Putusan Mahkamah Agung Nomor : 865/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 865/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. AA, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor  SKU-2669/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada ABC, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 2 Juli 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Gedung M Lantai A, Jalan NN Blok B, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Presiden Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.006059.99/2018/PP /M.XIVA Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 23 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.006059.99/2018/PP /M.XIVA Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01648/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00601/107/16/058/17 tanggal 21 Desember 2017 dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00601/107/16/058/17 tanggal 21 Desember 2017, atas nama PT XXX, NPWP 02.116.471.xxxx, beralamat di Gedung M Lantai A, Jalan NN Blok B, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01648/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00601/107/16/058/17 tanggal 21 Desember 2017 dan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00601/107/16/058/17 tanggal 21 Desember 2017, atas nama Penggugat, NPWP 02.116.471.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 501/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 501/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal YY Nomor AA, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2823/PJ/2019, tanggal 28 Juni 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan A No. D RT F/R Semarang Tengah, Semarang, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002421.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 04 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding: Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan: Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 Juni 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002421.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 04 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00160/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 22 Desember 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/15/512/17 tanggal 26 April 2017 Masa Pajak November 2015, atas nama PT XXX, NPWP 02.511.814.xxx, beralamat di Jalan A No. D RT F/R Semarang Tengah, Semarang, sehingga PPN dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 19.007.304.959,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp   1.900.730.497,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp   1.900.730.497,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp                        0,00 Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp                        0,00 PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp                        0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00160/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 22 Desember 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/15/512/17 tanggal 26 April 2017 Masa Pajak November 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.511.814.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H.,M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 387/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 387/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor AA, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5014/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Ds. AA, Tapian Kandih Pelembayan, Kabupaten Agam Sumatera Barat, dengan (alamat korespondensi di Gedung B Tower Lantai D, Jalan F Nomor S, Medan Kesawan, Medan Barat, Medan 20xxx), yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001556.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut: Penggugat mohon agar gugatan ini dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pasal 19 Ayat (1) KUP Masa Pajak Oktober 2007, sehingga Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 19 Ayat (1) KUP Surat Tagihan Pajak menjadi Rp3.405.340,00. Hal ini semata-mata demi memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang perpajakan; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 19 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001556.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal D20 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00102/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 17 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00102/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 17 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor: 00003/109/07/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 Masa Pajak Oktober 2007, atas nama Penggugat, NPWP: 01.266.975.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 369/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 369/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling AA, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1942/PJ/2019, tanggal 8 April 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Gedung R Lantai C, Jalan D, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY , jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108755.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-00546/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun 2012 sebesar USD1,076,690.06 menjadi sebesar USD3,322,341.92; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 Februari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108755.15/2013/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00546/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00038/406/13/091/15 tanggal 11 Juni 2015 atas nama PT XXX, NPWP 01.061.576.xxxx, beralamat di Gedung R Lantai C, Jalan D, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga penghitungan jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2013 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto (USD  13,462,114.00) Kompensasi Kerugian USD                   0,00 Penghasilan Kena Pajak USD   18,654,334.35 PPh Terutang  USD     6,529,017.02 Kredit Pajak USD     9,851,358.94 PPh (Lebih) Bayar (USD    3,322,341.92) Sanksi Administrasi USD                   0,00 Jumlah PPh yang masih (lebih) dibayar (USD    3,322,341.92 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 April 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 April 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 April 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00546/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 1 September 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00038/406/13/091/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.576.xxxx; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD3,323,552.00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof.  Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 753/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 753/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5310/PJ/2018, tanggal 19 Desember 2018; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Danang Prasiasda Gunara, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 25 Juni 2019; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, FGH, Bungo, Jambi, (Alamat Korespondensi: JKL  Menara X Lt. X0, Jalan ZXC, Nomor XX, VBN, Menteng, Jakarta Pusat 10350), yang diwakili oleh MLP, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut: Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Pemohon Banding (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:     a.1. Ekspor 0,00     a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 18.520.725.553,00     a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00     a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 5.538.449.680,00     a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 30.216.000,00     a.6. Jumlah  24.089.391.233,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN  0,00 c. Jumlah seluruh Penyerahan 24.089.391.233,00 d. Atas Impor BKP/ BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar daerah pabean/Pemungut Pajak/Membangun Sendiri/Penyerahan Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:     d.1. Impor BKP 0,00     d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00     d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00     d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0,00     d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00     d.6. Peny. Aktiva Tetap yang mnrt Tujuan Semula tdk Diperjualbelikan 0,00     d.7. Jumlah 0,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.852.072.556,00 b. Dikurangi:     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 403.259.307,00     b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 1.461.720.940,00     b.5. Lain-lain 0,00     b.6 Jumlah 1.864.980.247,00 c. Diperhitungkan:     c.1. SKPPKP 0,00 d. Jumlah yang dapat diperhitungkan 1.864.980.247,00 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (12.907.691,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 12.907.691,00 b. Dikompensasikan ke masa pajak ….. (karena Pembetulan) 0,00 c. Jumlah 12.907.691,00 4. PPN yang kurang dibayar 0,00 5. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) 0,00 d. Kenaikan Pasal 13A 0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) 0,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) 0,00 g. Jumlah 0,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 Mei 2015; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor 70848/PP/M.XA/16/2016, tanggal 16 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1214/WPJ.27/2014 tanggal 18 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/11/332/13 tanggal 29 November 2013 Masa Pajak November 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/WPJ.27/KP.0203/2014 tanggal 5 November 2014, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-XXX.00X, alamat Desa RTY, ASD, FGH, Bungo, Jambi, Alamat Korespondensi di JKL Menara X Lt.X0, Jalan ZXC, Nomor XX, VBN, Menteng, Jakarta Pusat 10350, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian Dalam Rp Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 18.520.725.553,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 5.538.449.680,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai – Jumlah Seluruh Penyerahan 24.059.175.233,00 Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 1.852.072.556,00 b. Dikurangi : 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 403.259.307,00 2. Dibayar dengan NPWP sendiri 1.461.720.940,00 Jumlah 1.864.980.247,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (12.907.691,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 12.907.691,00 PPN yang kurang dibayar – Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali, permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak dimaksud selanjutnya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 31/B/PK/Pjk/2018, tanggal 14 Februari 2018; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 27 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Juni 2019; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 31/B/PK/Pjk/2018, tanggal 14 Februari 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 388/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 388/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5035/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Ds. RTY, ASD, Kabupaten Agam Sumatera Barat, dengan (alamat korespondensi di Gedung FGH Lantai X, Jalan JKL Nomor X0, ZXC, Medan Barat, Medan 20111), yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001560.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut: Penggugat mohon agar gugatan ini dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pasal 19 Ayat (1) KUP Masa Pajak Juli 2009, sehingga Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 19 Ayat (1) KUP Surat Tagihan Pajak menjadi Rp53.214.034,00. Hal ini semata-mata demi memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang perpajakan; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 19 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001560.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili 1. Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00126/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan; 2. Membatalkan KEP-00126/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/09/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 Masa Pajak Juli 2009, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, dengan alamat di Ds. RTY, ASD Pelembayan, Kab. Agam Sumatera Barat, dengan alamat korespondensi di Gedung FGH Lantai X, Jl. JKL No.X0, ZXC, Medan Barat, Medan 20111; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001560.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001560.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 18 September 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00126/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib, atas nama: PT QWE, NPWP:0X.XXX.XXX.0-0XX.000, dengan alamat di Ds. RTY, ASD, Kab. Agam Sumatera Barat, alamat korespondensi di Gedung FGH Lantai X, Jl.JKL No. X0 JKL, Medan Barat, Medan 20111 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00126/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00126/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/09/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 Masa Pajak Juli 2009, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, oleh Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H.,