Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4156/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4156/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3060/PJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan DD, Nomor F, Sungai Asam, Pasar Jambi, Jambi, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83610/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83610/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-7/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 17 Februari 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/13/-331/15 tanggal 3 Maret 2015 Masa Pajak Februari 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.657.339.6.xxxx, alamat diJalan DD, Nomor F, Sungai Asam, Pasar Jambi, Jambi, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian Dalam Rp Dasar Penggenaan Pajak: – Ekspor 25.728.227.214,00 – Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 38.387.392.268,00 – Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 6.515.595.540,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 868.750.000,00 Jumlah seluruh penyerahan 71.499.965.022,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 3.838.739.227,00 Dikurangi Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 6.886.425.524,00 Dikurangi Lain-lain 820.940.955,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (3.868.627.252,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 3.868.627.252,00 PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 17 Februari 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00009/207/13/331/15 tanggal 3 Maret 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.657.339.6.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. ABC, S.H., M.S. ttd.Dr. BCD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. CDE, S.H., M.Hum. Biaya – biaya :1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DEF Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4155/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4155/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3058/PJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan SS, Nomor D, Sungai Asam, Pasar Jambi, Jambi, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83618/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:  Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 5 September 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83618/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.27/ 2016 tanggal 27 April 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/13/ 331/15 tanggal 9 Juni 2015 Masa Pajak September 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.657.339.xxxx, alamat Jalan SS, Nomor D, Sungai Asam, Pasar Jambi, Jambi, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian Dalam Rp Dasar Penggenaan Pajak: – Ekspor 37.592.298.212,00 – Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 82.267.426.062,00 – Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 942.288.000,00 Jumlah seluruh penyerahan 120.802.012.274,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 8.226.742.611,00 Dikurangi Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 13.371.579.786,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (5.144.837.175,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 5.144.837.175,00 PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 27 April 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00015/207/13/331/15 tanggal 09 Juni 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.657.339.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. ABC, S.H., M.S. ttd.Dr. BCD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. CDE, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DEF Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4154/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4154/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2142/PJ/2017, tanggal 17 Mei 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Gedung B Lantai A, Jalan D, Nomor FF, Medan-20xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81135/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 21 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 Juni 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81135/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 21 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4065/WPJ.07/2015 tanggal 3 Desember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00022/207/13/058/14 tanggal 8 Oktober 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.001.793.xxxx, beralamat di Gedung B Lantai A, Jalan D, Nomor FF, Medan-20xxx, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Rp 4.400.191.229,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp    347.876.150,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp    552.739.451,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 5.300.806.830,00 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp      34.787.615,00 Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp    893.544.188,00 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp                      0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp    893.544.188,00 Jumlah penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Rp    858.756.573,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp    858.756.573,00 PPN yang kurang bayar Rp                      0,00 Sanksi Administrasi Rp                      0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                      0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juni 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4065/WPJ.07/2015 tanggal 3 Desember 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00022/207/13/058/14 tanggal 8 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding NPWP 01.001.793.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan  pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. Dr. BCD, S.H., M.H., S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. ABC, S.H., M.S. ttd.Dr. BCD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. CDE, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DEF Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4152/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4152/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2200/PJ/2019, tanggal 30 April 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada BB, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 21 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Wisma D Kota B Lt. N, Jalan SS Kav.A, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10xxx, yang diwakili oleh CC, jabatan Presiden Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112309.13/2011/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 12 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112309.13/2011/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 12 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 26 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26, dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/304/11/057/15 tanggal 29 Oktober 2015 Masa Pajak April 2011 atas nama PT XXX, NPWP 01.002.071.xxxx, beralamat Wisma D Kota B Lt. N, Jalan SS Kav.A, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 26 Januari 2017 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan Pasal 26, dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/304/11/057/15 tanggal 29 Oktober 2015 Masa Pajak April 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.002.071.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. ABC, S.H., M.S., dan Dr. BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. ABC, S.H., M.S. ttd.Dr. BCD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. CDE, S.H., M.Hum.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DEF Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4149/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4149/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2203/PJ/2019, tanggal 30 April 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada BB, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 21 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Wisma D Kota B Lt. N, Jalan SS Kav.A, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10xxx yang diwakili oleh CC, jabatan Presiden Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112303.13/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 12 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112303.13/2010/PP/M.IVA Tahun 2019, tanggal 12 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26, dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/304/10/057/15 tanggal 29 Oktober 2015 Masa Pajak Oktober 2010 atas nama PT XXX, NPWP 01.002.071.7-xxxx, beralamat Wisma D Kota B Lt. N, Jalan SS Kav.A, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00074/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 26 Januari 2017 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan Pasal 26, dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/304/10/057/15 tanggal 29 Oktober 2015 Masa Pajak Oktober 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.002.071.7-057.000 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. ABC, S.H., M.S. dan Dr. BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEF, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. ABC, S.H., M.S. ttd.Dr. BCD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. CDE, S.H., M.Hum.       Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DEF Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4003/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4003/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan  Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-625/PJ/2019, tanggal 13 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan BUT XXX, beralamat di Gedung DD Lantai A, Jalan SS Kavling DD, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BB, Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. CC, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum FF dan para Kuasa Hukum Pajak pada KPMG Advisory Indonesia, beralamat di DD Center, Lantai S, Jalan FF Kavling A, Jakarta 12xxx dan Dra. DD, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Konsultan Hukum Pajak pada Kantor KPMG Advisory Indonesia, beralamat di Wisma G, Lantai A, Jalan SS Nomor A, Jakarta, 10xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 065/SIPL/PKH/IV- 19, tanggal 2 April 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112654.35/2014/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPh Final Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah 1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak USD      – 2. PPh Pasal 23/26 Final yang Terutang USD      – 3. Kredit Pajak: USD      – a. PPh Ditanggung Pemerintah USD      – b. Setoran Masa USD      – c. STP (pokok kurang bayar) USD      – d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.. USD      – e. Lain-lain USD      – f. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.. USD      – g, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f) USD      – 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g) USD      – 5. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13(2) KUP USD      – b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP USD      – c. Bunga Pasal 13(5) KUP USD      – d. Kenaikan Pasal 13A KUP USD      – e, Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d); USD      – 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e) USD     – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112654.35/2014/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 00158/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 Nomor 00001/245/14/081/15 tanggal 18 November 2015, atas nama BUT XXX, NPWP 01.808.391.5-xxxx, beralamat di Gedung DD Lantai A, Jalan SS Kavling DD, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak USD           0,00 PPh Pasal 23/26 Final yang terutang USD           0,00 Kredit Pajak USD           0,00 Pajak tidak/kurang bayar USD           0,00 Sanksi Administrasi UU KUP USD           0,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayar USD           0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Februari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00158/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Februari 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2014 Nomor 00001/245/14/081/15 tanggal 18 November 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.808.391.5-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112654.35/2014/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 28 November 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal