PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/PMK.04/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/PMK.04/2007 TENTANG PEMBEBASAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : BAB IITATACARA PEMBEBASAN CUKAI Bagian KesatuBarang Hasil Akhir Pasal 2 (1)  Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir. (2)  Termasuk dalam pengertian pembuatan Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembuatan yang dilakukan melalui Proses Produksi Terpadu. Bagian KeduaBukan Proses Produksi Terpadu Pasal 3 (1)  Untuk memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-2 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan berdasarkan pesanan produsen Barang Hasil Akhir, pemohon harus mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukai serta rincian jumlah dan jenis Barang Hasil Akhir yang akan diproduksi. (3)  Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Importir, harus dicantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol. (4) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan kepada pengusaha Barang Hasil Akhir bersangkutan diberikan NPP. (5) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada pengguna fasilitas, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan. (8) Sebelum pengeluaran etil alkohol dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran atau Kawasan Pabean terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu, sehingga tidak layak untuk diminum, namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan Barang Hasil Akhir. (9) Dikecualikan dari ketentuan mengenai pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir berupa makanan, obat-obatan atau Barang Hasil Akhir lainnya yang berdasarkan spesifikasi teknisnya tidak boleh dicampur dengan bahan pencampur tertentu. (10) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran, atau Importir sebelum mengeluarkan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format CK-10 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini atau contoh format CK-11 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (11) Produsen yang memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol dan akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib:Menimbun etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam perusahaannya; danMencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol serta barang hasil akhir yang diproduksi dalam buku persediaan dengan menggunakan contoh format BCK-10 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. (12) Produsen yang memperoleh pembebasan cukai etil alkohol untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan paling lama tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang memuat:jumlah etil alkohol yang memperoleh pembebasan cukai yang diterima;jumlah etil alkohol yang digunakan;sisa etil alkohol yang belum digunakan yang masih ada dalam perusahaan pada akhir bulan; danjenis dan jumlah Barang Hasil Akhir yang menggunakan etil alkohol yang diproduksi selama satu bulan, dengan menggunakan contoh format LACK-4 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (13) Ketentuan lebih lanjut tatacara mengenai pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Bagian KetigaProses Produksi Terpadu Pasal 4 (1)  Untuk memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-1 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan pembebasan cukainya serta rincian jumlah dan jenis Barang Hasil Akhir yang akan diproduksi. (3)  Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan kepada pengusaha Pabrik bersangkutan diberikan NPP. (4) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan. (7) Pengusaha Pabrik yang melakukan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.04/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/PMK.04/2007 TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus pencampuran yang telah mendapat izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan, wajib memiliki NPPBKC. BAB IIPERSYARATAN FISIK, ADMINISTRASI, DAN LAINNYA Bagian KesatuPersyaratan Fisik Pasal 3Lokasi/bangunan Pabrik Etil Alkohol dan, Tempat Penyimpanan harus memenuhi ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut: Pasal 4Pabrik Etil Alkohol dan Tempat Penyimpanan harus memenuhi ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut: Pasal 5Ketentuan persyaratan fisik pendirian Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku juga bagi persyaratan pendirian Tempat Penyimpanan khusus pencampuran dan Tempat Penyimpanan khusus tujuan ekspor. Bagian KeduaPersyaratan Administrasi Pasal 6Pabrik Etil Alkohol dan Tempat Penyimpanan paling kurang harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut: BAB IIIPEMBERIAN, PENCABUTAN, DAN PERUBAHANNPPBKC Bagian KesatuPemberian NPPBKC Pasal 7 (1)  Dalam rangka mendapatkan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan persyaratan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2)  Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan fisik dan membuat Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan disertai gambar denah lokasi/bangunan. (3)  Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-6 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan yang telah memenuhi persyaratan fisik;Salinan/kopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang ditandasahkan oleh instansi terkait. (5) Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, menetapkan Keputusan Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. (8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Bagian KeduaPencabutan NPPBKC Pasal 8 (1)  NPPBKC yang telah diberikan dapat dicabut dalam hal :atas permohonan pemilik NPPBKC yang bersangkutan;tidak melakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun;persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, tidak lagi dipenuhi;pemilik NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili Badan Hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;pemilik NPPBKC dinyatakan pailit;pemilik NPPBKC adalah orang pribadi, ahli warisnya tidak memperbarui NPPBKC dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak pemilik NPPBKC meninggal dunia;pemilik NPPBKC dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai dengan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/ataupemilik NPPBKC menghasilkan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam NPPBKC, kecuali Pabrik Etil Alkohol dengan Proses Produksi Terpadu. (2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :dilakukan renovasi; atauterjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. (3)  Pemilik NPPBKC yang mengalami kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari :sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud, pada ayat (2) huruf a; atausetelah peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi. Pasal 9 (1)  Pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menggunakan format keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (2)  Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik NPPBKC bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 10 (1)  Dalam hal NPPBKC dicabut, untuk etil alkohol yang masih berada di Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan wajib dilunasi cukainya. (2)  Untuk mendapat kepastian jumlah etil alkohol yang belum dilunasi cukainya, Kepala Kantor Pelayanan melakukan pencacahan terhadap etil alkohol yang masih berada di Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan. (3)  Terhadap etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan pencabutan diterima oleh pemilik NPPBKC, wajib:dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh pemilik NPPBKC; ataudipindahkan ke Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan lainnya atau di ekspor. (4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, etil alkohol wajib dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas biaya pemilik Barang Kena Cukai. Bagian KetigaPerubahan NPPBKC Pasal 11 (1)  Perubahan nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan Pabrik atau Tempat Penyimpanan yang tercantum dalam NPPBKC hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan. (2)  Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan perubahan nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan Pabrik atau Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan dilampiri dengan bukti dokumen perubahan terdiri dari:Untuk perubahan nama perusahaan:akta notaris;persetujuan akta perubahan anggaran dasar perusahaan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum, khusus bagi pengusaha yang berstatus badan hukum;perubahan Izin Usaha Industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau perdagangan;perubahan Izin Usaha Perdagangan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.010/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/PMK.010/2017 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTADALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAUPENGAMBILALIHAN USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA. Pasal 1 (1)  Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (2)  Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. (3) Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak badan yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai sisa kerugian fiskal yang lebih kecil dan membubarkan Wajib Pajak badan yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut; ataupenggabungan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut. (4) Peleburan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:peleburan dari dua atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada Wajib Pajak badan baru serta membubarkan Wajib Pajak badan yang melebur tersebut; ataupeleburan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada badan usaha baru serta membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melebur tersebut. (5)  Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pemisahan satu Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak badan dalam negeri atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi usaha yang lama. (6)   Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu:Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering);Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atauWajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7)  Pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu penggabungan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan Bentuk Usaha Tetap tersebut. Pasal 2 (1)  Wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memenuhi syarat sebagai berikut:mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); danmemperoleh surat keterangan fiskal dari Direktur Jenderal Pajak untuk tiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait. (2)  Persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terpenuhi apabila:tujuan utama dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yaitu untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha;kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; danharta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan. (3) Harta yang dapat diajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku merupakan harta yang telah dialihkan pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (4) Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai buku pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Pasal 3 (1)   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diajukan oleh:Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; atauWajib Pajak yang mengalihkan harta dalam hal dilakukan pemekaran usaha. (2)  Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 94 TAHUN 2023

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAANPEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMABERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIANBIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 450), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2, angka 3, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, dan angka 14 diubah dan disisipkan angka 2a, angka 5a, angka 5b, angka 9a, angka 9b, angka 9c, angka 9d, angka 9e, angka 10a, dan angka 10b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.2.Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.2a.Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.3.Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi Hasil, dan Lifting adalah Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi Hasil, dan Lifting sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.4.Bagi Hasil adalah penerimaan negara bukan pajak untuk Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.5.Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PPh Migas adalah Pajak Penghasilan yang merupakan bagian penerimaan negara yang terutang oleh Kontraktor, yang terdiri atas:a.pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka Kontrak Bagi Hasil; dan/ataub.pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak untuk Kontrak Bagi Hasil setelah dikurangi pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka Kontrak Bagi Hasil,dengan perhitungan sesuai ketentuan Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.5a.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.5b.Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).6.Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disingkat SPT adalah Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.7.Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang  selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan termasuk PPh Migas.8.Financial Quarterly Report yang selanjutnya disingkat FQR adalah laporan anggaran dan realisasi untuk suatu tahun buku yang mencakup antara lain Lifting, biaya operasi dan perhitungan Bagi Hasil serta perhitungan PPh Migas Kontraktor, yang wajib disampaikan oleh Operator pada suatu wilayah kerja kepada SKK Migas atau BPMA secara kuartalan untuk setiap wilayah kerja.9.Final FQR Kuartal IV adalah FQR kuartal IV yang diakui dan digunakan SKK Migas atau BPMA untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta untuk menghitung PPh Migas Kontraktor sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama.9a.FQR Tahun Buku Terakhir adalah FQR untuk tahun buku terjadinya pengakhiran Kontrak Kerja Sama.9b.Final FQR Tahun Buku Terakhir adalah FQR Tahun Buku Terakhir yang diakui dan digunakan SKK Migas atau BPMA untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta untuk menghitung PPh Migas Kontraktor sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama di tahun buku terjadinya pengakhiran Kontrak Kerja Sama.9c.FQR Settlement Right and Obligation adalah Final FQR Tahun Buku Terakhir yang disusun dan dilakukan penyesuaian untuk mencakup informasi sebagian perubahan hak dan kewajiban Kontraktor pada tanggal tertentu setelah tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dari suatu penyelesaian pengakhiran wilayah kerja, yang diakui serta digunakan SKK Migas atau BPMA.9d.FQR Final Settlement Right and Obligation adalah Final FQR Tahun Buku Terakhir yang disusun dan dilakukan penyesuaian untukm encakup informasi seluruh perubahan hak dan kewajiban Kontraktor pada tanggal tertentu setelah tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dari suatu penyelesaian pengakhiran wilayah kerja, yang diakui serta digunakan SKK Migas atau BPMA.9e. Auditor Independen adalah auditor yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sehubungan dengan Kontrak Bagi Hasil yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat Aceh.10.Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama yang  selanjutnya disebut Satgas Pemeriksaan Bersama adalah satuan tugas yang melaksanakan Pemeriksaan Bersama dan pemutakhiran temuan, yang keanggotaannya berasal dari instansi dan lembaga pemerintah yang terkait, atau unsur instansi, lembaga pemerintah yang terkait, dan Auditor Independen.10a.Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan SKK Migas yang selanjutnya disebut Satgas Pemeriksaan Bersama I adalah Satgas Pemeriksaan Bersama yang keanggotaannya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan SKK Migas.10b.Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA yang selanjutnya disebut Satgas Pemeriksaan Bersama II adalah Satgas Pemeriksaan Bersama yang keanggotaannya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPMA, dan Inspektorat Aceh.11.Pemeriksaan Bersama adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas yang dilaksanakan terhadap

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK.03/2017

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PEMOTONGANPAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAIDARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5937); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai yang merupakan orang pribadi dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja. (3) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 3 (1) Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikenai Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.   (2) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pasal 4 (1) Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.merupakan Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:alas kaki; dan/atautekstil dan produk tekstil,sebagaimana dimaksud dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;b.mempekerjakan pegawai langsung paling sedikit 2.000 (dua ribu) pegawai, sebagaimana dilaporkan pada:Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 untuk tahun pajak 2016; atauSurat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017 untuk tahun pajak 2017;c.menanggung seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);d.pada tahun sebelumnya melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan;e.memiliki Perjanjian Kerja Bersama;f.mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dang.tidak mendapatkan atau sedang memanfaatkan:fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; ataufasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. (2) Rincian industri alas kaki dan/atau industri tekstil dan produk tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pegawai langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan atau yang menjadi pembebanan perusahaan, tidak termasuk pegawai yang dipekerjakan dari perusahaan alih daya (outsourcing). Pasal 5 (1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan:Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 untuk tahun pajak 2016; danSurat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017 untuk tahun pajak 2017. (2) Termasuk dalam pengertian pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu pegawai yang mulai bekerja setelah bulan Juli 2016 dan diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak saat pegawai tersebut mulai bekerja. (3) Laporan daftar pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sesuai dengan contoh format laporan tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu sebesar 2,5% (dua koma lima persen) atas Penghasilan Kena Pajak. (2) Dalam hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun, atas Penghasilan Kena Pajak yang melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) dan bersifat final. (3) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada Masa Pajak saat realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak telah melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun sampai dengan Masa Pajak Desember tahun bersangkutan. (4) Terhadap pegawai yang telah memperoleh Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk tahun berikutnya dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 7 (1) Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk setiap bulan kalender. (2) Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pegawainya yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 setiap melakukan pemotongan. Pasal 8Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9Ketentuan mengenai tarif Pemotongan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92 TAHUN 2023

TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAKDITANGGUNG PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :     MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pajak DTP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Pasal 3 (1) Pemberian insentif fiskal Pajak DTP ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. (2) Berdasarkan pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan objek pajak tertentu yang mendapatkan insentif fiskal Pajak DTP. Pasal 4 (1) Direktur yang menangani urusan potensi, kepatuhan, dan penerimaan pada Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP. (2) Dalam hal pejabat definitif yang ditunjuk sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Direktur yang menangani urusan kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP. (3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/ataumasih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari. (4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/ataupejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas. (5) Pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM. (7) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA Pendapatan Pajak DTP. Pasal 5 (1) Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dialokasikan dalam APBN. (2) Pengalokasian anggaran dan perubahan anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menatausahakan data dan informasi realisasi Pajak DTP sehubungan dengan insentif Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Berdasarkan data dan informasi realisasi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menyusun berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data dari direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Pajak serta instansi terkait lainnya. (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP memproses pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Pasal 7 (1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), PPK Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal dan material terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK Belanja Subsidi Pajak DTP:menerbitkan SSP DTP atau dokumen yang dipersamakan berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);menyusun SPTJM untuk ditandatangani oleh KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;menerbitkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat permintaan pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP, yang disusun dengan mencatat:1)pendapatan Pajak DTP sesuai dengan jenis Pajak DTP dengan nilai masing-masing sebesar nilai yang tercantum dalam SSP DTP sebagaimana dimaksud dalam huruf a;2)Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai dengan jenis Belanja Subsidi Pajak DTP dengan nilai yang sama dengan nilai SSP DTP sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan3)jumlah total nilai pengesahan pendapatan Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan jumlah total nilai pengesahan Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang bernilai sama besar. (3) PPK Belanja Subsidi Pajak DTP menyampaikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan melampirkan SSP DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada PPSPM. Pasal 8 (1) Berdasarkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan dan ketersediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP menerbitkan dan menyampaikan SPM Belanja Subsidi Pajak DTP kepada KPPN dengan melampirkan SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b. (3) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPSPM mengembalikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP secara tertulis disertai alasan penolakan atau pengembalian SPP Belanja Subsidi Pajak DTP tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP dimaksud diterima. (4) SPM Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat perintah pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Pasal 9 (1) KPPN menerima dan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada KPPN. (3) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP. (4) SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat pengesahan terhadap pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. (5) Batas waktu penyampaian SPM Belanja Subsidi Pajak DTP kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. Pasal 10 SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang telah diterbitkan SP2D menjadi dasar bagi: Pasal 11 Kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan Belanja Subsidi Pajak DTP dan pendapatan Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan kebijakan akuntansi atas transaksi belanja subsidi dan pendapatan pajak ditanggung pemerintah