Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 26/PMK.011/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/PMK.011/2010 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPORUNCOATED WRITING AND PRINTING PAPER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR UNCOATED WRITING AND PRINTING PAPER. Pasal 1 (1) Terhadap impor barang berupa Uncoated Paper and Writing Paper dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. (2) Barang berupa Uncoated Paper and Writing Paper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:   a. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dengan berat 40g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih 150g/m2, dalam gulungan, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tarif 4802.55.90.00;   b. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dalam lembaran dengan berat 40g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150g/m2 dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tarif 4802.56.90.00; dan   c. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, selain gulungan dan lembaran yang satu sisinya melebihi 435 mm dan sisi lainnya melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat dengan berat 40g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150g/m2, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, yang digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu atau kertas komputer, aluminium base paper, dan kertas dan kertas karton hias termasuk dengan tanda air, granitized felt finish, serat atau blend of speck, dan vellum antique finish, termasuk dalam pos tarif 4802.57.00.00. Pasal 2Negara asal dan nama produsen/eksportir barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: No Negara AsalBarang  Nama Produsen/Eksportir Bea MasukAnti Dumping(%) 1. Finlandia UPM Kymmene GroupProdusen/Eksportir Lainnya 22,4460,40 2. Republik Korea Semua Produsen/Eksportir 59,64 3. India Tamil Nadu Newsprint and Papers Ltd.Seshasayee Paper and Board Ltd.Produsen/Eksportir Lainnya 7,416,1940,13 4. Malaysia Sabah Forest Industries SDN BHDProdusen/Eksportir Lainnya  6,2024,33 Pasal 3 (1)  Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Tarif Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN) atau berdasarkan skema Tarif Bea Masuk Preferensi untuk Produsen/Eksportir yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema Tarif Bea Masuk Preferensi tidak dipenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). Pasal 4Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan Nomor Perdaftaran dari Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan sejak tanggalberlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Februari 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 1 Februari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 15/PMK.03/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONALDAN PEJABAT–PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONALYANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT–PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal IMengubah Lampiran angka romawi IV butir 5 dan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 63 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat–pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, sehingga Lampiran angka romawi IV berbunyi sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 24/PMK.011/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/PMK.011/2010 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLORASI MINYAK DAN GAS BUMI SERTAKEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLORASI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA KEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1 (1) Pajak Pertambahan Nilai terutang atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi oleh pengusaha di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau pengusaha di bidang kegiatan usaha panas bumi, ditanggung Pemerintah. (2) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 beserta perubahannya. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi dengan ketentuan sebagai berikut:   a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;   b. barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau   c. barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (2) Kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan. (3) Kegiatan usaha eksplorasi panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi. Pasal 3Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: Pasal 4Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah barang-barang yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :   a. Nomor dan Tanggal RIB;   b. Nama Perusahaan Kontraktor;   c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);   d. Alamat;   e. Dasar Kontrak;   f. Wilayah Kontrak;   g. Kantor Pabean Tempat Pemasukan Barang;   h. Pos Tarif;   i. Uraian Barang;   j. Negara Asal Barang;   k. jumlah/Satuan Barang;   l. Perkiraan Harga/Nilai Impor;   m. Jenis Kegiatan (eksplorasi atau eksploitasi); dan   n. Pimpinan Perusahaan Kontraktor. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan dalam 1 (satu) RIB bersamaan dengan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi beserta perubahannya. Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selanjutnya membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK 24/PMK.011 /2010” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor dan Surat Setoran Pajak. (2) Salinan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada:   a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk bidang usaha hulu minyak dan gas bumi; dan   b. Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk bidang usaha panas bumi. (3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan. (4) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil. Pasal 7Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Januari 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Januari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 200/PMK.03/2015

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENAPAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIFTERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPAJAK PENGHASILAN Pasal 2 (1) Untuk kepentingan perlakuan Pajak Penghasilan, SPC dalam skema KIK tertentu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KIK. (2) Skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC. (3) Dividen yang diterima oleh KIK dari SPC dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak KIK. (4) Dividen dari SPC kepada KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pada saat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, KIK harus melampirkan dokumen sebagai berikut:fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dansurat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak diperolehnya dividen oleh KIK dari SPC dalam skema KIK tertentu. Pasal 4 (1) Pengalihan Real Estat dari pihak yang mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu tidak termasuk dalam cakupan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) PP 48 Tahun 1994 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. (2) Penghasilan yang berasal dari pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan berupa keuntungan atas pengalihan harta bagi pihak yang mengalihkan Real Estat. (3) Perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). (4) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan secara tertulis pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan pengalihan Real Estat dari pihak yang mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) apabila kepadanya telah diserahkan kelengkapan dokumen sebagai berikut:fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu;surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; danfotokopi pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) yang dilampiri dengan fotokopi bukti penerimaan surat dari kantor pelayanan pajak atas pemberitahuan secara tertulis dimaksud. (2) Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah notaris, pejabat pembuat akta tanah, camat, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bebas. BAB IIIPAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal 6 (1) SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. (2) SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 7 (1) Untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.  (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dansurat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap menerbitkan:keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; atausurat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses berlaku ketentuan sebagai berikut:permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; danDirektur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Surat keputusan penetapan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk 12 (dua belas) masa pajak sejak masa pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Pasal 8 (1) Apabila jangka waktu penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berakhir, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 9 (1) Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku dalam hal:Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; atauPengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak menjalankan skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/PMK.010/2015

TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANGTIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan. Pasal 2 (1) Kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel. (2) Yang dimaksud dengan tambahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar. (3) Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap. Pasal 3 (1) Tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) antara lain:jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik; jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya; dan jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. (2) Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Maret 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Maret 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 361

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 197/PMK.03/2015

TENTANG PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK,SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAKYANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI,ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI, ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. (2) Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, dan/atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB. Pasal 3 (1) Dalam rangka mendapatkan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP pada tahun 2015, dalam hal:SKP yang diajukan permohonan; atauSKP yang berkaitan dengan STP,adalah SKPKB atau SKPKBT;b.melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015;c.tidak mengajukan upaya hukum perpajakan atas:SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atauSTP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;d.tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi selain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan Wajib Pajak yang mengajukan:keberatan;pengurangan atau pembatalan SKP/SKP PBB;pengurangan atau pembatalan STP;pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; dan/ataugugatan,sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PBB. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP, SKP PBB, atau STP;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dandisampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat objek PBB diadministrasikan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen berupa:a.fotokopi SKP, SKP PBB, atau STP;b.fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran jumlah kekurangan pembayaran:1.pokok pajak dalam SKP dalam hal:a)SKP yang diajukan permohonan; ataub)SKP yang berkaitan dengan STP,adalah SKPKB atau SKPKBT; atau2.pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB;c.fotokopi Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebelumnya, khusus terhadap SKP, SKP PBB, atau STP yang telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;d.surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa koreksi yang dihasilkan pada proses pemeriksaan atau verifikasi atau data temuan hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB dan menyebabkan dikenakannya Sanksi Administrasi yang terdapat dalam SKP, SKP PBB, atau STP dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dane.surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap:SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atauSTP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan meneliti:pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); danpemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5). (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak memenuhi:ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); danpersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5),Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi. (3) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan bahwa jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, atau STP. (4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi:ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); danpersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5),permohonan Wajib Pajak dikembalikan. (6) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. (7) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. (8) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pada tahun 2015 telah