PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 133/PMK.01/2017

TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 44/PMK.01/2007 TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DIBIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.01/2007 TENTANG SINERGI TUGAS DAN PROSES BISNIS DI BIDANG KEBIJAKAN FISKAL DAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Pasal 1Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Oktober 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1399

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 /PMK.01/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 122 /PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :  PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK. BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Sekretariat Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut Sekretariat merupakan unit organisasi yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Pajak. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Wakil Sekretaris. Pasal 2Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi. Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: Pasal 4 (1) Selain mempunyai tugas untuk memimpin Sekretariat sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) juga merangkap tugas kepaniteraan sebagai Panitera. (2) Selain mempunyai tugas untuk membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Wakil Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) juga merangkap tugas kepaniteraan sebagai Wakil Panitera. (3) Dalam hal Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas dan fungsi, Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya. BAB IISUSUNAN ORGANISASI Pasal 5Sekretariat terdiri atas: Pasal 6Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan rencana kerja dan rencana strategis, pengelolaan keuangan, tata usaha, protokoler dan dukungan layanan Pimpinan Pengadilan Pajak, serta melakukan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak. Pasal 7Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: Pasal 8Bagian Umum terdiri atas: Pasal 9 (1) Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan administrasi sumber daya manusia, serta melakukan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, serta melakukan urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Layanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kesekretariatan, perpustakaan, protokoler dan dukungan layanan kepada Pimpinan Pengadilan Pajak, serta pengiriman surat/berkas sengketa. (4) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.  Pasal 10Bagian Administrasi Sengketa Pajak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi berkas banding dan/atau gugatan. Pasal 11Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Administrasi Sengketa Pajak menyelenggarakan fungsi: Pasal 12Bagian Administrasi Sengketa Pajak terdiri atas: Pasal 13 (1) Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha persuratan sengketa pajak dan permohonan peninjauan kembali. (2) Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan I mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan, serta menyiapkan dan mendistribusikan berkas banding dan/atau gugatan untuk jenis sengketa pajak di wilayah DKI Jakarta. (3) Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan II, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan, serta menyiapkan dan mendistribusikan berkas banding dan/atau gugatan untuk jenis sengketa pajak di luar wilayah DKI Jakarta. (4) Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan III mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan, serta menyiapkan dan mendistribusikan berkas banding dan/atau gugatan untuk jenis sengketa kepabeanan dan cukai. (5) Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 14Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan administrasi Putusan Pengadilan Pajak, melaksanakan pelayanan keperluan persidangan, memonitor penanganan sengketa, dan melakukan pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko dan kepatuhan internal. Pasal 15Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: Pasal 16Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal terdiri atas: Pasal 17 (1) Subbagian Administrasi Putusan I mempunyai tugas melakukan penatausahaan berkas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis I sampai dengan Majelis X. (2) Subbagian Administrasi Putusan II mempunyai tugas melakukan penatausahaan berkas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis XI sampai dengan Majelis XX. (3) Subbagian Monitoring dan Persidangan mempunyai tugas memonitor penanganan banding dan/atau gugatan, memonitor administrasi peninjauan kembali, melakukan pelayanan keperluan persidangan, dan melakukan pengelolaan risiko organisasi. (4) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian internal, penerapan kode etik dan disiplin pegawai, tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional, dan melakukan pengelolaan pengaduan, pengelolaan kinerja, serta melaksanakan rencana kerja pencegahan dan pengendalian gratifikasi. (5) Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 18Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi peninjauan kembali dan dokumentasi berkas putusan, serta melaksanakan administrasi yurisprudensi dan/atau pengelolaan risalah putusan. Pasal 19Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: Pasal 20Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi terdiri atas: Pasal 21 (1) Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali I mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis I sampai dengan Majelis VIII. (2) Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali II mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis IX sampai dengan Majelis XVI. (3) Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali III mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis XVII sampai dengan Majelis XX dan pelaksanaan urusan administrasi dan layanan informasi peninjauan kembali. (4) Subbagian Dokumentasi Putusan dan Yurisprudensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan/penatausahaan dokumentasi berkas putusan dan pengelolaan yurisprudensi dan/atau risalah putusan. (5) Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 22Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 215/PMK.03/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 215/PMK.03/2018 TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAKBERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU,BANK, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIBPAJAK MASUK BURSA, WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKANKETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA DANWAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA, WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan:Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh dan Pasal 23 Undang-Undang PPh serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh,dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak. (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi:Wajib Pajak Baru;bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak Lainnya; danWajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pasal 3 (1) Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank adalah laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan. (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan:Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan; danPajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan. (3) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; danpenghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan. (4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 4 (1) Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi:Wajib Pajak Lainnya; danWajib Pajak masuk bursa selain Wajib Pajak bank,adalah laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan periode yang dilaporkan. (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan:Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang PPh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan; danPajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan. (3) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; danpenghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan. (4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk 3 (tiga) Masa Pajak setelah periode yang dilaporkan. Pasal 5 (1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun selain :Wajib Pajak bank;Wajib Pajak masuk bursa; dan/atauWajib Pajak Lainnya,dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham dikurangi dengan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri Tahun Pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas). (2) Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan tidak lewat dari batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak pertama Tahun Pajak berjalan. Pasal 6 (1) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) belum dilaporkan, besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sama dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak sebelumnya. (2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) belum disahkan, maka besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir Tahun Pajak sebelumnya. (3) Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan:laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atauRencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapatkan pengesahan,besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian laporan sampai dengan bulan sebelum disampaikan laporan tersebut dihitung kembali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/PMK.03/2015

TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DANMELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAIDAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARAPEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA. Pasal 1 (1) Badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya; badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Iskandar Muda; badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah. (3) Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, badan usaha tertentu dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada badan usaha tertentu dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh badan usaha tertentu. (2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada badan usaha tertentu. Pasal 3 (1) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh badan usaha tertentu adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh badan usaha tertentu adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh badan usaha tertentu dalam hal:pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero); pembayaran atas rekening telepon; pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 (1) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada badan usaha tertentu. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Pasal 6 (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada saat:penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. (2) Badan usaha tertentu wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (3) Badan usaha tertentu wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat badan usaha tertentu terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (4) Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (5) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak. (6) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta format daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 140/PMK.03/2017

TENTANG TATA CARA PENGECUALIAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATASHASIL INVESTASI ATAU PENGEMBANGAN DANA DARIASET DANA JAMINAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6007); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGECUALIAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HASIL INVESTASI ATAU PENGEMBANGAN DANA DARI ASET DANA JAMINAN SOSIAL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) BPJS terdiri atas :BPJS Kesehatan; danBPJS Ketenagakerjaan (2) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan yang terdiri atas:aset BPJS Kesehatan; danaset DJS Kesehatan. (3) Untuk kepentingan administrasi perpajakan, BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berbeda, dengan nama:BPJS Kesehatan untuk BPJS sebagai pengelola aset BPJS Kesehatan; danDJS Kesehatan untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Kesehatan. (4) BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas:a.aset BPJS Ketenagakerjaan; danb.aset DJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas aset dana:jaminan kecelakaan kerja;jaminan kematian;jaminan hari tua; danjaminan pensiun. (5) Untuk kepentingan administrasi perpajakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berbeda, dengan nama:BPJS Ketenagakerjaan untuk BPJS sebagai pengelola aset BPJS Ketenagakerjaan;DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Jaminan Kecelakaan Kerja;DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kematian untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Jaminan Kematian;DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Jaminan Hari Tua; danDJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Pensiun untuk BPJS sebagai pengelola aset DJS Jaminan Pensiun. (6) Ketentuan mengenai penerbitan atau perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan aset DJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak yang membayarkan atau yang memberikan penghasilan. (2) Untuk tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS harus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b sampai dengan huruf e. Pasal 4 (1) BPJS harus melaporkan rincian hasil investasi atau pengembangan dana yang tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat BPJS terdaftar. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat:akhir bulan Juli untuk pelaporan periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni; danakhir bulan Januari tahun berikutnya untuk pelaporan periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, serta telah disetor dan dilaporkan oleh pemotong Pajak Penghasilan, dapat dimintakan pengembalian oleh BPJS. (2) Pengembalian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Oktober 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1462

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 141/PMK.08/2017

TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAHNEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADAINVESTASI DI PASAR KEUANGAN DAN DI LUAR PASAR KEUANGANDALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DAN DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. 2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 3. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. 5. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.  6. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak. 7. Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak. 8. Rekening Investasi adalah:rekening dana, rekening Efek, dan/atau Rekening Dana Nasabah yang khusus dibuat oleh Wajib Pajak pada Gateway untuk keperluan investasi dalam rangka Pengampunan Pajak; dan/atauRekening Khusus, dalam hal Wajib Pajak tidak mengalihkan seluruh dana ke Rekening Investasi atau bentuk investasi lainnya. 9. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 10. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. 11. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. 12. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 13. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. 14. Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah:Bank Persepsi, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek, untuk investasi di pasar keuangan; atauBank Persepsi, untuk investasi di luar pasar keuangan,yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak. 15. Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak. 16. Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual, yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana adalah kontrak Jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud. 17. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. 18. Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara. 20. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BAB IIPENGALIHAN HARTA Pasal 2 (1) Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (2) Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Harta yang berada:di dalam wilayah NKRI; dan/ataudi luar wilayah NKRI. (3) Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai dengan tanggal Surat Keterangan. Pasal 3 (1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI. (2) Harta yang dialihkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:dana; dan/atauinvestasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten Indonesia dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder. (3) Pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway yang sama, dan dapat dilakukan secara bertahap oleh Wajib Pajak sesuai dengan batas waktu pengalihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (4) Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya dari kustodian di luar wilayah NKRI ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway. (5) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialihkan ke dalam wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di