PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 82/PMK.03/2017

TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak:karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; ataudalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu kerugian dan kesulitan likuiditas pada:akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atauakhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan. (3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kerugian komersial yang diketahui dari:laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh; ataupencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan. (4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. (5) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor. (6) Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain kebakaran, wabah penyakit, wabah hama, huru-hara, kerusuhan, atau tindakan anarkis. Pasal 3 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam:SPPT;SKP PBB; dan/atauSTP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB. (2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam:SPPT;SKP PBB; dan/atauSTP PBB. Pasal 4 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan:sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atausebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. (2) PBB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:jumlah pokok pajak yang tercantum dalam SPPT;jumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB; ataujumlah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi yang tercantum dalam STP PBB. Pasal 5 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP. (2) Permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.Wajib Pajak tidak sedang mengajukan keberatan PBB atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan PBB;b.Wajib Pajak tidak mengajukan banding atas surat keputusan keberatan PBB;c.Wajib Pajak tidak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, atau Wajib Pajak mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan karena tidak memenuhi persyaratan;d.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;e.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembatalan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB, yang tidak benar atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;f.Wajib Pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB; dang.diajukan dalam jangka waktu:1.3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;2.1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;3.1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB; atau4.1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB dalam hal:a)permohonan pembetulan atas SPPT diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; ataub)permohonan pembetulan atas SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB atau STP PBB yang diterbitkan atas dasar surat keputusan keberatan PBB. (3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (4) Permohonan Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; danmencabut pengajuan keberatan PBB, banding, peninjauan kembali, serta permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, atau pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan. Pasal 6 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dantidak memiliki tunggakan PBB atas Objek Pajak yang dimohonkan Pengurangan PBB, kecuali dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus dilampiri dengan fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan Pengurangan PBB. (2) Dalam hal Pengurangan PBB karena kondisi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.07/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/PMK.07/2009 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATASTANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010; Mengingat    : MEMUTUSKAN:Menetapkan    : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah. Pasal 2Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB) sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk daerah, dibagi dengan rincian sebagai berikut: Pasal 3 (1) Alokasi DBH BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi DBH BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3) Perkiraan alokasi DBH BPHTB bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp5.914.319.999.994,00 (lima triliun sembilan ratus empat belas miliar tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah). (4) Perkiraan alokasi DBH BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1) Penyaluran DBH BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran DBH BPHTB dilaksanakan secara mingguan. (3) Penyaluran DBH BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal  4 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 204/PMK.07/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 204/PMK.07/2009 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSATYANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang    : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010; Mengingat    : MEMUTUSKAN:Menetapkan    : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. Pasal 2 (1) Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat, dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota. (2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Pasal 3 (1) Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp1.722.915.999 632,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). Pasal 4 (1) Perkiraan alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Pasal 5 (1) Penyaluran alokasi Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran alokasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Perintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang dibagikan sebagai insentif sebesar 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pada tahap III bulan November tahun anggaran berjalan. (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 115/PMK.07/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 115/PMK.07/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.07/2010TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAIHASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal IKetentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sulawesi Selatan. (2) Rincian alokasi DBH CHT bagi provinsi yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Kalimantan Timur. (4) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT provinsi, dan kabupaten/kota, sepanjang tidak melampaui Tahun Anggaran 2010, maka akan dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menambahkan rincian alokasi untuk provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2010MENTERI KEUANGAN, ttd.     AGUS D. W. MARTOWARDOJODiundangkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/PMK.03/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 197/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK,SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAKYANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI,ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI, ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. (2) Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, dan/atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB. Pasal 3 (1) Dalam rangka mendapatkan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP pada tahun 2015, dalam hal:SKP yang diajukan permohonan; atauSKP yang berkaitan dengan STP,adalah SKPKB atau SKPKBT;b.melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015;c.tidak mengajukan upaya hukum perpajakan atas:SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atauSTP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;d.tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi selain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan Wajib Pajak yang mengajukan:keberatan;pengurangan atau pembatalan SKP/SKP PBB;pengurangan atau pembatalan STP;pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; dan/ataugugatan,sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PBB. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP, SKP PBB, atau STP;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dandisampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat objek PBB diadministrasikan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen berupa:a.fotokopi SKP, SKP PBB, atau STP;b.fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran jumlah kekurangan pembayaran:1.pokok pajak dalam SKP dalam hal:a)SKP yang diajukan permohonan; ataub)SKP yang berkaitan dengan STP,adalah SKPKB atau SKPKBT; atau2.pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB;c.fotokopi Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebelumnya, khusus terhadap SKP, SKP PBB, atau STP yang telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;d.surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa koreksi yang dihasilkan pada proses pemeriksaan atau verifikasi atau data temuan hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB dan menyebabkan dikenakannya Sanksi Administrasi yang terdapat dalam SKP, SKP PBB, atau STP dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dane.surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap:SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atauSTP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan meneliti:pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); danpemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5). (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak memenuhi:ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); danpersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5),Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi. (3) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan bahwa jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, atau STP. (4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi:ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); danpersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5),permohonan Wajib Pajak dikembalikan. (6) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. (7) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. (8) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 81/PMK.03/2017

TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DANPENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUANPAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMIDAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMIDAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PBB Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak dapat mengurangkan denda administrasi PBB karena hal-hal tertentu. (2) Denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB; ataudenda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan yang tercantum dalam STP PBB. (3) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:kealpaan Wajib Pajak;bukan kesalahan Wajib Pajak;Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada:akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atauakhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan;terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; atauhal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. (4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kondisi ketidakmampuan Wajib Pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. (5) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor. (6) Kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan. Pasal 3 (1) Pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan menyampaikan permintaan pengurangan denda administrasi PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP. (2) Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diajukan sepanjang SKP PBB tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atautidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan. (3) Permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang tercantum dalam STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan sepanjang:SPPT atau SKP PBB tidak diajukan keberatan;SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;SPPT atau SKP PBB diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB atau diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dianggap bukan sebagai permohonan;SKP PBB tidak diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atau diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB atas SKP PBB tetapi dianggap bukan sebagai permintaan;SPPT atau SKP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi dianggap bukan sebagai permohonan; atauSPPT, SKP PBB atau STP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar atau diajukan permohonan pembatalan tetapi dianggap bukan sebagai permohonan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku dalam hal objek pajak terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (5) Untuk dapat mengajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB terhadap objek pajak yang terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:mencabut pengajuan Keberatan PBB, Banding, atau Peninjauan Kembali;mencabut permohonan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, atau pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB,dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan. (6) Permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB;permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan;Wajib Pajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB; danditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (7) Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB disampaikan dengan cara:langsung;dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; ataudikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (2) Penyampaian surat permintaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat oleh pegawai yang ditunjuk di KPP. (3) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, merupakan bukti penerimaan surat permintaan. (4) Tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggal surat permintaan diterima. Pasal 5Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi PBB. Pasal 6 (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (5) atas permintaan pengurangan denda administrasi