Putusan Mahkamah Agung Nomor : 507/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 507/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2273/PJ/2019, tanggal 15 Mei 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan NN Nomor X0X, Babura, Medan (alamat korespondensi di Jalan GM Nomor XX, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara X0XXX), yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, S.E., S.Psi., M.M., Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOCPPO/X/0322/06 19, tanggal 1Juli 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengusulkan agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Masa Pajak Bulan Juli 2015 sebesar Rp27.473.490.457,00 menjadi lebih bayar sebesar Rp31.583.357.392,00 dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak Rp. 325.979.553.174,00 2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp.     3.022.839.645,00 3. Dikurangi : a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    34.606.197.037,00 b. Lain-lain 4. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 5. Jumlah PPN yang Masih Harus dibayar (Rp. 31.583.357.392,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Februari 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00020/407/15/123/17 tanggal 25 Januari 2017, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan NN Nomor X0X, Babura, Medan, Sumatera Utara X0XXX dan menetapkan penghitungan pajak menjadi sebagai berikut: Uraian (Rp) Dasar Pengenaan Pajak : Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN : – Ekspor 282.431.849.520,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 30.228.396.454,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0,00 – Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 13.319.307.200,00 Jumlah seluruh penyerahan 325.979.553.174,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00020/407/15/123/17 tanggal 25 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp31.583.357.392,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 493/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 493/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2268/PJ/2019, tanggal 15 Mei 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di GH XXXX, Jalan Kuningan Madya Kav. X-X, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-105536.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 November 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 105536.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 25 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00102/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 28 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00035/207/13/018/15 tanggal 4 Februari 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.X0X.X.0XX.000, beralamat di GH XXXX, Jalan Kuningan Madya Kav. X-X, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No  Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 0,00 2 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0,00 3 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.464.000.000,00 4 Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(lebih) Bayar (1.464.000.000,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a.dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (1.464.000.000,00) 4 PPN yang kurang dibayar N I H I L Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-dilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00102/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 28 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00035/207/13/018/15 tanggal 4 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 485/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 485/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Jalan FG Nomor XX RT. XX, Melak Ulu, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Alamat korespondensi di DD Land Tower, Lantai XX unit X, Jalan Let Jend DF Kav. XX, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2582/PJ/2018, tanggal 21 Mei 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90534/PP/M.XXB/15/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kiranya surat banding Pemohon Banding dapat diproses dan dipertimbangkan, sehingga permohonan banding dikabulkan seluruhnya dan jumlah PPh Badan yang lebih dibayar untuk tahun pajak 2013 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 146.557.468 dengan perincian sebagai berikut: No Uraian Jumlah RupiahMenurutPemohon Banding 1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 201.405.519.074 2 Harga Pokok Penjualan 100.564.292.949 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 100.841.226.125 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 73.602.530.272 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 27.238.695.853 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya: Penghasilan dari luar usaha (76.077.686.363) 7 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 15.307.607.633 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 479.474.416 8 Jumlah Penghasilan Neto (34.010.857.293) 9 Kredit Pajak a. Dipotong pihak lain 58.768.468 b. Dibayar sendiri 87.789.000 10 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (9-10) 146.557.468 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Desember 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90534/PP/M.XXB/15/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 1 Juli 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/406/13/725/15 tanggal 24 April 2015 Tahun 2013, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jalan FG Nomor XX RT. XX, Melak Ulu, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Alamat korespondensi Agung Podomoro Land Tower, Lantai XX unit X, Jalan Let Jend SS kav. XX, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0), sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto Rp  41.198.876.238,00 Kompensasi Kerugian Rp  37.511.388.300,00 Penghasilan Kena Pajak Rp    3.687.487.938,00 Pajak Penghasilan terutang Rp       921.871.984,00 Kredit Pajak Rp       146.557.468,00 Pajak yang kurang/lebih dibayar Rp       775.314.516,00 Sanksi Administrasi Rp                              – Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp       775.314.516,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Maret 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Maret 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Mei 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00136/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 1 Juli 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun 2013 Nomor 00018/406/13/725/15 tanggal 24 April 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp775.314.516,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Agung menguatkan Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali karena telah dilakukan secara terukur dalam mewujudkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 469/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 469/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2226/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 27 Mei 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Jalan DF Blok H Nomor X, Kelapa Gading Barat – Jakarta Utara, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Staff Accounting, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juli 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 092607.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 20 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi terbanding sehingga PPN yang kurang bayar Masa Oktober 2012 menjadi “Nihil”; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 092607.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 20 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-222/WPJ.21/2015, tanggal 3 Maret 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor 00010/207/12/046/14, tanggal 16 Januari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 467/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 467/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:CV GHJ, beralamat di Jalan Margomulyo Indah Nomor XX D Balongsari, Tandes, Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Ir BB, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, S.E., S.H., kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jalan Teuku Umar XX Pulo Lor, Jombang, berdasarkan Surat Kuasa Khusu Nomor 01/PS-Kuasa/2019, tanggal 24 Juni 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani By-Pass Jakarta Timur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-233/BC.06/2019, tanggal 26 Juli 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118221.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 20 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2840/WBC.10/2017, tanggal 04 Oktober 2017;Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2840/WBC.10/2017, tanggal 04 Oktober 2017, atas nama Pemohon Banding; Bahwa kesimpulan Pemohon Banding, Tagihan/Pajak yang masih harus di bayar adalah Rp0,00;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118221.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019, tanggal 20 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juni 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juni 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 24 Juni 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2840/WBC.10/2017, tanggal 04 Oktober 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 052528, tanggal 31 Mei 2016, dan PIB Nomor 055091, tanggal 07 Juni 2016, yaitu Zinc Coated Steel Sheet, negara asal Vietnam diklasifikasi ke dalam pos tarif 7212.30.10.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 029992 tanggal 30 Maret 2016, yaitu Steel Sheet and Aluminium Zinc Alloy Coated Rolls in Slitted Coils, negara asal Vietnam diklasifikasi ke dalam pos tarif 7212.50.22.00 dengan pembebanan bea masuk 20% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp705.420.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 462/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 462/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2182/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Wisma XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan Letjend SS, Palmerah, Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103883.15/2012/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali Lebih bayar PPh Badan PT FGH untuk Tahun 2012 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Jumlah Peredaran Usaha 324.258.968.997 Harga Pokok Penjualan 278.546.456.927 Laba Bruto 45.712.512.070 Biaya Usaha Lainnya 82.968.682.322 Laba Operasi (37.256.170.252) Penghasilan dari Luar Usaha 229.808.656 Biaya dari Luar Usaha 59.390.240.985 Laba Komersial (96.416.602.581) Penyesuaian Fiskal Positif 15.873.769.052 Penyesuaian Fiskal Negatif 6.617.508.407 Penghasilan Neto Fiskal (87.160.341.936) Penghasilan Kena Pajak (87.160.341.936) PPh Badan Terutang – Kredit Pajak 3.382.323.862) PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar (3.382.323.862) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 November 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-103883.15/2012/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 18 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 01 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00111/406/12/052/14 tanggal 08 Desember 2014 atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di Wisma XX Tower X Lantai XX Suite XX0X, Jalan Letjend SS, Kavling XX, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, XXXX0, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 dihitung kembali sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Penghasilan (Rugi) Netto (77.856.734.538) 2 Zakat 0 3 Kompensasi Kerugian 0 4 Penghasilan Kena pajak (77.856.734.538) 5 PPh Terutang 0 6 Kredit Pajak (3.347.527.138) 7 PPh yang kurang/(lebih) dibayar (3.347.527.138) 8 Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0 9 PPh yang masih harus/(lebih) dibayar (3.347.527.138) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 01 Maret 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00111/406/12/052/14 tanggal 08 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp3.347.527.138,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan sebesar Rp77.442.766.010 dan tetap dipertahankan sebesar Rp9.303.607.398 oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat in casu sepanjang koreksi a quo yang tidak dipertahankan dan dapat dikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk menentukan perhitungan Pajak yang seharusnya terutang dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah