PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 250/PMK.03/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 250/PMK.03/2008 TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANGDAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTOPEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN. Pasal 1 (1)  Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan. (2)  Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan. Pasal 2Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 3Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 237/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 237/PMK.011/2008 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE. Pasal 1 Terhadap impor produk keramik tableware dengan pos tarif 6911.10.00.00 pos tarif 6911.90.00.00 dan pos tarif 6912.00.00.00 kecuali produk peralatan toilet, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard). Pasal 2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk keramik tableware yang diproduksi dan diimpor dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3Terhadap impor produk keramik tableware dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 4Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran sebagai berikut : NO. Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun I tanggal 4 Januari 2009 s.d. 3 Januari 2010 Rp 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per kg 2. Tahun II tanggal 4 Januari 2010 s.d. 3 Januari 2011 Rp 1.150,00 (seribu seratus lima puluh rupiah) per kg 3. Tahun III tanggal 4 Januari 2011 s.d. 3 Januari 2012 Rp 1.100,00 (seribu seratus rupiah) per kg Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.010/2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Keramik Tableware sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.011/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 225/PMK.04/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 225/PMK.04/2008 TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANANDI BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIRDENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 03/PMK.04/2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    :   Mengingat    :    MEMUTUSKAN:  Menetapkan    :     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 03/PMK.04/2008.                 Pasal 1                Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.04/2008, sampai dengan 31 Desember 2009.                 Pasal 2                Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                 Ditetapkan di Jakarta    pada tanggal 19 Desember 2008    MENTERI KEUANGAN     ttd, SRI MULYANI INDRAWATI    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.011/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 02/PMK.011/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.03/2005TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKAPROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN MENTERI KEUANGAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERl KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.03/2005 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN. Pasal IMenghapus ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2009MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 231/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 231/PMK.011/2008    TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHANMINYAK GORENG SAWIT DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009                        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1 (1)  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah. (2)  Dalam Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah). Pasal 2 (1)  Minyak goreng sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :minyak goreng sawit curah; danminyak goreng sawit kemasan sederhana. (2)  Minyak Goreng sawit kemasan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Departemen Perdagangan dengan modal disain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Pasal 3 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK 231/PMK.011/2008”. Pasal 4 Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Desember 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 242/PMK.011/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 242/PMK.011/2008    TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLORASI HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTAPANAS BUMI PADA TAHUN ANGGARAN 2009                        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLORASI HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI PADA TAHUN ANGGARAN 2009.   Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi pada tahun anggaran 2009 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). Pasal 2 (1)  Pajak Pertambahan Nilai terutang atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi di bidang hulu minyak dan gas bumi atau eksplorasi di bidang hulu panas bumi oleh pengusaha minyak dan gas bumi atau pengusaha di bidang panas bumi, ditanggung Pemerintah. (2)  Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi di bidang hulu minyak dan gas bumi dan panas bumi dengan ketentuan sebagai berikut :barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; ataubarang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (3) Eksplorasi dibidang hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan. (4) Eksplorasi di bidang panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi. Pasal 3 Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi : Pasal 4 Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah barang-barang yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal 1 Januari 2009. Pasal 5 (1)  Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi di bidang hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2)  Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi di bidang panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3)  RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :Nomor dan Tanggal RIB;Nama Perusahaan Kontraktor;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Dasar Kontrak;Wilayah Kontrak;Kantor Pabean Tempat Pemasukan Barang;Pos Tarif;Uraian Barang;Negara Asal BarangJumlah/Satuan Barang;Perkiraan Harga/Nilai impor;Jenis Kegiatan (eksplorasi atau eksploitasi);danPimpinan Perusahaan Kontraktor. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan bersama-sama dalam 1 (satu) RIB dengan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi beserta perubahannya. Pasal 6 (1)  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selanjutnya membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK 242/PMK.011/2008” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor dan Surat Setoran pajak. (2)  Salinan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada :Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala BPMIGAS untuk bidang usaha hulu minyak dan gas bumi; danDirektur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk bidang usaha panas bumi. (3)  Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan. (4) Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil. Pasal 7Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI