PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 256/PMK.04/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 256/PMK.04/2016   TENTANG   PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,       Menimbang : bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional; bahwa untuk lebih mendukung pengembangan olahraga nasional dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan terhadap pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang untuk keperluan olahraga adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), atau penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional dan internasional baik yang bersifat single event atau multi event. 2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.   Pasal 2   (1) Impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional diberikan pembebasan bea masuk. (2) Induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan induk organisasi cabang olahraga nasional yang diakui secara resmi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. (3) Termasuk dalam cakupan induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah komite olahraga nasional atau komite olimpiade Indonesia yang diakui secara resmi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. (4) Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional untuk keperluan olahraga nasional. (5) Impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerjasama dengan: a. induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.   Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), induk organisasi olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. minimal rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan; dan b. rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean, dan pelabuhan tempat pembongkaran. (3) Dalam hal impor barang untuk keperluan olahraga dilaksanakan oleh pihak ketiga, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilampiri dengan surat perjanjian kerjasama mengenai pengadaan barang yang secara tegas menyebutkan bahwa harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran bea masuk.   Pasal 4 Dalam hal barang untuk keperluan olahraga yang mendapatkan pembebasan bea masuk merupakan barang yang terkena ketentuan larangan, pembatasan, atau tata niaga impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat barang tersebut diimpor. Pasal 5   (1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembebasan bea masuk dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga. (3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean, pelabuhan tempat pembongkaran, dan masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga. (4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.   Pasal 6 Dalam hal pada saat pengimporan barang yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional yang diberikan pembebasan bea masuk ditemukan adanya ketidaksesuaian antara: a. jumlah barang yang diimpor dengan jumlah barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), atas selisihnya dipungut bea masuk; atau b. jenis/spesifikasi barang yang diimpor dengan jenis/spesifikasi barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), atas impor barang tersebut dipungut bea masuk.   Pasal 7 Dalam hal impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, bea masuk wajib dibayar dan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/PMK.05/2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/PMK.05/2022   TENTANG   TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                 Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah; Mengingat : Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Menteri adalah Menteri Keuangan. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pangan Nasional. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut sebagai Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.. Penyelenggara CPP adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan CPP. Pinjaman Penyelenggaraan CPP yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah Pinjaman yang diterima oleh Penyelenggara CPP untuk membiayai pengadaan CPP. Penyalur adalah lembaga keuangan bank yang menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh Penyelenggara CPP kepada Penyalur. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi Bunga Pinjaman yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menyalurkan anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Pinjaman kepada Penyalur. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.   Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP. Pasal 3   (1) Pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pembelian jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi: a. beras; b. jagung; c. kedelai; d. bawang; e. cabai; f. daging unggas; g. telur unggas; h. daging ruminansia; i. gula konsumsi; j. minyak goreng; dan k. ikan. (2) Tata cara pembelian, jenis, dan hal lain terkait dengan Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.   Pasal 4 Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, pemerintah dapat memberikan Subsidi Bunga kepada: a. Perum BULOG; dan/atau b. BUMN Pangan.   Pasal 5 Penyalur yang dapat memberikan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP merupakan lembaga keuangan bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berbentuk Badan Usaha Milik Negara; dan b. berkomitmen untuk menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP.   Pasal 6   (1) Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. (2) Dalam hal diperlukan, rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait. (3) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat yang memuat informasi: a. besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP; b. besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman yang diberikan pemerintah; dan c. plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh masing-masing Penyelenggara CPP. (4) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Badan Pangan Nasional; b. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; c. Penyalur; d. Penyelenggara CPP; dan e. pihak terkait. (5) Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara berkoordinasi dengan Penyalur dan Penyelenggara CPP dalam pelaksanaan penentuan target penyaluran Pinjaman per Penyalur untuk masing-masing Penyelenggara CPP.   Pasal 7   (1) Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan sebagai KPA Penyaluran atas Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) untuk program Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka pelaksanaan penyaluran anggaran belanja Subsidi Bunga. (2) Dalam

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2023   TENTANG   PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                      Menimbang : bahwa untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah; Mengingat : Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1112);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1112), diubah sebagai berikut:   1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1. Menteri adalah Menteri Keuangan. 2. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pangan Nasional. 3. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut sebagai Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. 4. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya. 5. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. 6. Penyelenggara CPP adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan CPP. 7. Pinjaman Penyelenggaraan CPP yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah Pinjaman yang diterima oleh Penyelenggara CPP untuk membiayai pengadaan CPP. 8. Penyalur adalah lembaga keuangan yang menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP. 9. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP. 10. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh Penyelenggara CPP kepada Penyalur. 11. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi Bunga Pinjaman yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menyalurkan anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Pinjaman kepada Penyalur. 12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 13. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar. 14. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 16. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. 17. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP. (2) Pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan berdasarkan penugasan oleh pemerintah kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu, jumlah, dan jangka waktu tertentu. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Penyalur yang dapat memberikan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP merupakan lembaga keuangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank; b. berkomitmen untuk menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP; dan c. mempunyai pengalaman memberikan pinjaman kepada korporasi. (2) Penyalur yang akan menyalurkan Pinjaman untuk pertama kali, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik. (3) Pemenuhan kriteria sehat dan berkinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara paling sedikit 1 (satu)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.04/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.04/2021 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKANSEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-undang  Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang­-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan. Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 5. Undang-Undang  Nomor  10  Tahun 1995 tentang Kepabeanan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053); 8. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054); 9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian  Negara (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); 12. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.   BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang­-Undang Kepabeanan 2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. 5. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 6. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 7. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama Dengan TPS adalah bangunan dan/ atau lapangan atau ternpat lain yang disamakan dengan itu di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 8. Tempat Lain adalah tempat di Kawasan Bebas selain pelabuhan laut dan bandar udara yang ditunjuk, yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar barang dari luar daerah pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan  ekonomi  khusus,  dan/atau  kegiatan  muat barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. 9. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. 10. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2024 TENTANG BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN/ATAU BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf f dan Pasal 44 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);   MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN/ATAU BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak daerah atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.   Pasal 2   (1) Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2. (2) Objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB, tidak dikenakan BPHTB.   Pasal 3 (1) Rincian badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan terhadap rincian badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.   Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban badan atau perwakilan lembaga internasional yang terkait PBB-P2 dan BPHTB sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 414); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang  Tidak  Dikenakan  Pajak  Bumi  dan  Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 415), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta guna meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sertifikasi kompetensi pimpinan eksekutif pada instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah serta penggunaan sarana dan prasarana untuk pelatihan nonfungsional; bahwa   Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum mengatur jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sertifikasi kompetensi pimpinan eksekutif pada instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta penggunaan sarana dan prasarana untuk pelatihan nonfungsional, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Mengingat :   Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1062); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1062), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari: a. jasa penyelenggaraan pelatihan teknis substansi; b. jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor; c. jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif; d. jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/ seminar; dan e. jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pascapenilaian potensi/kompetensi. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan angka II dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA