Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2111/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2111/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5203/PJ/2019, tanggal 30 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005846.99/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 30 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 16 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005846.99/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 30 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01562/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Juli 2018, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005846.99/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005846.99/2018/PP/M.IIA Tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01562/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Juli 2018, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai XX, JaIan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01562/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Juli 2018, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. M. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. M.KWZ, S.H., M.S.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2048/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2048/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4069/PJ/2019, tanggal 23 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Kawasan RTY Blok A II/X ASD, FGH, Purwakarta 41181, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-108480.99/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 1 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat berharap bahwa berdasar pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-07317/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 13 Oktober 2016 dapat dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, perhitungan sanksi administrasi seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah / (Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Pajak yang tidak/kurang dibayar – – – Sanksi Administrasi: – Denda Pasal 7 KUP – – – – Denda Pasal 14 (4) KUP 420,000.00 (420,000.00) – Jumlah yang masih harus dibayar 420,000.00 (420,000.00) – Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 28 Desember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-108480.99/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 1 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07317/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 13 Oktober 2016, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00249/107/13/055/15 tanggal 10 Juli 2015 karena Permohonan Wajib Pajak, serta membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07317/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 13 Oktober 2016 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00249/107/13/055/15 tanggal 10 Juli 2015 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan RTY Blok A II/X ASD, FGH, Purwakarta 41181; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108480.99/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108480.99/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07317/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 13 Oktober 2016, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00249/107/13/055/15 tanggal 10 Juli 2015 karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan RTY Blok A 11/X ASD, FGH, Purwakarta 41181 atas sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00249/107/13/055/15 tanggal 10 Juli 2015 karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan RTY Blok A 11/X ASD, FGH, Purwakarta 41181 atas sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-07317/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 13 Oktober 2016, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00249/107/13/055/15 tanggal 10 Juli 2015 karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2073/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2073/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4832/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY Menara X Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Pusat 10350, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002110.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 05 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Mei 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002110.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 05 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00108/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 6 Februari 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00001/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Menara X Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Jakarta Pusat, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah seluruh penyerahan Pajak keluaran Kredit pajak Jumlah perhitungan PPN lebih bayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) dibayar  Rp        86.447.695.530,00Rp        62.661.551.181,00Rp                               0,00Rp          3.285.000.000,00Rp             195.000.000,00Rp      152.589.246.711,00Rp          6.266.155.118,00Rp        90.237.826.402,00(Rp      83.971.671.284,00)Rp       83.971.671.284,00Rp                              0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 07 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002110.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002110.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.3.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.4.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00108/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00001/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Menara X Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Jakarta Pusat terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.5.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor: 00001/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Menara X Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, Jakarta Pusat terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.6.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00108/KEB/WPJ.19/2018, tanggal 6 Februari 2018, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari 2013, Nomor: 00001/207/13/092/17, tanggal 27 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan karena Tidak Mempunyai Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp47.091.975,00 dan Koreksi Pajak Masukan terkait dengan Barang Kena Pajak Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan PPN sebesar Rp2.016.748.784,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1564/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 1564/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70239, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Perak Timur 498; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-429/BC.06/2019, tanggal 12 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010771.98/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019, yang diucapkan tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat tidak mengajukan surat tanggapan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010771.98/2018/ PP/M.XVIIA Tahun 2019, yang diucapkan tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menetapkan gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor S-7186/WBC.11/KPP.MP.01/2018, tanggal 22 November 2018 tentang Jawaban atas Permohonan Imbalan Bunga atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.X0X.X.XXX.000, Jalan RTY Nomor XX, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70239, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor S-7186/WBC.11/KPP.MP.01/2018, tanggal 22 November 2018 tentang Jawaban atas Permohonan Imbalan Bunga, atas nama Penggugat NPWP 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2020 oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas namaPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2121/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2121/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-821/PJ/2016 tanggal 2 Maret 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT SDF, beralamat di Perkantoran SS, Tower A lantai X, Jalan Letjen TB Simatupang Kav. XX, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh Endra Wijaya, jabatan Direktur PT SDF;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put66294/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, perhitungan PPN terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Pajak TerutangMenurut WP 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1 Ekspor  529.106.877 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  41.963.869.542 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)  42.942.976.419 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN – c. Jumlah seluruh Penyerahan(a.6+b)  42.942.976.419 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri  4.196.386.954 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  2.891.143.194 b.3. STP (pokok Kurang Bayar) – b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri  1.306.491.330 b.5 Lain-lain – b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)  4.197.634.524 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP – d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)  4.197.634.524 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)  (1.247.570) 3 Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.474.588 b. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan – c. Jumlah (a+b) 1.474.588 4 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c)  227.018 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Januari 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put66294/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1924/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa September Tahun Pajak 2011 Nomor: 00409/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama: PT.SDF, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Perkantoran SS, Tower A, Lantai X, Jl. Letjend TB Simatupang Kav. XX, Jakarta Selatan XXXX0 sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: No. Uraian Majelis (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak: – Atas Penyerahan Ekspor  529.106.877 – Atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  41.963.869.542 – Jumlah seluruh Penyerahan(a.6+b) 42.492.976.419 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri  4.196.386.954 b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  2.891.143.194 b.3 Dibayar dengan NPWP sendiri 1.306.491.330 c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan  4.197.634.524 d. Jumlah perhitungan PPN Kurang /(lebih) Bayar (1.247.570) 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya  1.474.588 4 PPN yang kurang dibayar  227.018 5 Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13(3) KUP  227.018 6 Jumlah PPN yang masih harus dbayar  454.036 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1924/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa September Tahun Pajak 2011 Nomor: 00409/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp454.036,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lignkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2119/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2119/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-818/PJ/2016 tanggal 2 Maret 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Perkantoran DD, Tower A lantai X, Jalan Letjen TB Simatupang Kav. 88, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT FGH;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put66291/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, perhitungan PPN terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Pajak TerutangMenurut WP 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1 Ekspor  688.406.781 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  37.204.698.420 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – – a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)  37.893.105.201 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN – c. Jumlah seluruh Penyerahan(a.6+b) 37.893.105.201 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean /Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. – 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendir  3.720.469.842 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  3.504.678.660 b.3. STP (pokok Kurang Bayar) – b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri  215.791.182 b.5 Lain-lain – b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)  3.720.469.842 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP – d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 3.720.469.842 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) – 3. Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – b. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan) – 4 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Januari 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put66291/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1922/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni Tahun Pajak 2011 Nomor: 00406/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama: PT.FGH, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Perkantoran DD, Tower A, Lantai 3, Jl. Letjend TB Simatupang Kav. XX, Jakarta Selatan XXXX0 sehingga Pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1922/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni Tahun Pajak 2011 Nomor 00406/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lignkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H.,, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H.,, Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,   Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp