PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 218/PMK.07/2012

TENTANG   ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DANPAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal 1Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan PPh sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pasal 2 (1) Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). (2) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut;8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Pasal 3 (1) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2013 merupakan perkiraan. (2) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. (3) Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 22.106.939.904.266,00 (dua puluh dua triliun seratus enam miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Pasal 5 (1) Alokasi sementara DBH PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai dasar penyaluran. (2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN         BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1306

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 205/PMK.07/2012

TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :     bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013; Mengingat :     MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal 1Alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PBB untuk Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dan memperhatikan realisasi penerimaan PBB tahun sebelumnya. Pasal 2 (1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi, kepada kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:6,5% (enam koma lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. (3) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian:16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. (4) Bagian daerah dari biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi dengan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:Objek pajak sektor pedesaan, 90% (sembilan puluh persen) bagian Daerah dan 10% (sepuluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;Objek pajak sektor perkotaan, 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah dan 20% (dua puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;Objek pajak sektor perkebunan, 40% (empat puluh persen) bagian Daerah dan 60% (enam puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;Objek pajak sektor perhutanan, 35% (tiga puluh lima persen) bagian Daerah dan 65% (enam puluh lima persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak; danObjek pajak sektor pertambangan, 30% (tiga puluh persen) bagian Daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp22.456.762.252.488,00 (dua puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten/Kota sebesar Rp1.607.576.209.481,00 (satu triliun enam ratus tujuh miliar lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah); Bagian daerah provinsi dan bagian daerah kabupaten/kota sebesar Rp 20.032.872.768.943,00 (dua puluh triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah);Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 816.313.274.064,00 (delapan ratus enam belas miliar tiga ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu enam puluh empat rupiah). (2) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya. (6) Besaran rencana penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012. (7) Alokasi sementara DBH PBB Bagian daerah provinsi dan bagian daerah kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk sektor pertambangan Migas dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore didasarkan atas rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi didasarkan atas selisih antara prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012 dengan rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada huruf b, 10% dihitung dengan menggunakan formula dan 90% diproporsionalkan dengan rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2012. Pasal 4Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1263

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 194/PMK.03/2012

TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANPAJAK PENJUALAN DAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI KONTRAKTOR PERJANJIANKARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :      Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERl KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENJUALAN DAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI KONTRAKTOR PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI I. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yang pemungutannya didasarkan pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam:Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya;Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Penjelasannya . 2. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 3. Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah PT. Arutmin Indonesia, PT. BHP Kendilo Coal Indonesia, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Kideco Jaya Agung, PT. Adaro Indonesia, dan PT. Berau Coal yang terikat kontrak Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Perusahaan Negara Tambang Batubara sebagai pemegang kuasa pertambangan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1985. 4. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Pasal 2 (1) Kontraktor wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan jasa. (2) Selain melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Berau Coal selaku Kontraktor wajib melakukan pemungutan, penyetoran , dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan barang. Pasal 3Jenis Jasa dan/atau barang yang dikenakan Pajak Penjualan dan besarnya tarif Pajak Penjualan terhadap jasa dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Dasar pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah harga jual atau penggantian. (2) Harga jual Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang. (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa. Pasal 5Pajak Penjualan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan dasar pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pasal 6 (1) Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan :a.pada saat perolehan jasa dan/atau barang dalam hal pembayaran dilakukan setelah perolehan jasa dan/atau barang; ataub.pada saat pembayaran dalam hal:1)saat pembayaran dilakukan sebelum perolehan jasa dan/atau barang;2)saat pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan perolehan jasa dan/atau barang. (2) Pajak Penjualan yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetor ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (3) Pajak Penjualan disetor ke Kantor Pos/Bank Persepsi dalam bentuk mata uang rupiah. (4) Apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang selain rupiah, penghitungan besarnya Pajak Penjualan yang terutang harus dikorversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak atau Invoice. (5) Penyetoran Pajak Penjualan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang bentuk dan isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pasal 7 (1) Pajak Penjualan yang disetor oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). (2) Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (3) Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8         Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Kontraktor dalam melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, beserta peraturan pelaksanaannya. Pasal 9 (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN DAN/ATAU PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PMK NOMOR …………………… “. Pasal 10Peraturan Menteri ini  mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1225

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 189/PMK.011/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 189/PMK.011/2009 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAHATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KARPETUNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KARPET UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran Rp9.600.000.000,00 (sembilan miliar enam ratus juta rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :Nomor dan tanggal RIB;Nama Perusahaan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Kantor pabean tempat pemasukan barang;Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;Pos tarif (HS);Jumlah/satuan barang;Perkiraan harga impor;Negara asal;Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danPimpinan Perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan karpet untuk Perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan  Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.011/2009” pada semua lembar pemberitahuan pabean impor. (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.  Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat Pasal 7 (1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan karpet dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkah sampai dengan tanggal 31 Desember 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 November 2009MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 November 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 188/PMK.011/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 188/PMK.011/2009 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAHATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIKUNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp32.040.000.000,00 (tiga puluh dua miliar empat puluh juta rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai beriktit:Nomor dan tanggal RIB;Nama Perusahaan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Kantor pabean tempat pemasukan barang;Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;Pos tarif (HS);Jumlah/satuan barang;Perkiraan harga impor;Negara asal;Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danPimpinan Perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kemasan plastik untuk Perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5  (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR        /PMK.011/2009” pada semua lembar pemberitahuan pabean impor. (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan kemasan plastik dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 November 2009MENTERI KEUANGAN, ttd.            SRI MULYANI INDRAWATI   Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 November 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.    PATRIALIS AKBAR   

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 187/PMK.011/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 187/PMK.011/2009 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANGUNA PEMBUATAN KAWAT BAN (STEEL CORD)UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI MANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KAWAT BAN (STEEL CORD) UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp5.600.000.000,00 (lima miliar enam ratus juta rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :Nomor dan tanggal RIB;Nama Perusahaan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Kantor pabean tempat pemasukan barang; .Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;Pos tarif (HS);Jumlah/ satuan barang;Perkiraan harga impor;Negara asal;Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danPimpinan Perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kawat ban (steel cord) untuk Perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung  pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR:   /PMK.011/2009” pada semua lembar pemberitahuan pabean impor. (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6Pelaporan dan pertanggangjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan  yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7  (1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan kawat ban (steel cord) dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai dinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 November 2009MENTERI KEUANGAN, ttd                                SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal  18 November 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR