Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2036/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2036/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4035/PJ/2019, tanggal 23 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi di Gd. FGH Lt.X0 Suite X0-XX Jalan JKL Nomor XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta), yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002432.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juni 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002432.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00088/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00009/207/12/706/16 tanggal 30 Desember 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi Gd. FGH Lt.X0 Suite X0-XX Jalan JKL Nomor XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta), sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak Rp 192.226.699,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Rp 19.222.669,00 b. Dikurangi: b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 5.876.487.993,00 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) Rp 5.876.487.993,00 d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6) Rp 5.876.487.993,00 e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d) Rp (5.857.265.324,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 5.857.265.324,00 4 PPN yang Kurang Dibayar Rp 0,00 5 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp  0,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002432.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019 untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002432.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00088/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00009/207/12/706/16 tanggal 30 Desember 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi Gd. FGH Lt. X0 Suite X0-XX Jalan JKL Nomor XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00009/207/12/706/16 tanggal 30 Desember 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi Gd. FGH Lt. X0 Suite X0-XX Jalan JKL Nomor 57, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00088/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 29 Desember 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00009/207/12/706/16 tanggal 30 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, sehingga pajak masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp168.335.874,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2035/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2035/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4039/PJ/2019, tanggal 23 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi di Gd. FGH Lt.X0 Suite X0-XX Jalan JKL Nomor XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta), yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002431.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juni 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002431.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00008/207/12/706/16 tanggal 30 Desember 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi Gd. FGH Lt.X0 Suite X0-XX Jalan JKL Nomor XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta), sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak Rp 492.597.705,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Rp 34.354.840,00 b. Dikurangi: b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 5.639.025.177,00 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) Rp 5.639.025.177,00 d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6) Rp 5.639.025.177,00 e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d) Rp (5.604.670.337,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 5.604.670.337,00 4. PPN yang Kurang Dibayar Rp 0,00 5. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002431.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019 untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002431.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00081/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00008/207/12/706/16 tanggal 30 Desember 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi Gd. FGH Lt. X0 Suite X0-XX Jalan JKL Nomor XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00008/207/12/706/16 tanggal 30 Desember 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi Gd. FGH Lt. X0 Suite X0-XX Jalan JKL No.XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau, apabila apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00081/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 29 Desember 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00008/207/12/706/16 tanggal 30 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp61.898.614,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2033/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2033/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4030/PJ/2019, tanggal 23 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), dan alamat Korespondensi di Gedung FGH, Lantai X0, Suite X0-XX, Jalan JKL Nomor XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004201.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 03 September 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004201.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/KEB/WPJ.13/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00002/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi : Gd. FGH Lt.X0 Suite X0-XX Jl. JKL No.XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta), sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.310.628.221,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Rp 131.062.823,00 b. Dikurangi: b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 7.416.215.873,00 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) Rp 7.416.215.873,00 d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6) Rp 7.416.215.873,00 e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d) Rp (7.285.153.050,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 7.285.153.050,00 4 PPN yang Kurang Dibayar Rp 0,00 5 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp  0,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 03 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004201.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019 untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004201.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/KEB/WPJ.13/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00002/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama: PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi: Gd. FGH Lt. X0 Suite X0-XX Jl. JKL No.XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor: 00002/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama: PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi: Gd. FGH Lt. X0 Suite X0-XX Jl. JKL No.XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 08 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00014/KEB/WPJ.13/2018 tanggal 1 Maret 2018, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00002/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 sebesar Rp224.984.591,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2032/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2032/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4017/PJ/2019, tanggal 23 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), dan alamat Korespondensi di Gedung FGH Lantai X0, Suite X0-XX, Jalan JKL Nomor XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004207.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 03 September 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004207.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.13/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00008/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi : Gd. FGH Lt.X0 Suite X0-XX Jl. JKL No.XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta), sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak Rp 3.157.613.672,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Rp 315.761.367,00 b. Dikurangi: b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 8.747.445.296,00 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) Rp 8.747.445.296,00 d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6) Rp 8.747.445.296,00 e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d) Rp (8.431.683.929,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 8.431.683.929,00 4 PPN yang Kurang Dibayar Rp 0,00 5 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp  0,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 03 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004207.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019 untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004207.16/2018/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.13/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00008/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama: PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi: Gd. FGH Lt. X0 Suite X0-XX Jl. JKL No.XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00008/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama: PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa RTY, RTY – ASD, Kalimantan Barat (78772), (Alamat Korespondensi: Gd. FGH Lt. X0 Suite X0-XX Jl. JKL No.XX, ZXC, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 08 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00008/KEB/WPJ.13/2018 tanggal 1 Maret 2018, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00008/207/13/706/17 tanggal 9 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp245.748.687,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2122/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2122/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, dan kawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-822/PJ/2016, tanggal 2 Maret 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG,beralamat di Perkantoran DF, Tower A lantai X, Jalan Letjen FG Kav. XX, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT DFG;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66295/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, perhitungan PPN terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Pajak TerutangMenurut WP 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1 Ekspor  455.939.941 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  24.166.566.340 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)  24.622.506.281 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN – c. Jumlah seluruh Penyerahan(a.6+b)  24.622.506.281 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean /Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. – 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri  2.416.656.634 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  2.048.405.139 b.3. STP (pokok Kurang Bayar) – b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri  411.760.830 b.5 Lain-lain – b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)  2.460.165.96 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP – d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)  2.460.165.969 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)  (43.509.335) 3 Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 43.509.335 b. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan – c. Jumlah (a+b) 43.509.335 4 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c)  – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Januari 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66295/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1923/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober Tahun Pajak 2011 Nomor: 00410/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Perkantoran DF, Tower A, Lantai X, Jl. Letjend FG Kav. XX, Jakarta Selatan XXXX0 sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1923/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober Tahun Pajak 2011 Nomor: 00410/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lignkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,   Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. 

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2120/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2120/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-825/PJ/2016 tanggal 2 Maret 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Perkantoran DF, Tower A lantai X, Jalan Letjen FG Kav. XX, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT DFG;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66292/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, perhitungan PPN terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Pajak TerutangMenurut WP 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1 Ekspor  1.266.935.648 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  45.739.286.120 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)  47.006.221.768 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN – c. Jumlah seluruh Penyerahan(a.6+b)  47.006.221.768 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean /Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. – 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri  4.573.928.612 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  1.983.898.164 b.3. STP (pokok Kurang Bayar) – b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri  2.590.030.448 b.5 Lain-lain – b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)  4.573.928.612 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP – d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)  4.573.928.612 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)  – 3 Kelebihan Pajak yang sudah – a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – b. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan – c. Jumlah (a+b) – 4 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c)  – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Januari 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66292/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon  Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1926/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli Tahun Pajak 2011 Nomor 00407/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama: PT DFG, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Perkantoran DF, Tower A, Lantai X, Jl. Letjend FG Kav. XX, Jakarta Selatan XXXX0 sehingga Pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1926/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli Tahun Pajak 2011 Nomor 00407/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lignkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H.,, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,   Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi