PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3/PMK.02/2013

TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKOLEH BENDAHARA PENERIMAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENERIMAAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 3 (1) Penyetoran langsung ke Kas Negara dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara. (2) Dalam hal disuatu tempat tertentu tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi, penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan. (3) Bendahara Penerimaan berkewajiban melakukan penyetoran secepatnya ke Rekening Kas Negara. Pasal 4 (1) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima. (2) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dapat dilakukan dalam hal:a.PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan;b.Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan tidak tersedia; atauc.Dalam hal tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat kedudukan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/atauBiaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran PNBP lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh;Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala. Pasal 5 (1) Dalam hal pemungutan PNBP suatu satuan kerja berada di beberapa tempat yang tidak satu kota dengan Bendahara Penerimaan, dapat ditunjuk Bendahara Penerimaan Pembantu oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan Pembantu ke rekening Kas Negara dilaksanakan pada hari kerja saat PNBP diterima. (3) PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan Pembantu setelah pukul 12.00 waktu setempat disetorkan ke rekening Kas Negara pada hari kerja berikutnya. (4) Dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, Bendahara Penerimaan Pembantu dapat menyetorkan PNBP yang diterimanya secara berkala sesuai ketentuan. (5) Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan pembukuan atas setoran penerimaan yang dikelolanya dan melaporkan secara periodik kepada Bendahara Penerimaan satuan kerja induknya. Pasal 6 (1) Kepala satuan kerja dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran secara berkala atas PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan disertai dengan penjelasan perlunya penyetoran PNBP dilakukan secara berkala. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilengkapi dengan:Alamat satuan kerja dan alamat bank persepsi/pos persepsi tempat penyetoran PNBP satker yang bersangkutan;Penjelasan mengenai jarak tempuh, kondisi geografis, dan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran;Data jumlah realisasi PNBP, tanggal penerimaan, dan tanggal penyetoran dalam tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya; danUsulan periode penyetoran PNBP secara berkala yang akan dilakukan oleh satuan kerja. (3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan penilaian atas permohonan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Atas hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menerbitkan surat penolakan atau persetujuan kepada Kepala satuan kerja untuk melakukan penyetoran PNBP secara berkala. (5) Surat penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Persetujuan penyetoran PNBP secara berkala dapat diberikan dengan ketentuan penyetoran dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu minggu. (7) Surat persetujuan atau penolakan penyetoran PNBP secara berkala ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Pimpinan Instansi Pemerintah satuan kerja yang bersangkutan. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Januari 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 6

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 204/PMK.07/2012

TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DANPASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DANPAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Bagian daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagi dengan rincian sebagai berikut:8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) Bagian daerah kabupaten/kota DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Pasal 2Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012. Pasal 3 (1) Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp16.692.216.139.803,00 (enam belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus enam belas juta seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp759.205.207.593,00 (tujuh ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus lima juta dua ratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp15.933.010.932.210,00 (lima belas triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sepuluh rupiah). (2) Rincian Alokasi Definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 3 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Realisasi penyaluran Triwulan I sampai dengan Triwulan III DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 adalah 60% (enam puluh persen) dari alokasi sementara DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011. (4) Rincian realisasi penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 4 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 dikarenakan alokasi definitif masing-masing daerah yang bersangkutan lebih kecil dibandingkan dengan realisasi Triwulan I sampai dengan Triwulan III untuk masing-masing daerah. (6) Rincian lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 5 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 merupakan pagu tertinggi alokasi Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 untuk satu tahun anggaran. (8) Rincian alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 6 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar penyaluran Triwulan IV. (2) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) merupakan dasar penyusunan DIPA alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012. (3) Lebih salur sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) diperhitungkan dengan alokasi kurang bayar tahun anggaran sebelumnya, dan/atau diperhitungkan dengan penerimaan dana perimbangan Tahun Anggaran 2012 lainnya, dan/atau diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya. Pasal 5Penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,    ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1262

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 203/PMK.07/2012

TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2010 DAN TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010 DAN TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal 1       (1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan penerimaan pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah. (2) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB disebabkan oleh:selisih kurang antara alokasi definitif DBH dengan DBH berdasarkan realisasi penerimaan;penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2011 yang belum dibagihasilkan; atausalah salur oleh Bank Operasional III.             Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp223.098.071.841,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan puluh delapan juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), terdiri atas:a.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp66.358.587.743,00 (enam puluh enam miliar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), terdiri atas:1)Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada kabupaten dan kota adalah sebesar Rp43.133.082.193,00 (empat puluh tiga miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah); dan2)Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai Insentif kepada kabupaten dan kota adalah sebesar Rp23.225.505.550,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).b.Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp151.461.444.780,00 (seratus lima puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).c.Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp5.278.039.318,00 (lima triliun dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah), terdiri atas:1)Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp229.324.494,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah); dan2)Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp5.048.714.824,00 (lima miliar empat puluh delapan juta tujuh ratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah). (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember tahun 2013. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1261

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 238/PMK.03/2012

TENTANG SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHANBARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Saat pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final. (2) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi penerimaan pembayaran, atas pembayaran tersebut wajib dibuat Faktur Pajak pada saat penerimaan pembayaran. (3) Contoh saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Barang Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:Harga Jual dari Barang Kena Pajak tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasar internasional;Kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam Barang Kena Pajak tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam; dan/atauKuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam. (2) Termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Barang Kena Pajak berupa konsentrat produk pertambangan yang mengandung kadar mineral dan bahan/produk kimia. Pasal 4Ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku dalam hal perjanjian jual beli atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu tersebut memuat ketentuan sebagai berikut: Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO                                           Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN   BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1337

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 252/PMK.011/2012

TENTANG GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS BARANG YANGTIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 (1) Gas bumi merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:gas bumi yang dialirkan melalui pipa;Liquified Natural Gas (LNG);Compressed Natural Gas (CNG). Pasal 2Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,     ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1382

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 231/PMK.07/2012

TENTANG   ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI BAGIANDAERAH TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012. Pasal 2 (1) Alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp16.410.494.250.429,00 (enam belas triliun empat ratus sepuluh miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) terdiri atas :Alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp15.735.974.234.636,00 (lima belas triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);Alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp145.149.233.999,00 (seratus empat puluh lima miliar seratus empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);Alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp524.532.474.017,00 (lima ratus dua puluh empat miliar lima ratus tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh belas rupiah); danAlokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp 4.838.307.777,00 (empat miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah). (2) Rincian alokasi definitif DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 3 dan kolom 7 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari alokasi sementara DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012. (4) Rincian realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 4 dan 8 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 disebabkan alokasi definitif masing-masing daerah yang bersangkutan lebih kecil dibandingkan realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III untuk masing-masing daerah. (6) Rincian lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 5 dan kolom 9 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Alokasi definitif dan lebih salur DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam kolom 6 dan kolom 10 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2012. (2) Lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diperhitungkan dengan penyaluran Dana Perimbangan tahun anggaran berikutnya. Pasal 4Penyaluran alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Desember 2012MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Desember 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1326