Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2079/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2079/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor AA, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2270/PJ./2014, tanggal 16 September 2014; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan CV XXX, beralamat di Jalan D, Komplek Pertokoan F Blok C Nomor A, Purwokerto Lor, Purwokerto, Jawa Tengah, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52912/PP/M.IIB/99/2014, tanggal 5 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Primair: Subsidair:Bahwa mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak Jakarta untuk memutuskan secara seadil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat Wajib Pajak; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 16 September 2013; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52912/PP/M.IIB/99/2014, tanggal 5 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1748/WPJ.32/KP.01/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor: 00012/207/10/521/13 tanggal 18 April 2013 Masa Pajak Desember 2010, atas nama CV XXX, NPWP 01.551.058.xxxx, beralamat di Jl. D, Komplek Pertokoan F Blok C Nomor A, Purwokerto Lor, Purwokerto, Jawa Tengah; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 September 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 September 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Maret 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-1748/WPJ.32/KP.01/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/10/521/13 tanggal 18 April 2013 Masa Pajak Desember 2010, atas nama Penggugat NPWP 01.551.058.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2066/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2066/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor AA, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4094/PJ/2019, tanggal 23 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di  P Tower Lantai RR, Jalan SS Kavling A Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117451.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan berkesimpulan bahwa seharusnya jumlah pajak lebih bayar adalah sebesar Rp10.137.999.851; Uraian Jumlah RupiahMenurut Pemohon Banding(Rp) 1.  Dasar Pengenaan Pajak      a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN         a.1. Ekspor 0         a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 2.219.175.388         a.3. Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN 316.958.591.621         a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0         a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0         a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 319.177.767.009    b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0    c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) 319.177.767.009    d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar  Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut       Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva  Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:        d.1 Impor BKP 0        d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0        d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0        d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0        d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0        d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0        d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0    e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 0 2. Penghitungan PPN Lebih Bayar     a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL 221.917.539     b. Dikurangi         b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0         b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 10.359.917.390         b.3. STP (Pokok kurang bayar) 0         b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0         b.5. Lain-lain 0         b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 10.359.917.390     c. Diperhitungkan         c.1 SKPLB 0         c.2 SKPPKP 0         c.3 Jumlah (c.1+c.2) 0     d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)          d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain 0         d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri 0         d.3 Telah dipungut 0         d.4 Jumlah (d.1+d.2+d.3) 0     e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) 10.359.917.390     f. Jumlah perhitungan PPN lebih bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) (10.137.999.851) 3. Kelebihan Pajak yang sudah:     a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0     b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) 0     c. Jumlah (a+b) 0 4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c) (10.137.999.851) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117451.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01398/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00102/407/14/081/16 tanggal 1 Juli 2016 Masa Pajak Januari 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 117451.16/2014/PP, atas nama PT XXX, NPWP 02.414.462.xxxx, beralamat di P Tower Lantai RR, Jalan SS Kavling A Setiabudi Jakarta Selatan, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2014 menjadi : Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan 319.177.767.009 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 221.917.539 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 10.356.872.568 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (10.134.955.029) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – PPN yang kurang/(lebih) dibayar (10.134.955.029) Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP – Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (10.134.955.029) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2065/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2065/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : PT XXX, beralamat di  P Tower Lantai DD, Jalan SS Kavling R Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ABC, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor AA, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5221/PJ/2019, tanggal 14 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117451.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding tersebut diatas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan berkesimpulan bahwa seharusnya jumlah pajak lebih bayar adalah sebesar Rp10.137.999.851; Perhitungan pajak lebih bayar menurut Pemohon Banding : Uraian Jumlah RupiahMenurut Pemohon Banding(Rp) 1.  Dasar Pengenaan Pajak      a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN         a.1. Ekspor 0         a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 2.219.175.388         a.3. Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN 316.958.591.621         a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0         a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0         a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 319.177.767.009    b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0    c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) 319.177.767.009    d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar  Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut       Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva  Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:        d.1 Impor BKP 0        d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0        d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0        d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0        d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0        d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0        d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0     e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 0 2. Penghitungan PPN Lebih Bayar     a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL 221.917.539     b. Dikurangi         b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0         b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 10.359.917.390         b.3. STP (Pokok kurang bayar) 0         b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0         b.5. Lain-lain 0         b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 10.359.917.390     c. Diperhitungkan         c.1 SKPLB 0         c.2 SKPPKP 0         c.3 Jumlah (c.1+c.2) 0     d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)         d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain 0         d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri 0         d.3 Telah dipungut 0         d.4 Jumlah (d.1+d.2+d.3) 0     e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) 10.359.917.390     f. Jumlah perhitungan PPN lebih bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) (10.137.999.851) 3. Kelebihan Pajak yang sudah:     a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0     b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) 0     c. Jumlah (a+b) 0 4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c) (10.137.999.851) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117451.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01398/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00102/407/14/081/16 tanggal 1 Juli 2016 Masa Pajak Januari 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 117451.16/2014/PP, atas nama PT XXX, NPWP 02.414.462.xxx, beralamat di P Tower Lantai DD, Jalan SS Kavling R Setiabudi Jakarta Selatan, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2014 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan 319.177.767.009 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 221.917.539 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 10.356.872.568 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (10.134.955.029) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – PPN yang kurang/(lebih) dibayar (10.134.955.029) Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP – Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (10.134.955.029) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019 yang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2037/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2037/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan Y Nomor AA, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili oleh ABC, jabatan Director; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav DD, Jakarta;YYY Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5234/PJ/2019, tanggal 14 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001582.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 4 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Mei 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001582.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 4 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01828/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 November 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00021/206/14/057/16 tanggal 19 September 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.061.620.xxxx beralamat di Jalan Y Nomor AA, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01828/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 November 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00021/206/14/057/16 tanggal 19 September 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.620.xxxx; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 867/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 867/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. AA, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2667/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada ABC, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 2 Juli 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Gedung M Lantai F, Jalan NN Blok B, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Presiden Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.006062.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 6 September 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.006062.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01602/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2016 Nomor 00506/107/16/058/17 tanggal 14 September 2017 dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2016 Nomor 00506/107/16/058/17 tanggal 14 September 2017 atas nama PT XXX, NPWP 02.116.471.xxxx, beralamat di Gedung M Lantai F, Jalan NN Blok B, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01602/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2016 Nomor 00506/107/16/058/17 tanggal 14 September 2017 dan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2016 Nomor 00506/107/16/058/17 tanggal 14 September 2017, atas nama Penggugat, NPWP 02.116.471.xxxx adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 866/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 866/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. AA, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2666/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada ABC, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 2 Juli 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Gedung M Lantai F, Jalan NN Blok B, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Presiden Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.006063.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 29 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.006063.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01594/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2016 Nomor 00528/107/16/058/17 tanggal 16 Oktober 2017 dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2016 Nomor 00528/107/16/058/17 tanggal 16 Oktober 2017 atas nama PT XXX, NPWP 02.116.471.xxxx, beralamat di Gedung M Lantai F, Jalan NN Blok B, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01594/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2016 Nomor 00528/107/16/058/17 tanggal 16 Oktober 2017 dan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2016 Nomor 00528/107/16/058/17 tanggal 16 Oktober 2017, atas nama Penggugat, NPWP 02.116.471.xxxx; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx