. Dr. SS Kavling X-X Gedung BB Bank Tower FG X Lantai XX-X0, Setiabudi Jakarta Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp     125.467.564.052,00 PPN terutang Rp       12.546.756.405,00 Kredit Pajak: Rp       31.203.469.947,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar (Rp      18.656.713.542,00) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp       19.407.590.769,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp            750.877.227,00 Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp            750.877.227,00 Jumlah PPN y.m.h. dibayar Rp         1.501.754.454,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01035/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00098/207/11/056/16 tanggal 01 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.501.754.454,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 413/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 413/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2130/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di BB Office Park Gedung A, Jalan CC Sektor VII, DD Bintaro Jaya Blok X/AX, Tangerang Selatan, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115064.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 11 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang, menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No. Keterangan Jumlah 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor – a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 11.345.247.025 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 662.914.249.560 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 674.259.496.585 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 674.259.496.585 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh PemungutPajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut TujuanSemula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1 Impor BKP – d.2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean – d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean – d.4 Pemungut Pajak oleh Pemungut PPN – d.5 Kegiatan Membangun Sendiri – d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak UntukDiperjualbelikan d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) – 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL) 1.134.524.703 b. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama – b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 21.149.276.973 b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 21.149.276.973 c. Diperhitungkan : c.1 SKLB – c.2 SKPPKP – c.3 Jumlah (c 1 + c 2) – d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) : d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain – d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri – d.3 Telah dipungut – d.4 Jumlah (d. 1 + d. 2 + d. 3) – e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) 21.149.276.973 f. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/ seharusnya tidak terutang (e-a) (20.014.752.270) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) – c. Jumlah (a+b) – 4 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f+3.c) (20.014.752.270) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 09 Oktober 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 115064.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 11 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00792/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor 00008/407/14/081/16 tanggal 23 Februari 2016, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di BB Office Park Gedung A, Jalan BCC Jaya Sektor VII, DD Bintaro Jaya Blok BX/AX, Tangerang Selatan, sehinggaperhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp    11.345.247.025,00 a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp  662.914.249.560,00 a.6. Jumlah Rp  674.259.496.585,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp      1.134.524.703,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp    20.721.580.751,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar (Rp   19.587.056.048,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp                           0,00 PPN yang lebih dibayar (Rp  19.587.056.048,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00792/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 10 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Maret 2014, Nomor 00008/407/14/081/16, tanggal 23 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp19.587.056.048,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 458/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 458/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2390/PJ/2019, tanggal 22 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan CV XXX, beralamat di Jalan YY  Nomor A, RT B/C, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11xxx, yang diwakili oleh Herry Gunawan Rosny, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116302.15/2012/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 November 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116302.15/2012/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Tahun Pajak 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 116302.15/2012/PP, atas nama CV XXX, NPWP 02.881.134.xxxx, beralamat di Jalan YY  Nomor A, RT B/C, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11xxx sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rupiah) Penghasilan Neto 5.597.909.320 PPh Terutang 1.399.476.520 Kredit Pajak 7.080.000 Pajak yang tidak/kurang bayar 1.392.396.520 Sanksi Administrasi 696.198.260 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 2.088.594.780 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00007/206/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.881.134.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.088.594.780,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 oleh Prof. Dr. BBB,S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. BBB, S.H., M.Hum.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 457/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 457/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2389/PJ/2019, tanggal 22 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan CV XXX, beralamat di Jalan YY  Nomor A, RT B/C, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11xxx, yang diwakili oleh NN, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116303.16/2012/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Desember 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116303.16/2012/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Masa Pajak Januari 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 116303.16/2012/PP, atas nama CV XXX, NPWP 02.881.134.xxxx, beralamat di Jalan YY  Nomor A, RT B/C, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11xxx, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2012 menjadi: Keterangan Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 4.969.132.850,00 Pajak Keluaran 496.913.259,00 Dikurangi a. Pajak Masukan 496.393.175,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri 520.084,00 c. Jumlah (a+b) 496.913.259,00 PPN kurang bayar 0,00 Sanksi Administrasi Bunga 0,00 Jumlah PPN YMH dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 9 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/12/036/16 tanggal 13 Juni 2016 Masa Pajak Januari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.881.134.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2020 oleh Prof. Dr. BBB, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. BBB, S.H., M.Hum.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx