PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.04/2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.04/2012  TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM, SERTA BARANG UNTUK KONSERVASI ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,     Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas impor barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam diberikan pembebasan bea masuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, Serta Barang Untuk Konservasi Alam; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661); Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM, SERTA BARANG UNTUK KONSERVASI ALAM. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Museum adalah badan atau lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia, serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa. Kebun Binatang adalah suatu tempat atau wadah yang mempunyai fungsi utama sebagai lembaga konservasi yang melakukan upaya perawatan dan pengembangbiakan berbagai jenis satwa berdasarkan etika dan kaidah kesejahteraan satwa dalam rangka membentuk dan mengembangkan habitat baru, sebagai sarana perlindungan dan pelestarian jenis melalui kegiatan penyelamatan, rehabilitasi dan reintroduksi alam dan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sarana rekreasi yang sehat. Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum adalah tempat lain yang diperuntukkan untuk umum yang mempunyai karakteristik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan/atau angka 2. Konservasi Alam adalah pengelolaan sumber daya alam baik nabati (tumbuhan) dan hewani (satwa) yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Pemohon adalah pimpinan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Museum, Kebun Binatang, Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, atau Konservasi Alam. Badan atau Lembaga adalah setiap badan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menteri adalah Menteri Keuangan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 Atas impor barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta Barang Untuk Konservasi Alam dapat diberikan pembebasan bea masuk. Pasal 3 Barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa: a. barang, binatang, dan/atau tumbuhan yang merupakan unsur utama pada tempat tersebut; b. barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, perawatan, atau perlindungan barang, binatang, dan/atau tumbuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau c. barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pertunjukan pada tempat tersebut. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Badan atau Lembaga atau instansi pemerintah. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Badan atau Lembaga, permohonan dilampiri dengan: a. surat penetapan sebagai Museum, Kebun Binatang, Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, atau Konservasi Alam dari kementerian terkait; b. rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon II kementerian atau instansi teknis terkait yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; c. rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam bentuk hardcopy dan softcopy; dan d. surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate) atau perjanjian kerja sama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerja sama. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah, permohonan dilampiri dengan: a. rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon II kementerian atau instansi teknis terkait yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; b. rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam bentuk hardcopy dan softcopy; dan c. surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate) atau perjanjian kerja sama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerja sama. (5) Rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf b, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk. (3) Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keputusan. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.010/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.010/2015  TENTANG  PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,           Menimbang : bahwa ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2012; bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan Di Badan Koordinasi Penanaman Modal; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan Di Badan Koordinasi Penanaman Modal; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, dan koperasi, yang melakukan usaha di bidang penyediaan tenaga listrik, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Industri pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh Badan Usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi, dan usaha penunjang tenaga listrik. Barang Modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Badan Usaha untuk kepentingan umum. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pemerintah provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset Badan Usaha. Keadaan Darurat (force majeure) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pasal 2 (1) Atas impor Barang Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. (2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap Barang Modal yang nyata-nyata dipergunakan untuk industri pembangkitan tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut: a. belum diproduksi di dalam negeri; b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (3) Barang Modal asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam kontraknya harus mencantumkan klausul tidak termasuk bea masuk. Pasal 3 Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada Badan Usaha sebagai berikut: a. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT. PLN (Persero)); b. pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha; c. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT. PLN (Persero) yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT. PLN (Persero), atau perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT. PLN (Persero); atau d. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha, yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus dilampiri dengan: a. fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal; b. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek paling sedikit memuat jumlah, jenis, dan spesifikasi teknis secara rinci per kantor pabean tempat pemasukan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. akta pendirian Badan Usaha; dan d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , permohonan harus dilampiri dengan IUPTL. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , permohonan harus dilampiri dengan perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian sewa guna usaha (FLA)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK.04/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK.04/2015  TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,           Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2013; bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia. Pejabat Perwakilan Negara Asing yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala, pejabat beserta staf Perwakilan Negara Asing kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia. Pejabat Diplomatik dan Pejabat Konsuler yang selanjutnya disebut dengan Pejabat Diplomatik adalah pejabat perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler negara asing yang memiliki status diplomatik yang dibuktikan dengan kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Pejabat Senior adalah pejabat pada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler setingkat counselor ke atas. Azas Timbal Balik adalah azas perlakuan secara berimbang mengenai hak istimewa dan kekebalan terhadap Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di Indonesia sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta para Pejabatnya yang berstatus diplomatik atau dinas di luar negeri. Kendaraan Bermotor untuk Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut maupun di udara dalam rangka pelaksanaan tugas Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya. Barang Pindahan Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang selanjutnya disebut Barang Pindahan adalah barang rumah tangga dan/atau Kendaraan Bermotor yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia untuk menunjang tugas Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di Indonesia. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari daftar barang yang berada dalam pengawasan Menteri Luar Negeri, sehingga Menteri Luar Negeri dibebaskan dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang dimaksud. BAB II PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI  Pasal 2 (1) Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan Azas Timbal Balik, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. (2) Perwakilan Negara Asing berupa organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan dan perubahan Perwakilan Negara Asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri. (4) Penerapan Azas Timbal Balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi kewenangan dari Menteri Luar Negeri. Pasal 3 (1) Barang untuk Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan: a. pendirian, perluasan dan/atau perbaikan gedung Perwakilan Negara Asing; b. kantor Perwakilan Negara Asing; c. pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan; atau d. kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri. (2) Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, apabila Pejabat yang bersangkutan: a. menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi Perwakilan Negara Asing; b. diakreditasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang markasnya berkedudukan di Indonesia; c. prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia; d. berdomisili dan berkedudukan di Indonesia; dan e. berkewarganegaraan asing. (3) Dalam hal Barang Pindahan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : a. bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, dan terdapat penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan; Mengingat  : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi: a. jasa laboratorium kesehatan masyarakat; b. jasa laboratorium biologi kesehatan; c. jasa laboratorium kesehatan lingkungan; d. jasa kekarantinaan kesehatan; dan e. jasa pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif bersifat volatil. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan batas tarif tertinggi. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, dan huruf e, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. Pasal 3 (1) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dipungut dan telah disetor ke kas negara oleh: a. Balai Besar/Balai/Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat; b. Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan; c. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan; d. Balai Besar/Balai/Loka Kekarantinaan Kesehatan; dan e. Balai/Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan, berdasarkan masa tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Negara Lainnya pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 367
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2024 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan; b. bahwa untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN, ATAU PERIKANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bibit dan Benih adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan termasuk bahan reproduksi hewan, bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif, yang diimpor dengan tujuan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. 2. Pelaku Usaha adalah industri yang melakukan pengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan dalam rangka pembangunan dan pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 4. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 5. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 6. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. BAB II PEMBEBASAN BEA MASUK Pasal 2 (1) Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap: a. impor Bibit dan Benih dari luar daerah pabean; dan b. impor Bibit dan Benih melalui pusat logistik berikat, oleh Pelaku Usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan. (2) Pembebasan   bea   masuk   juga   dapat   diberikan   atas pengeluaran Bibit dan Benih asal luar daerah pabean dari: a. gudang berikat; b. kawasan berikat; c. tempat penyelenggaraan pameran berikat; d. tempat lelang berikat; e. kawasan ekonomi khusus; atau f. kawasan bebas. (3) Dalam hal terhadap impor Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan fasilitas di bidang perpajakan, pemberian fasilitas di bidang perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 Pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk kepentingan penelitian dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. BAB III TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 4 (1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat informasi mengenai: a. nama dan alamat Pelaku Usaha; b. nomor pokok wajib pajak; c. rincian jumlah, jenis, perkiraan harga; d. pelabuhan pemasukan Bibit dan Benih; dan e. nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan. (3) Permohonan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) minimal dilampiri dengan dokumen pendukung berupa: a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: 1. pertanian; 2. lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau 3. kelautan dan perikanan; dan b. invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/supplier. (4) Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat: a. nama dan alamat Pelaku Usaha; b. nomor pokok wajib pajak; c. rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya; dan d. uraian mengenai kegiatan yang dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. (6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/PMK.04/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/PMK.04/2016  TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara diberikan pembebasan bea masuk; bahwa dalam rangka memberikan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau persenjataan untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di bidang pencegahan dan pemberantasan terorisme, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean. 4. Rencana Impor Barang yang selanjutnya disingkat RIB adalah daftar barang dan bahan yang akan diimpor oleh industri tertentu untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dalam periode tertentu yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang. Pasal 2 Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang impor berupa: a. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; atau b. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Pasal 3 (1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang digunakan oleh: a. Lembaga Kepresidenan; b. Kementerian Pertahanan; c. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; d. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Badan Intelijen Negara; f. Lembaga Sandi Negara; g. Badan Narkotika Nasional; atau h. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan barang dan bahan yang digunakan oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. (2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah barang dan bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diimpor oleh kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diimpor oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa dengan: a. Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; b. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c; dan/atau c. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d. Pasal 6 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan uraian barang dan nomor daftar barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. dalam hal barang impor berasal dari pembelian: 1. dokumen pembelian atau dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan; dan 2. perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian tersebut tidak meliputi pembayaran bea masuk, apabila diimpor oleh pihak ketiga. b. dalam hal barang impor berasal dari hibah, berupa dokumen hibah. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara, dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan; b. Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan, dalam hal barang diimpor oleh Kementerian Pertahanan; c. Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh