Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4437/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4437/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3029/PJ/2018, tanggal 4 Juli 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan DD Blok A No.D, Papango, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14xxx, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur PT XXX; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada CC at Law, beralamat di Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-096139.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 9 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Perhitungan PPh Badan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Koreksi yangDibatalkan(Rp) Terbanding(Rp) Pemohon Banding(Rp) Peredaran usaha 1.048.500.742.063 1.048.500.742.063 Harga pokok penjualan (966.140.526.932) (976.350.587.870) 10.210.060.938 Biaya usaha lainnya (23.339.240.646) (23.376.327.146) 37.086.500 Laba operasi 59.020.974.485 48.773.827.047 10.247.147.438 Penghasilan dari luar usaha 2.778.030.137 2.778.030.137 Biaya dari luar usaha (32.325.564.558) (32.325.564.558) Laba neto komersial 29.473.440.064 19.226.292.626 10.247.147.438 Koreksi fiskal 8.262.241.616 8.262.241.616 Penghasilan kena pajak 37.735.681.680 27.488.534.242 10.247.147.438 PPh terutang 9.433.920.250 6.872.133.500 2.561.786.750 Kredit pajak (23.406.622.421) (23.406.622.421) Jumlah PPh yang lebih dibayar (13.972.702.171 (16.534.488.921) 2.561.786.750 Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali Keputusan Keberatan dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Desember 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-096139.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 9 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1926/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00046/406/12/055/14 tanggal 21 Maret 2014, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.060.118.xxxx, beralamat di Jl. DD Blok A No.D, Papango, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14xxx, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp 37.307.783.117,00 Kompensasi Kerugian Rp 0,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 37.307.783.117,00 PPh Terutang Rp 9.326.945.750,00 Dikurangi : Kredit Pajak Rp 23.406.622.421,00 PPh yang Kurang / (Lebih) Dibayar Rp (14.079.676.671,00) Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00 Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar Rp (14.079.676.671,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1926/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00046/406/12/055/14 tanggal 21 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.060.118.xxxx; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp14.079.676.671,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2019, oleh Dr. H. CDE, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan ABC, S.H., M.H., dan Dr. BCD, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.ABC, S.H., M.H. ttd.Dr. BCD, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CDE, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DEF, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4432/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4432/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-393/PJ./2013, tanggal 7 Maret 2013; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Gedung DD, Tangerang 19xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur Keuangan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40489/PP/M.V/16/2012, tanggal 3 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding serta menyatakan sah perhitungan SPT PPN Tahun 2006 yang diajukan oleh Pemohon Banding lebih bayar sebesar Rp68.842.359,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) untuk seluruhnya, dengan rincian sebagaimana daftar di bawah ini:No.UraianJumlah1 Dasar Pengenaan Pajak :a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri880.973.017.414,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN385.154.971,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN- a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)881.358.172.385,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)881.358.172.385,002Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibyar sendiri (Tarif X 1.a.2 atau a.d.6)-b. Dikurangi :88.097.301.746,00 b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa pajak yang sama43.130.361.016,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan45.035.783.089,00 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri- b.5. Lain-lain- b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)88.166.144.105,00c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP-d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)88.166.144.105,00e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(68.842.359,00)3Kelebihan Pajak yang sudah :a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya(68.842.359,00)b. Dikompensasikan ke masa pajak ……. (karena pembetulan)-c. Jumlah (a+b)(68.842.359,00)PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)- b) Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas PPN Barang dan Jasa Nomor 000080/207/06/051/08 tanggal 28 Juli 2008 masa pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp146.194.367.207,00 (seratus empat puluh enam milyar seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh rupiah) tidak sah dan batal demi hukum; c) Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 1 Maret 2010; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-40489/PP/M.V/16/2012, tanggal 3 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-759/PJ.07/2009 tanggal 15 September 2009, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 000080/207/06/051/08 tanggal 28 Juli 2008, atas nama PT. XXX, NPWP 01.061.020.xxxx, beralamat di Gedung DD, Tangerang 19xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: No URAIAN Menurut HasilPersidangan (Rp) 1 Jumlah Penyerahan yang PPN nya harus dipungut 882.075.590.713 2 Pajak Keluaran 88.207.559.076 3 Pajak Masukan 88.162.820.149 4 PPN Kurang / (Lebih) Bayar 44.738.927 5 Telah Dikompensasi / Direstitusi 68.842.359 6 PPN Kurang / (Lebih) Bayar 113.581.286 7 Sanksi Administrasi: 8 – Pasal 13 ayat (2) KUP 20.701.558 – Pasal 13 ayat (3) KUP 68.842.359 9 PPN Kurang/(Lebih) Bayar 203.125.203 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Maret 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Maret 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Maret 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Januari 2014 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-759/PJ.07/2009 tanggal 15 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 000080/207/06/051/08 tanggal 28 Juli 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.020.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp203.125.203,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 November 2019, oleh Dr. H.CDE, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan ABC, S.H.,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4430/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4430/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di D Tower Lt. F Unit E Jalan DDn Kav Y Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur Utama; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2244/PJ/2019, tanggal 8 Mei 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113454.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113454.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 9 Maret 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00029/207/13/012/15 tanggal 16 Desember 2015, atas nama: PT XXX, NPWP 02.371.594.xxxx, beralamat di D Tower Lt. F Unit E Jalan DDn Kav Y Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga dihitung ulang menjadi sebagai berikut: Uraian Menurut Majelis(Rp.) PPN Kurang/ (Lebih) Bayar 1.292.005.280 Sanksi Bunga – Sanksi Kenaikan 1.292.005.280 Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar 2.584.010.560 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Namun demikian sekiranya Majelis Hakim Agung Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 9 Maret 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00029/207/13/012/15 tanggal 16 Desember 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.371.594.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.584.010.560,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 November 2019, oleh Dr. H.ABC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan BCD, S.H., M.H., dan Dr. CDE, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.BCD, S.H., M.H. ttd.Dr. CDE, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. H.ABC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DEF, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4531/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4531/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2280/PJ/2019, tanggal 15 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE TBK, beralamat di Gedung RTY Lantai X, ASD, Jalan FGH, JKL ZXC Jakarta Selatan 12940, yang diwakili VBN, Jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001027.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 28 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 17 April 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001027.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 28 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00836/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 November 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/14/091/16 tanggal 19 Oktober 2016 Masa Pajak Januari 2014, atas nama PT QWE Tbk, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X ASD, Jalan FGH, JKL, ZXC, Jakarta Selatan 12940, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001027.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 28 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001027.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 28 Februari 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00836/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 November 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/14/091/16 tanggal 19 Oktober 2016 Masa Pajak Januari 2014, atas nama PT QWE Tbk, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X ASD, Jalan FGH, JKL, ZXC, Jakarta Selatan 12940 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/14/091/16 tanggal 19 Oktober 2016 Masa Pajak Januari 2014, atas nama PT QWE Tbk, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X ASD, Jalan FGH, JKL, ZXC, Jakarta Selatan 12940 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Juli 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00836/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 November 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00067/207/14/091/16 tanggal 19 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp149.201.472,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan tidak berhubungan langsung dengan usaha sebesar Rp33.920.171,00; dan Koreksi atas Pajak Masukan tidak sesuai E-Nofa sebesar Rp23.191.670,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa klarifikasi atas jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” maka apabila mungkin terjadi kerugian yang akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4099/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4099/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tempat kedudukan di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan QWE Jayapura, Papua; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. RTY, S.E., MM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/12269/SEI, tanggal 23 Oktober 2018; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan PT ASD, beralamat di Jalan FGH Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta Selatan 12940, yang diwakili oleh JKL jabatan Wakil Presiden Direktur PT ASD; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 318/B/PK/PJK/2018, tanggal 27 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PAP yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/2389, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan SKPD-PAP 973/2389 tersebut; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79855/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 18 Januari 2017 juncto Put-79855P/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 10 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 188.4/58/Tahun 2015 tanggal 6 Maret 2015, tentang Penolakan Terhadap Pengajuan Keberatan PT ASD Atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 973/2389 tanggal 2 Desember 2014 untuk Bagian Bulan Januari s.d. Desember 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/226/ Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/58/Tahun 2015 tanggal 6 Juli 2015, atas nama PT ASD, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jalan FGH Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta Selatan 12940. Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 318/B/PK/PJK/2018, tanggal 27 Februari 2018 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 17 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2018; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 318/B/PK/PJK/2018, tanggal 27 Februari 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4093/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4093/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tempat kedudukan di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Papua; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. QWE, S.E., MM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/12273/SET, tanggal 23 Oktober 2018; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan PT RTY, beralamat di Jalan ASD Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta Selatan 12940, yang diwakili oleh FGH jabatan Wakil Presiden Direktur PT RTY; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 322/B/PK/PJK/2018, tanggal 27 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PAP yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1783, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan SKPD-PAP 973/1783 tersebut; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79860/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 18 Januari 2017 juncto Put-79860P/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 10 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 188.4/63/Tahun 2015 tanggal 6 Maret 2015, tentang Penolakan Terhadap Pengajuan Keberatan PT RTY Atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 973/1783 tanggal 8 Oktober 2014 untuk Bulan Mei 2014, atas nama PT RTY, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jalan ASD Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta Selatan 12940. Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 322/B/PK/PJK/2018, tanggal 27 Februari 2018 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 17 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2018; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 322/B/PK/PJK/2018, tanggal 27 Februari 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.