Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.03/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 2. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pasal 2 (1)  Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2)  Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. (3)  Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:a.konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;b.diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; danc.luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi). Pasal 3 (1)  Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2)  Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Pasal 4 (1)  Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan. (2)  Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. (3)  Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. Pasal 5 (1)  Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. (2)  Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (3)  Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Pasal 6Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. Pasal 7 (1)  Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut. (2)  Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Pasal 8Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak, pelaporan, dan pengawasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: 1. Kegiatan membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai pembangunannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Februari 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 22 Februari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 42/PMK. 011/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/PMK. 011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOLUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu. anggaran sebesar Rp1.294.000.000,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia. (2) Rencana Impor Barang .(RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:   a. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB);   b. nama perusahaan;   c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);   d. alamat;   e. kantor pabean tempat pemasukan barang;   f. uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;   g. pos tarif (HS);   h. jumlah/satuan barang;   i. perkiraan harga impor;   j. negara asal;   k. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan   l. pimpinan perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan sorbitol untuk perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 42/PMK.011/2010” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan sorbitol dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Februari 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 24 Februari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 35/PMK.011 /2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/PMK.011 /2010 TENTANG MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMIUNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1 (1) Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan. (2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah. (3) Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan terutang oleh Pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 beserta perubahannya. Pasal 2 (1) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah. (2) Berdasarkan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen anggaran yang diperlukan, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Nihil kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 3Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan lain. Pasal 4 (1) Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data perkiraan setoran bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang bersangkutan. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Februari 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Februari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 232/PMK.04/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 232/PMK.04/2009 TENTANG KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) KPPT dikelola oleh perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (2) Pada saat pendirian, luas lahan KPPT paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektar dalam satu hamparan dan berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri. (3) TPS di KPPT harus mempunyai pintu untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diawasi secara elektronik. (4) Di dalam KPPT paling sedikit dilakukan kegiatan usaha yang berfungsi sebagai TPS, TPB, dan TKBE. (5) Tata cara pendirian sebagai TPS, TPB, dan TKBE di dalam KPPT dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPS, TPB, dan TKBE. (6) Di dalam KPPT hanya boleh terdapat 1 (satu) TPS yang dikelola oleh pengelola KPPT dan 1 (satu) atau lebih :penyelenggara dan/atau pengusaha TPB; atauKonsolidator yaitu badan usaha yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor dari Kepala Kantor Pabean. Pasal 3 BAB IIPENDIRIAN Pasal 4 Pasal 5 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pabean :melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkannya ke dalam berita acara pemeriksaan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima; danmeneruskan berkas permohonan yang telah dilakukan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal dengan disertai :1)berita acara pemeriksaan lokasi; dan2)rekomendasi dari Kepala Kantor. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan disetujui Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan :keputusan penetapan sementara sebagai KPPT; ataukeputusan penetapan sebagai KPPT. (4) Keputusan penetapan sementara sebagai KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan dalam hal di lokasi yang akan ditetapkan sebagai KPPT belum terdapat TPB dan/atau TKBE. (5) Dalam keputusan penetapan sementara sebagai KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dicantumkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola KPPT. (6) Keputusan penetapan sebagai KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan dalam hal di lokasi yang akan ditetapkan sebagai KPPT sudah terdapat TPB dan TKBE. (7) Dalam hal pengelola KPPT yang mendapatkan keputusan penetapan sementara sebagai KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai KPPT berdasarkan permohonan dari pengelola KPPT. (8) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 6 (1) Pengelola KPPT wajib menyelesaikan pembangunan seluruh sarana dan prasarana fungsional KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan perpanjangan penyelesaian pembangunan seluruh sarana dan prasarana fungsional KPPT 1 (satu) kali, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 7 Pengelola KPPT yang telah mendapat keputusan penetapan sementara sebagai KPPT atau penetapan sebagai KPPT dan telah beroperasi dapat memindahtangankan kepemilikan lahan kepada pihak lain. BAB IIIPEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI KPPT Pasal 8 (1) Pemasukan barang ke KPPT dapat dilakukan dari :Luar daerah Pabean (LDP);TPS di luar KPPT;TPB di luar KPPT;Free Trade Zone (FTZ); dan/atauTempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDP). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean (LDP) ke TKBE. Pasal 9 (1) Penimbunan barang di TPS yang berada di dalam KPPT, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPS. (2) Barang asal Luar Daerah Pabean (LDP) dalam kemasan Less Container Load (LCL) dapat dilakukan stripping di lokasi khusus yang disediakan untuk keperluan tersebut di TPS di dalam KPPT. (3) Penimbunan barang di TPS di dalam KPPT paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan. (4) Barang di TPS di dalam KPPT yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan sebagai barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan dipindahkan penimbunannya ke Tempat Penimbunan Pabean. Pasal 10 (1) Pengeluaran barang dari KPPT dapat dilakukan ke :Luar daerah Pabean (LDP);TPS di luar KPPT;TPB di luar KPPT;Free Trade Zone (FTZ); dan/atauTempat Lain Dalam daerah Pabean (TLDP). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan atas pengeluaran barang dari TKBE di dalam KPPT ke TPB di luar KPPT, Free Trade Zone (FTZ), dan/atau Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDP). BAB IVTANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN Pasal 11 (1) Pengelola KPPT selaku Pengusaha TPS bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPS. (2) Pengelola KPPT selaku Penyelenggara TPB bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPB. (3) Dalam hal Pengelola KPPT melakukan pengusahaan TPB, maka pengelola KPPT bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPB. (4) Dalam hal pengelola KPPT melakukan usaha TKBE, maka pengelola KPPT bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekspor. Pasal 12 Pengelola KPPT berkewajiban : Pasal 13 Ketentuan larangan yang berlaku atas barang yang ditimbun di TPS, TKBE, dan/atau TPB berlaku terhadap barang yang ditimbun di TPS, TKBE, dan/atau TPB di KPPT. BAB VPEMBEKUAN DAN PENCABUTAN Pasal 14 (1) Ketentuan dan tatacara pembekuan dan pencabutan izin TPS, TPB, dan TKBE, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TPS, TPB, dan TKBE. (2) Keputusan Penetapan sebagai KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, dicabut dalam hal pengelola KPPT belum menyelesaikan seluruh pembangunan Kawasan Pabean di KPPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Keputusan Penetapan sebagai KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan Pasal 5 ayat (3) huruf b, dicabut dalam hal keputusan penetapan TPS dicabut. (4) Dalam hal keputusan penetapan sebagai KPPT dicabut, pengelola KPPT dapat mengajukan permohonan kembali untuk ditetapkan kembali sebagai KPPT setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan dan setelah seluruh kewajibannya diselesaikan. BAB VISEGEL Pasal 15 (1) Penyegelan dapat dilakukan oleh pengelola KPPT. (2) Segel yang disediakan oleh pengelola KPPT dapat diterima sebagai pengganti

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.011/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PMK.011/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 96/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS)DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI. Pasal I Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dengan menyisipkan 1 (satu) nomor diantara Nomor 64 dan Nomor 65 yaitu Nomor 64a yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, yang berbunyi sebagai berikut : NO. POS/SUB POSHEADING/SUB HEADING URAIAN BARANG DESCRIPTION OFGOODS % BEAMASUK/% IMPOR DUTY (1) (2) (3) (4) (5)           64a ex 7210.49.20.00 – Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm – Containing by weight less than 0.6% of  carbon and of a thickness not exceeding 1.2 mm 0,0 Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI lNDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 12 Februari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.04/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 242/PMK.04/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DANPENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUKSEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diubah sebagai berikut : 1.  Di antara Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1)Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.(1a)Izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui Kawasan Bebas lainnya.(2)Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.(3)Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.(4)Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusaha Kawasan.(4a)Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan perubahan setelah mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan.(5)Jumlah dan jenis barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan perubahan apabila :a.telah disampaikan Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan/ataub.telah diajukan manifes kedatangan sarana pengangkut dengan kode BC1.1 di Kantor Pabean.      2.  Ketentuan Pasal 18 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut : Pasal 18 (1)Penimbunan barang yang belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya dapat dilaksanakan di :a.Tempat Penimbunan Sementara; ataub.Tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.(2)Penimbunan barang di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal :a.sifat barang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara;b.barang tersebut tidak dapat dilakukan penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara karena terdapat kendala teknis; atauc.terjadi kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.(3)Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan Pabean dan dibuatkan laporan Penimbunan.(4)Tata cara penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Pearturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.     3.  Ketentuan Pasal 19 ayat (6) diubah dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut : Pasal 19 (1)Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara dengan tujuan untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, berlaku ketentuan sebagai berikut :a.dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari luar Daerah Paben, wajib disampaikan dengan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01; danb.dalam hal barang yang dikeluarkan berasal dari Kawasan Bebas lain atau Tempat Penimbunan Berikat, wajib disampaikan dengan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.(2)Pengeluaran barang dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu Kawasan Bebas yang melewati tempat lain dalam Daerah Pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut :a.diperlakukan sebagai pengeluaran barang yang berasal dari Kawasan Bebas lain; danb.menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 yang sama pada saat pengeluaran dan pemasukannya.(3)Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk :a.barang pindahan;b.barang penumpang dan awak sarana pengangkut;c.barang pelintas batas;d.barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan;e.barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia; atauf.barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.(4)PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat oleh pengusaha yang akan memasukkan barang atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak yang dibebaskan.(5)Dalam hal barang berasal dari Tempat Penimbunan Berikat, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 wajib dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat tujuan Kawasan Bebas.(6)Pengeluaran barang yang berasal dari suatu Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lain menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.(6a)PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dipergunakan sebagai pemberitahuan pemasukan barang dari Kawasan Bebas asal ke Kawasan Bebas lain, sepanjang telah ditandasahkan oleh Pejabat di Kawasan Bebas asal.(7)Untuk pengeluaran atas barang berlaku ketentuan sebagai berikut :a.pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf d, dan huruf f, dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK);b.pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan menggunakan Customs declaration;c.pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dilakukan dengan menggunakan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP); dand.pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan menggunakan Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB).(8)Penggunaan Customs Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b hanya diwajibkan untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.(9)Pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang kiriman.(10)Pengeluaran atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.     4.  Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut : Pasal 21 (1)Terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas berlaku ketentuan sebagai berikut :a.pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau tempat lain dalam Daerah Pabean wajib menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01; ataub.pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke