PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 237/PMK.05/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 237/PMK.05/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DANPERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf a angka 2) dan huruf b angka 2) Pasal 2 dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2Ruang lingkup P-DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:a.Pendapatan P-DTP berupa:1)Pendapatan PPh DTP;2)Dihapus; dan3)Pendapatan Pajak Lainnya DTP.b.Belanja Subsidi P-DTP berupa:1)Belanja Subsidi PPh DTP; dan2)Dihapus. 2. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ketentuan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Pejabat Penandatangan SPM menerima dan melakukan pengujian atas SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).(2)Pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada satuan kerja.(3)Apabila pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi kesesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan dan menandatangi SPM Belanja Subsidi P-DTP.(4)SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya diajukan oleh Pejabat Penandatangan SPM ke KPPN dengan dilampiri SPTB P-DTP yang ditandatangani oleh PPK dan disertai dengan Arsip Data Komputer SPM.(4a)SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format SPM sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana.(5)SPTB P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan huruf b ayat (2), angka 2) huruf c ayat (2), dan huruf b ayat (3) Pasal 15 dihapus sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:          Pasal 15(1)Pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan.(2)Transaksi pendapatan P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut:a.Pendapatan PPh DTP sebagai berikut:411141 (Pendapatan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah);411142 (Pendapatan PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah);411143 (Pendapatan PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah);411144 (Pendapatan PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah);411145 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah);411146 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah);411147 (Pendapatan PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah);411148 (Pendapatan PPh final Ditanggung Pemerintah);411149 (Pendapatan PPh non migas lainnya Ditanggung Pemerintah).b.Dihapus.c.Pendapatan Pajak Lainnya DTP sebagai berikut:1)411631 (Pendapatan Bunga Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah);2)Dihapus.(3)Transaksi belanja subsidi P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut:551321 (Belanja Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah);Dihapus. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17(1)Pertanggungjawaban P-DTP dilakukan melalui pelaporan terhadap seluruh transaksi P-DTP.(2)Seluruh transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam:Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP pada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan SAI;Laporan Realisasi Anggaran belanja subsidi P-DTP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selaku UAKPA belanja subsidi P-DTP dengan menggunakan SA-BSBL; danLaporan Arus Kas pada Kuasa Bendahara Umum Negara.(3)Transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempengaruhi kas pemerintah dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.(4)Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 dihapus, ayat (2) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18(1)Dihapus.(2)Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2a)Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat;(4)Penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi P-DTP oleh UAKPA dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain. 6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18AKetentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2011MENTERI KEUANGAN,                                                 ttd.                                         AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 898

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PMK.011/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 07/PMK.011/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011TENTANG TATA CARA  PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANPAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA  PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diubah sebagai berikut : 1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3ADalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5(1)Penjual Obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan.(2)Dalam hal Obligasi yang dijual tidak dapat ditentukan harga perolehan dan tanggal perolehan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga perolehan dan tanggal perolehan yang wajib diberitahukan oleh penjual Obligasi kepada pemotong pajak ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out).(3)Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyerahkan formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dari pembelian Obligasi tersebut sebelumnya.(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi penjual Obligasi yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan.(5)Dalam hal penjual Obligasi tidak memberitahukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas penghasilan bunga dan/atau diskonto yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi beserta perubahannya dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud dan dikenai sanksi administrasi berupa bunga. 3. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 10ATerhadap pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas Bunga Obligasi sejak tanggal 23 Mei 2011 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut :Dalam hal tanggal perolehan dan harga perolehan Obligasi dapat diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto Obligasi pada saat penjualan ditentukan sesuai dengan tanggal perolehan dan harga perolehan yang sebenarnya, atau dengan cara mendahulukan harga perolehan dan  tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out);Dalam hal tanggal perolehan dan harga perolehan Obligasi tidak dapat diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto Obligasi pada saat penjualan ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out);Perolehan diskonto negatif atau rugi dalam penjualan Obligasi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. 4. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Januari 2012MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 Januari 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 67

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 189/PMK.03/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 189/PMK.03/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 130/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGHENTIANPENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKANUNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Dengan memperhatikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangannya dapat menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(2)Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan mengajukan surat permohonan pendapat kepada Jaksa Agung dalam rangka penghentian penyidikan.(3)Surat permohonan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan untuk menghentikan penyidikan yang meliputi:pertimbangan untuk kepentingan penerimaan negara; dankesanggupan Wajib Pajak melunasi pajak dan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dengan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account.(4)Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7(1)Dalam hal Jaksa Agung menyetujui permohonan Menteri Keuangan untuk menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Keuangan segera menugaskan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memerintahkan Wajib Pajak agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan menggunakan surat setoran pajak.(2)Setelah dilakukan pencairan jaminan pelunasan dengan menggunakan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penghentian penyidikan yang disertai dengan pemberitahuan mengenai pencairan jaminan pelunasan tersebut.(3)Berdasarkan surat permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jaksa Agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan Menteri Keuangan dimaksud.(4)Jaksa Agung menyampaikan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis kepada Penyidik melalui Menteri Keuangan.(5)Atas penyampaian penghentian penyidikan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik menghentikan kegiatan penyidikan dan menyampaikan pemberitahuan kepada tersangka atau keluarganya, dan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.(6)Dalam hal Jaksa Agung memberikan pendapat tidak setuju terhadap surat permohonan pendapat dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Keuangan segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak. 3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7A    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan penghentian penyidikan yang masih dalam proses penyelesaian, berlaku jangka waktu penyelesaian penghentian penyidikan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 November 2011MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 November 2011MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 746

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/PMK.03/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAMTAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU,BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA,BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANGBERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALATERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).  (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto. (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.     (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).  Pasal 3Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas). Pasal 4 (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).  (2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.  Pasal 5Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan di kurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas). Pasal 6 (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut. (2) Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 246/PMK.03/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 246/PMK.03/2008 TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 (1) Penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan :Pemilik;Komisaris;Direksi; atauPengurus,dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. Pasal 2Komponen beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. Pasal 3Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 2008MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 254/PMK.03/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 254/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAANDARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYAYANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan; Mengingat: MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan. Pasal 3Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Pasal 4Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI