PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PMK.04/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 70/PMK.04/2007 TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 10A ayat (9), Pasal 11A ayat (7), Pasal 32 ayat (4), Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIKAWASAN PABEAN Bagian KesatuPersyaratan dan Tatacara Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Pasal 2Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri keuangan. Pasal 3 (1) Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data tentang identitas penanggung jawab, badan usaha, dan lokasi serta ukuran luas kawasan yang akan dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean, dan dilampiri dengan :Salinan Akte Pendirian Perusahaan sebagai Badan Hukum;Surat Izin Usaha dari instansi terkait;Bukti penetapan sebagai Pelabuhan Laut atau Bandar Udara, kecuali untuk Tempat Lain;Bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan tempat atau kawasn;Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Ukuran luas kawasan;Gambar denah lokasi; danBerita Acara Pemeriksaan Lokasi. Pasal 4 (1) Atas permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (2) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penetapan sebagai Kawasan Pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan. (3) Penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan yang disertai dengan alasan penolakan. (4) Keputusan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pencabutan. Pasal 5 (1) Untuk kepentingan pengawasan dibidang kepabeanan,Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan menetapkan batas-batas kawasan dan pintu masuk/keluar atas suatu tempat atau kawasan yang diajukan permohonan untuk penetapan sebagai Kawasan Pabean. (2) Kawasan Pabean merupakan kawasan yang terbatas (restricted area). Bagian KeduaLarangan Penimbunan di Kawasan Pabean Pasal 6Barang selain untuk tujuan impor dan/atau ekspor dilarang untuk ditimbun, dimasukkan, dan/atau dikeluarkan ke dan/atau dari Kawasan Pabean, kecuali untuk tujuan pengangkutan selanjutnya. Bagian KetigaPencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean Pasal 7 (1) Penetapan sebagai Kawasan Pabean dicabut dalam hal :Kawasan Pabean tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun secara terus-menerus;Pengelola Kawasan Pabean terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran tindak di bidang kepabeanan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;Pengelola Kawasan Pabean dinyatakan pailit; dan/atauPengelola Kawasan Pabean mengajukan permohonan sendiri untuk dilakukan pencabutan. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. BAB IIITEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA Bagian KesatuPenetapan dan Jenis Tempat Penimbuanan Sementara Pasal 8 (1) Penetapan suatu kawasan, bangunan, dan/atau lapangan sebagai Tempat Penimbunan Sementara di tetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan. (2) Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :Lapangan Penimbunan;Lapangan Penimbunan Peti Kemas;Gudang Penimbunan; dan/atauTangki penimbunan. (3) Penambahan jenis Tempat Penimbunan Sementara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Bagian KeduaPersyaratan dan Tatacara PenetapanSebagai Tempat Penimbunan Sementara Pasal 9 (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha tempat penimbunan harus mengajukan permohonan penetapan suatu kawasan, bangunan, dan/atau lapangan sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :Salinan Akte Pendirian Perusahaan sebagai Badan Hukum;Surat Izin Usaha dari instansi terkait;Izin dari Pemerintah Daerah setempat;Foto copy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas;Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak;Gambar denah dan batas-batasnya yang meliputi tempat penimbunan barang impor, ekspor, barang untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean, dan tempat pemeriksaan barang dan ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai;Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan sanggup untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai;Surat keterangan dari pengusaha atau penanggung jawab Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di dalam Kawasan Pabean bersangkutan sebagai Tempat Penimbunan Sementara;Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;Surat pernyataan sanggup melaksanakan administrasi pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia; danSurat pernyataan sanggup memenuhi peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan. Pasal 10 (1) Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (2) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan menerbitkan Keputusan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan. (3) Penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan yang disertai dengan alasan penolakan. (4) Keputusan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pencabutan. Bagian KetigaPenimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara Pasal 11 (1) Penimbunan barang impor dan barang ekspor sementara menunggu pengeluaran atau pemuatannya, dilakukan di tempat penimbunan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara. (2) Barang yang berasal dari dalam daerah pabean dilarang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara kecuali untuk :tujuan ekspor;tujuan reekpor;atautujuan dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean dengan melewati tempat diluar daerah pabean. Pasal 12 (1) Penimbunan barang di dalam Tempat Penimbunan Sementara Wajib dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan barang untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.04/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/PMK.04/2007 TENTANG PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh importir atau eksportir. (2) Dalam hal Pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Pasal 3 (1) Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dalam rangka akses kepabeanan. (2) Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib melakukan registrasi melalui media elektronik kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. (2) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang akan melakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan:kejelasan dan kebenaran alamat (existance);kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab (responsibility);mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan (competency); dankepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable). (3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 5 (1) Hasil registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. (2) Penilaian dan profil Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada importir dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Pasal 6 (1) Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya memberikan keputusan atas registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, dalam hal registrasi memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4; atauSurat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (3) Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang diberikan sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. Pasal 7 (1) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, sebelum melakukan kegiatannya wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean yang mengawasi. (2) Besarnya jumlah jaminan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan jumlah kegiatan dan tingkat resiko pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. (3) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:uang tunai;jaminan bank; dan/ataujaminan dari perusahaan asuransi. Pasal 8Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang akan melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan, harus menggunakan perangkat dan modul Pertukaran Data Elektronik (PDE) milik sendiri untuk pembuatan dan penyerahan pemberitahuan pebean. Pasal 9 (1) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah mendapat Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memberitahukan perubahan data Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. (2) Pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik. (3) Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian atas pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 10 (1) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah mendapat Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan, serta ketentuan lain di bidang impor dan ekspor. (2) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan bertanggung Jawab terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan. (3) Segala isi dan bentuk perjanjian antara Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan importir atau eksportir tidak mengurangi tanggung jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 11 (1) Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan diblokir dalam hal:Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang sedang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu pelanggaran pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya;Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan tidak menyerahkan hard copy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan tidak lagi memiliki jaminan yang cukup dalam hal adanya pencairan jaminan sebagai akibat tanggung jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan tidak lagi memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan; dan/atauberdasarkan rekomendasi dalam laporan Hasil Audit dan/atau Unit Pengawasan lainnya. (2) Pemblokiran Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicabut dalam hal :Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah selesai menjalani proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu pelanggaran pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya dan telah dinyatakan terbukti tidak bersalah;Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah menyerahkan hard copy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah menyerahkan laporan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah menaruhkan jaminan yang cukup atau telah memenuhi jaminan yang ditetapkan;Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan; dan/atauPengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah melaksanakan rekomendasi berdasarkan laporan Hasil Audit dan/atau Pengawasan lainnya. Pasal 12Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dicabut dalam hal Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan: Pasal 13Pemblokoiran Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak menggugurkan tanggung jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan. Pasal 14 (1) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku dan dapat dipergunakan untuk pengurusan jasa kepabeanan sampai
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PMK.01/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 55/PMK.01/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1386/M.PAN/05/2007 tanggal 31 Mei 2007; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuanagn Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut : “Pasal 76 Nama, Lokasi, dan wilayah kerja : “Pasal 82 (1) Organisasi dan tata kerja KPP Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini untuk KPP Madya selain KPP Madya Batam, KPP Madya Pekanbaru, KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Tangerang, KPP Madya Bekasi, dan KPP Madya Denpasar diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2008. (2) Oganisasi dan tata kerja KPP Pratama sebagaimana diatur dalam Peratuan Menteri Keuangan ini untuk KPP Pratama selain KPP Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2008. (3) Organisasi dan tata kerja KP2KP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan di lingkungan Kantor Wilayah bersamaan dengan pembentukan KPP Pratama” Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapak di JakartaPada tanggal 31 Mei 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/PMK.011/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63/PMK.011/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 456/KMK.04/2002TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHANYANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000TENTANG KERINGAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/ PENGEMBANGAN INDUSTRI/ INDUSTRI JASA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 456/KMK.04/2002 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000 TENTANG KERINGAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA. Pasal IKetentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/ Industri Jasa diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Fasilitas perpanjangan jangka waktu impor tidak berlaku terhadap :importasi, barang dan bahan yang dilakukan antara tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan tanggal mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002, setelah berakhirnya jangka waktu pengimporan berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas.Importasi komoditi gula yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Dalam hal importasi dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membayar bea masuk, atas bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian. (3) Atas jumlah barang dan bahan yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dikecualikan dari jumlah impor yang diberikan fasilitas perpanjangan jangka waktu impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, menerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Juni 2007Menteri Keuangan, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.05/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/PMK.05/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABATNEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, diubah sebagai berikut : Pasal 22 (1) Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang belum diatur dengan ketentuan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Selama pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap. Pasal 23 Dalam hal pengaturan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) telah ditetapkan, semua ketentuan yang menyangkut perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku lagi, dan untuk selanjutnya perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai belaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 April 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juni 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.04/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.04/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/KMK.05/1996TENTANG PELUNASAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/KMK.05/1996 TENTANG PELUNASAN CUKAI. Pasal IMengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI