Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 161/PMK.010/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/PMK.010/2015 TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR748/KMK.04/1990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 748/KMK.04/1990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU. Pasal 1Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 20 Agustus 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1235

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 158/PMK.010/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 158/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA JASA KESENIAN DAN HIBURAN YANGTIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA KESENIAN DAN HIBURAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 2 (1) Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan. (2) Termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hiburan yang meliputi:tontonan film;tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/atau tontonan pagelaran busana;tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;tontonan berupa pameran;diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dantontonan pertandingan olahraga. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Agustus 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 13 Agustus 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1190

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 154/PMK.03/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 154/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAKUNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. (2) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan Perusahaan Angkutan Laut Asing yang menyelenggarakan Angkutan Laut Luar Negeri. Pasal 3Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217 dan/atau spesifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi. Pasal 4 (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pengusaha Kena Pajak yang memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bakar minyak di dalam negeri bagi produk bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Yang dimaksud dengan fasilitas pengolahan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan usaha hilir yang mengacu pada surat ijin usaha pengolahan dan surat ijin usaha penyimpanan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi. Pasal 5 (1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. (2) Faktur Pajak yang dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 15 TAHUN 2015”. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri surat persetujuan berlayar atau copy surat persetujuan berlayar atau copy dokumen resmi negara asal kapal yang setara dengan surat persetujuan berlayar, yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, Faktur Pajak harus mencantumkan Nomor identitas kapal yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization, Nama Kapal, serta Nomor dan tanggal surat persetujuan berlayar atau nomor dan tanggal dokumen yang dibuat dari negara asal yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampirkan pada Faktur Pajak paling lambat sebelum SPT Masa PPN masa pajak bersangkutan dilaporkan. (6) Pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) tidak dipenuhi atau terdapat pembatalan surat persetujuan berlayar, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut harus melakukan penggantian Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 6 (1) Dalam hal bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali. (2) Pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut yang menerima penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan. Pasal 7 (1) Kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat bahan bakar minyak dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. (2) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). (3) Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 9 (1) Dalam hal pengusaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaporkan sebagai PPN Dalam Negeri dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya pembayaran. (2) Pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 10 Agustus 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1182

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.06/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/PMK.06/2018 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANGLEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENGHAPUSAN PIUTANG Pasal 2 (1) Penghapusan Piutang dilakukan terhadap Piutang Macet yang walaupun telah dilakukan upaya Restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyalurannya. (2) Penghapusan Piutang Macet sebagaimana pada ayat (1) dilakukan secara bertahap melalui:Penghapusbukuan; danPenghapustagihan. BAB IIITATA CARA PENGHAPUSBUKUAN Bagian PertamaUmum Pasal 3 (1) Piutang Macet yang tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyaluran dapat dihapusbukukan setelah:dilakukan Restrukturisasi; atauterdapat putusan atau penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal terjadinya Piutang Macet disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyalurannya, Penghapusbukuan Piutang Macet dilakukan sepanjang pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran telah dikenakan sanksi. (3) Kesalahan dalam penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kesalahan karena pelanggaran ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Pembiayaan Ekspor Nasional. (4) Dalam hal sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilaksanakan, Penghapusbukuan Piutang Macet dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 4Penghapusbukuan Piutang Macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan setelah tidak berhasil dilakukan Restrukturisasi. Pasal 5Penghapusbukuan Piutang Macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan setelah LPEI menerima salinan: Pasal 6Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan setelah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100% (seratus persen). Bagian KeduaKewenangan Penghapusbukuan Pasal 7 (1) Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh:Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur untuk jumlah Piutang sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri untuk jumlah Piutang lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); danMenteri untuk jumlah Piutang lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Kewenangan Menteri dalam Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal yang membidangi kekayaan negara. (3) Direktur Jenderal yang membidangi kekayaan negara bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Piutang dalam satuan mata uang asing:nilai pengajuan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pengajuan; dannilai pencatatan Piutang yang dihapusbukukan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pembukuan. Bagian KetigaPersyaratan Penghapusbukuan Pasal 8Persyaratan Piutang Macet yang dapat diusulkan untuk dihapusbukukan, yaitu: Bagian KeempatProses Pengajuan Permohonan Penghapusbukuan Pasal 9 (1) Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, kepada Dewan Direktur, dengan melampirkan:a.RKAT yang mencantumkan rencana Penghapusbukuan;b.verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c;c.resume Piutang yang paling kurang memuat informasi sebagai berikut:1)identitas Nasabah;2)bidang usaha Nasabah;3)keadaan usaha Nasabah pada saat Piutang diserahkan;4)dasar hukum terjadinya Piutang;5)jenis Piutang;6)penjamin utang (jika ada);7)sebab Piutang dinyatakan macet;8)tanggal terjadinya Piutang dan tanggal mengategorikan kualitas Piutang sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan LPEI;9)rincian Piutang yang terdiri dari saldo Piutang, pokok, bunga, denda, dan ongkos/beban lainnya;10)daftar barang agunan yang memuat uraian barang, pengikatan, kondisi dan nilai barang agunan pada saat penyerahan dan nilai wajar serta nilai likuidasi barang agunan, dalam hal penyerahan didukung barang agunan;11)daftar harta kekayaan lain Nasabah (jika ada);12)penjelasan singkat tentang upaya penyelesaian Piutang yang telah dilakukan; dan13)informasi lainnya yang dianggap perlu antara lain penetapan pailit. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui, Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan Penghapusbukuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan. Pasal 10Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: Pasal 11 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, Menteri melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan Penghapusbukuan disetujui, Dewan Direktur menerbitkan Keputusan Penghapusbukuan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 12 (1) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:Direktur Eksekutif mengajukan permohonan kepada Dewan Direktur dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1).Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Direktur melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.Dalam hal permohonan Penghapusbukuan dapat diterima, Dewan Direktur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dengan alasan Penghapusbukuan dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan Penghapusbukuan dapat diterima, Menteri memberikan persetujuan, yang keputusan Penghapusbukuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi kekayaan negara atas nama Menteri. Pasal 13 (1) Dalam hal permohonan penghapusbukuan Piutang tidak dapat diterima, Dewan Direktur atau Menteri mengembalikan permohonan Penghapusbukuan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan. (2) Permohonan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal 14Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur kerja pemberian persetujuan atau penetapan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi kekayaan negara. BAB IVTATA CARA PENGHAPUSTAGIHAN Bagian PertamaUpaya Penagihan Piutang Yang Telah Dihapusbukukan Pasal 15 (1) LPEI melakukan upaya penagihan secara terus menerus atas Piutang yang telah dihapusbukukan sebelum Piutang tersebut dihapus tagih. (2) Pelaksanaan upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain:penagihan langsung ke domisili Nasabah;pengumuman di media massa cetak dan elektronik; atauupaya lainnya yang dapat dilakukan oleh LPEI. Bagian KeduaKewenangan Penghapustagihan Pasal 16Kewenangan Penghapustagihan Piutang dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur. Bagian KetigaPersyaratan Penghapustagihan Pasal 17Piutang yang dapat dihapustagihkan adalah Piutang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Bagian KeempatProses Pengajuan Permohonan Penghapustagihan Pasal 18 (1) Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapustagihan Piutang kepada Dewan Direktur, dengan ketentuan:diajukan setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal keputusan Penghapusbukuan;adanya penjelasan dari Direktur Eksekutif bahwa penagihan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.05/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 87/PMK.05/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR148/PMK.05/2016 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUMBADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DANPELABUHAN BEBAS BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 148/PMK.05/2016 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 5ATarif layanan kapal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:jasa labuh kapal;jasa tambat kapal;jasa pemanduan kapal;jasa penundaan kapal;jasa kepil; danjasa kapal yacht dan sejenisnya.     2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 7(1)Tarif layanan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.(2)Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemerintah Pusat (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Pemerintah Daerah (Jaminan Kesehatan Daerah), dan pihak penjamin lainnya (perusahaan asuransi atau pihak penjamin kesehatan lainnya) yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggung.     3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16Tarif layanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:tarif pelayanan Jasa penumpang pesawat udara (PJP2U);tarif pelayanan Jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U);tarif penggunaan bandar udara; dantarif jasa pemakaian garbarata.     4. Pasal 17 dihapus.     5. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24(1)Badan Layanan Umum BP Batam dapat memberikan jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa atau pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.(2)Tarif jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum BP Batam dengan pihak pengguna jasa atau pihak penjamin.     6. Ketentuan Pasal 27 dihapus.     7. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28(1)Tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam berupa:tarif layanan alokasi lahan dan tarif layanan perpanjangan alokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b;tarif layanan barang, tarif layanan penumpang, dan tarif layanan alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf d;tarif jasa kepil dan tarif jasa kapal yacht dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A huruf e dan huruf f;tarif layanan berdasarkan kelas untuk tarif kelas II kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);tarif layanan tidak berdasarkan kelas kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b; dantarif layanan pengelolaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a;tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Kepala Badan Layanan Umum BP Batam dapat mengenakan tarif layanan lebih tinggi atau lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f.(3)Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memperhatikan kriteria:kompetitor;harga pasar;waktu kegiatan;pengguna layanan; dan/atautingkat penggunaan.(4)Kriteria pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum BP Batam.     8. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29(1)Tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam berupa:tarif layanan pengukuran alokasi lahan, tarif layanan revisi gambar penetapan lokasi, tarif layanan rekomendasi hak atas tanah, tarif layanan penggantian dokumen, tarif layanan pecah dan gabungan penetapan lahan, dan tarif layanan ijin peralihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf h;tarif layanan terkait kepelabuhanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b;tarif jasa labuh kapal, tarif jasa tambat kapal, tarif jasa pemanduan kapal, dan tarif jasa penundaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A huruf a sampai dengan huruf d;tarif layanan penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana prasarana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d;tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5);tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;tarif layanan pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b;tarif layanan pengelolaan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;tarif layanan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;tarif layanan perencanaan bangunan, pemanfaatan aset, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dantarif layanan lalu lintas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum BP Batam.(2)Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari transportasi, mobilisasi, bahan habis pakai, alat teknis, dan/atau tenaga kerja.     9. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30(1)Terhadap tarif layanan pelabuhan laut, tarif layanan pengelolaan air dan limbah, dan tarif layanan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf d, dan huruf f yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.(2)Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia.     10. Ketentuan dalam angka Romawi II huruf A angka 1 sampai dengan angka 4 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) dihapus.     11. Ketentuan dalam angka Romawi V Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara RepubLk Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) dihapus.     12. Ketentuan dalam angka Romawi II huruf A angka 6 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.04/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTANNOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:Pengusaha Pabrik;Pengusaha Tempat Penyimpanan;Importir barang kena cukai;Penyalur; dan/atauPengusaha Tempat Penjualan Eceran,wajib memiliki NPPBKC. (2) Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol. Pasal 3Dalam hal Orang yang wajib memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC. Pasal 4Kewajiban memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan kepada: a. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/ataupada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenis dengan itu; b. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, dalam hal:dibuat oleh rakyat di Indonesia;pembuatannya dilakukan secara sederhana, dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia dan produksinya tidak rnelebihi 25 (dua puluh lima) liter per hari;semata-mata untuk mata pencaharian; dantidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran; c. Orang yang membuat etil alkohol, dalam hal:dibuat oleh rakyat di Indonesia;pembuatannya dilakukan secara sederhana yang produksinya tidak melebihi 30 (tiga puluh) liter per hari; dansemata-mata untuk mata pencaharian; d. Orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f Undang-Undang; e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 (tiga puluh) liter per hari; dan f. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen). Pasal 5 (1) NPPBKC Pengusaha Pabrik berlaku juga sebagai NPPBKC Importir, dalam hal Pengusaha Pabrik yang telah memiliki NPPBKC mengimpor barang kena cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang kena cukai di Pabrik tersebut. (2) NPPBKC Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku juga sebagai NPPBKC Importir etil alkohol, dalam hal Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah memiliki NPPBKC mengimpor etil alkohol untuk dimasukan ke Tempat Penyimpanan tersebut. (3) NPPBKC Importir minuman mengandung etil alkohol berlaku juga sebagai NPPBKC Penyalur minuman mengandung etil alkohol, dalam hal Importir yang telah memiliki NPPBKC minuman mengandung etil alkohol melakukan kegiatan sebagai Penyalur minuman mengandung etil alkohol yang diimpornya. BAB IITATA CARA PEMBERIAN NPPBKC Bagian KesatuPersyaratan Mendapatkan NPPBKC Pasal 6 (1) NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:berkedudukan di Indonesia; atausecara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia. (2) Untuk dapat diberikan NPPBKC, Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:memiliki izin usaha dari instansi terkait;mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; danmenyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan :tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Eceran Penyalur, atau Tempat Penjual yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu; danbertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran. (3) Izin usaha dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu:Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atauIzin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. Pasal 7 (1) Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Pabrik yang dimintakan izin;berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri;memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu;memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong;memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai;memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang selesai dibuat; danmemiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya. (2) Bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tangki atau wadah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf g, dapat berada di tempat yang terpisah dari bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (3) Luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk:Pabrik etil alkohol yaitu paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi;Pabrik minuman mengandung etil alkohol yaitu paling sedikit 300 (tiga ratus) meter persegi;Pabrik hasil tembakau yaitu paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi; danPabrik barang kena cukai selain Pabrik etil alkohol, Pabrik mmuman mengandung etil alkohol, dan Pabrik hasil tembakau yaitu sesuai dengan izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal. (4) Dikecualikan dari ketentuan memiliki luas paling sedikit:5.000 (lima ribu) meter persegi untuk Pabrik etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang dimohonkan akan digunakan sebagai Pabrik etil alkohol yang:menggunakan bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang