Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 112/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 112/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILANATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASIKEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI. Pasal 1Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 2Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: Pasal 3Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran. Pasal 4 (1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. (2) Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol persen). Pasal 5 (1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Pasal 6 (1) Koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. (2) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2). Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 111/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANPAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAUDIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI. Pasal 1 (1) Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final. (2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Pasal 2 (1) Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. (2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disediakan untuk dibayarkan. Pasal 3Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Pasal 4 (1) Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Pasal 5 (1) Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. (2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Penyampaian laporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2). Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 109/PMK.04/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PEMBEBASAN CUKAI Bagian Kesatu Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Digunakan UntukBahan Baku atau Bahan Penolong Pasal 2 (1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai. (2) Termasuk dalam pengertian pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembuatan barang hasil akhir yang dilakukan melalui Proses Produksi Terpadu. Pasal 3 (1) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor. (2) Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; danrincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi. (4) Selain persyaratan yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol. (5) Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir untuk memperoleh Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan NPPP. (3) Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. (4) Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. Pasal 5 (1) Pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, atas etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir. (2) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, wajib memberitahukan pengeluaran etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5. (3) Dikecualikan dari ketentuan mengenai pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir berupa makanan, obat-obatan, atau barang hasil akhir lainnya yang berdasarkan spesifikasi teknisnya, etil alkohol tidak boleh dicampur dengan bahan pencampur tertentu. (4) Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus:menimbun etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaannya; danmencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol serta barang hasil akhir yang diproduksi dalam buku persediaan dengan menggunakan dokumen BCK-10. Pasal 6Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan BCK-10 dengan menggunakan dokumen LACK-4. Bagian Kedua Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang DigunakanUntuk Proses Produksi Terpadu Pasal 7 (1) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim yang meliputi:jenis dan jumlah barang hasil akhir yang diproduksi setiap bulan dan dalam satu tahun takwim; danjumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan barang;uraian mengenai alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan barang hasil akhir; dancontoh barang hasil akhir. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan NPPP. (3) Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 73/PMK.03/2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSESINFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak:secara langsung;secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak; ataumelalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.(2)Terhadap lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan non pelapor yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan tanda terima pendaftaran.(3)Lembaga keuangan pelapor yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan.(4)Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Rekening Keuangan yang memenuhi kriteria tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(5)Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:lembaga keuangan pelapor, paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); danlembaga keuangan nonpelapor, paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria sebagai lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).(6)Pendaftaran sebagai lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:ditandatangani oleh pimpinan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain atau kuasa khusus yang ditunjuk oleh pimpinanLJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain; danmenggunakan formulir pendaftaran sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(7)Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi; atauLJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan pelapor,Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat menetapkan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan non pelapor.(8)Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi lembaga keuangan pelapor tidak menunda kewajiban pelaporan informasi keuangan dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan.(9)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diri bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 2. Ketentuan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7(1)Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada:Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan, bagi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; danDirektorat Jenderal Pajak, bagi LJK Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.(2)Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh:satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan; atauentitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.(3)Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang pribadi yang Negara Domisilinya adalah Yurisdiksi Tujuan Pelaporan.(4)Entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan entitas yang Negara Domisilinya adalah Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, kecuali:perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek, beserta entitas afiliasinya;entitas pemerintah;organisasi internasional;bank sentral; ataulembaga keuangan,yang cakupannya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(5)Dikecualikan dari Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah satu Rekening Keuangan Lama atau lebih yang dimiliki oleh satu entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang agregat saldo atau nilai Rekening Keuangannya tidak melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 2017, 31 Desember 2017, dan 31 Desember setiap tahun kalender berikutnya.(6)Entitas nonkeuangan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:entitas yang bukan merupakan entitas non keuangan aktif tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atauEntitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 huruf b yang Negara Domisilinya bukan merupakan Yurisdiksi Partisipan.(7)Entitas Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b merupakan entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan aset keuangan, dan dikelola oleh entitas lain yang merupakan Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, atau Entitas Investasi.(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:untuk pertama kali pada tahun 2018, yang berisi informasi keuangan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017; danuntuk setelah tahun 2018, yang berisi informasi keuangan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.(9)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:identitas Pemegang Rekening Keuangan;nomor Rekening Keuangan;identitas lembaga keuangan pelapor;saldo atau nilai Rekening Keuangan; danpenghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan,yang cakupannya tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(10)Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, lembaga keuangan pelapor tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 15 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15(1)Untuk pelaksanaan Pertukaran Informasi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PMK.03/2017
TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUKKEPENTINGAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; Mengingat : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6051); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. (2) Akses informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis; danpemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan Perjanjian Internasional. BAB IIIAKSES INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKAPELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis antara pejabat di Indonesia yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dan pejabat di Yurisdiksi Partisipan dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi. (2) Pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan antara pejabat di Indonesia yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dan pejabat di Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi. Bagian KeduaPenyampaian Laporan yang Berisi Informasi KeuanganSecara Otomatis Paragraf 1Lembaga Keuangan Pelapor danLembaga Keuangan Non-Pelapor Pasal 4 (1) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh kantor pusat atau suatu unit pada lembaga keuangan pelapor yang bertanggung jawab untuk penyampaian informasi keuangan dimaksud. (2) Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:LJK;LJK Lainnya; danEntitas Lain,yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Perusahaan Asuransi Tertentu, dan/atau Entitas Investasi. Pasal 5 (1) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak wajib dilakukan oleh lembaga keuangan nonpelapor. (2) Lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:LJK; LJK Lainnya; danEntitas Lain,yang memenuhi kriteria tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2Tata Cara Pendaftaran danJenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan Pasal 6 (1) Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak:secara langsung;secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak; ataumelalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. (2) Terhadap lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan tanda terima pendaftaran. (3) Lembaga keuangan pelapor yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan. (4) Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Rekening Keuangan yang memenuhi kriteria tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:lembaga keuangan pelapor, paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); danlembaga keuangan nonpelapor, paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria sebagai lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (6) Pendaftaran sebagai lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:ditandatangani oleh pimpinan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain atau kuasa khusus yang ditunjuk oleh pimpinan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain; danmenggunakan formulir pendaftaran sesuai format tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi; atauLJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan pelapor,Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat menetapkan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor. (8) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi lembaga keuangan pelapor tidak menunda kewajiban pelaporan informasi keuangan dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan. Paragraf 3Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan Pasal 7 (1) Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada:Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan, bagi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; danDirektorat Jenderal Pajak, bagi LJK Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c. (2) Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh:satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan; atauentitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. (3) Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang pribadi yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan. (4) Entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, kecuali:perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek, beserta entitas afiliasinya;entitas pemerintah;organisasi internasional;bank sentral; ataulembaga keuangan,yang cakupannya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dikecualikan dari Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu satu Rekening Keuangan Lama
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURATPEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DANKETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 671); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 671), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:a.keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, yang disampaikan pada tahun 2015;b.pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, sepanjang:1)pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan2)pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak dalam pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya;c.keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran Pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, sepanjang:1)SPT Tahunan dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan2)pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya; dan/ataud.keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, sepanjang:1)SPT Masa dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan2)pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya. 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A(1)Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan terhadap:Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, namun masih terdapat Sanksi Administrasi yang belum dikurangkan atau dihapuskan;Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak, namun permohonan Wajib Pajak telah dikembalikan; atauSurat Tagihan Pajak yang belum diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak.(2)Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang:Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; atauSanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.(3)Dalam hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan surat perintah membayar dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(4)Direktur Jenderal Pajak memberikan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan:Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; atauSurat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.(5)Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5BPenandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5A ayat (4) dapat dilakukan secara biasa atau tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan terbit Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. 5. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A(1)Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi dimaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.(2)Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan dalam berita acara penghapusan Sanksi Administrasi.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan berita acara penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7BTerhadap Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang:telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan belum diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi, atautelah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi, namun belum diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,tata cara pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 6. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 671) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Mei 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 Mei 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 694