PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 195/PMK.02/2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR9/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIRPERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALANUNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANGDIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menerapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 122) diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 1a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:  Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat SKK Migas adalah penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.1a.Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).2.Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.3.Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.5.Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan Gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.6.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.7.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.8.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.9.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.10.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.11.Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.12.Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. 2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak kabupaten/kota.(2)PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan pada nilai perolehan air tanah.(3)Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.(3a)Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air tanah.(4)Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) ditetapkan berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.(5)Tarif PAT ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.(6)Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan realisasi pemanfaatan air tanah.(7)PAT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada. 3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Kontraktor menyampaikan data realisasi volume pemanfaatan air permukaan, air tanah, dan tenaga listrik kepada Pemerintah Daerah setiap bulan paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya.(2)Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghitung besaran pokok pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (5).(3)Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu divalidasi oleh SKK Migas atau BPMA bersama dengan Kontraktor dan Pemerintah Daerah.(4)Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak Kontraktor, Pemerintah Daerah, dan SKK Migas atau BPMA.(5)Jenis berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.(6)Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(7)Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(8)Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Gubernur atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur menyampaikan surat tagihan pokok PAP yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.(2)Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Walikota menyampaikan surat tagihan pokok PAT dan/atau pokok PPJ yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ayat (3) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.(3)Surat tagihan pokok PAP dan pokok PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan:asli berita acara sebagaimana dimaksud
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK.02/2017
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri atas: BAB IIPENETAPAN DAN JATUH TEMPO Pasal 3 (1) Besaran PNBP yang berasal dari Perum, Persero,dan Perseroan Terbatas Lainnya berupa Dividen ditetapkan berdasarkan:surat Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum; dan/atauRUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya. (2) Besaran PNBP yang berasal dari Bank Indonesia berupa Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia. (3) Besaran PNBP yang berasal dari LPS berupa Surplus LPS Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan. (4) Besaran PNBP yang berasal dari LPEI berupa Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan. Pasal 4Wajib bayar membayar PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang paling lambat pada saat jatuh tempo. Pasal 5 (1) Jatuh tempo pembayaran Dividen untuk Perum, Persero, dan Perseroan Terbatas Lainnya 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan Dividen. (2) Untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya yang terdaftar di pasar modal jatuh tempo pembayaran Dividen mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal. (3) Jatuh tempo pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah 7 (tujuh) hari kerja setelah Bank Indonesia menerima Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan Surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian pemerintah, sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Bank Indonesia. (4) Jatuh tempo pembayaran Surplus LPS Bagian Pemerintah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LPS Bagian Pemerintah. (5) Jatuh tempo pembayaran Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI. Pasal 6Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang bertepatan dengan hari libur, jatuh tempo pembayaran yaitu pada hari kerja sebelumnya. BAB IIIPEMBAYARAN Pasal 7 (1) Wajib Bayar melakukan pembayaran:Dividen, Surplus LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan tujuan pada LPEI ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik; danSurplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia. (2) Dalam melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar wajib menyampaikan data secara lengkap dan benar. (3) Wajib Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembayaran Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai pelunasan PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sesuai dengan tanggal pembayaran. BAB IVPENJADWALAN PEMBAYARAN Pasal 8 (1) Dalam hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan pembayaran seluruh PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penjadwalan pembayaran. (2) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan oleh Wajib Bayar yang kesulitan arus kas. (3) Kesulitan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kondisi ketidakmampuan kas Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban lancar tahun berjalan. Pasal 9 (1) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan data pendukung paling kurang:dokumen penetapan, terdiri atas:surat penetapan Dividen oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, dan risalah RUPS dan/atau notulen RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya;surat Gubernur Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan terkait Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah untuk Bank Indonesia;surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LPS Bagian Pemerintah untuk LPS; atausurat Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI, untuk LPEI;laporan keuangan Wajib Bayar yang telah diaudit;realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan serta penjelasan penyebab kesulitan arus kas; rencana kerja dan anggaran Wajib Bayar tahun berjalan; dansurat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data pendukung dari direksi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Dalam hal permohonan Wajib Bayar melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan/atau tidak melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), permohonan Wajib Bayar ditolak, dan jatuh tempo pembayaran yang berlaku adalah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal permohonan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dokumen. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran. (4) Surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal surat permohonan penjadwalan pembayaran diterima. Pasal 11Penjadwalan pembayaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut: BAB VKEKURANGAN DAN/ATAU KETERLAMBATAN Pasal 12 (1) Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11,Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP yang kurang dibayar dan/atau terlambat, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 184/PMK.01/2017
TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM Pasal 2 Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Pasal 3Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: Pasal 4Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan: Pasal 5Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: Pasal 6Tata cara untuk memperoleh izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g diatur secara tersendiri oleh Ketua dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 7 (1) Permohonan izin kuasa hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. (2) Kuasa Hukum yang telah memiliki izin kuasa hukum yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, izin kuasa hukum tersebut tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin kuasa hukum tersebut berakhir. Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 461), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Desember 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1736
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 171/PMK.03/2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN,PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAKDAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAINDALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHANBARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAINDALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 462); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 462), diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) untuk transaksi tertentu, yaitu:pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin dan/atau peralatan untuk:kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/ataukeperluan peragaan atau demonstrasi;pengeluaran kembali dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin dan/atau peralatan untuk:kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;keperluan perbaikan, pengerjaan pengujian, atau kalibrasi; dan/ataukeperluan peragaan atau demonstrasi;pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak;pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya dengan menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai; danpengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package).(1a)Mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 yaitu:a.mesin untuk kepentingan produksi terdiri dari:1.mesin pabrik; dan2.peralatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mesin pabrik sebagaimana dimaksud pada angka 1, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang.b.peralatan untuk pengerjaan proyek infrastruktur seperti crane, excavator, buldozer, forklift dan peralatan lain yang sejenisnya.(2)Batas waktu pemasukan kembali Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.(3)Batas waktu pengeluaran kembali Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.(4)Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai terutang wajib dilunasi oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang menerima atau mengeluarkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.(5)Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan Bebas oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan Bebas dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.(6)Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak.(7)Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. 2. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10(1) Pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(2)Pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(3)Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.(4)Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.(5)Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai.(6)Penyerahan Jasa Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai.(7)Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.(8)Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.(9)Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) adalah Jasa Kena Pajak yang batasan kegiatan dan jenisnya diatur dalam
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 166/PMK.010/2017
TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAHATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DANANGGARAN NEGARA (SPAN) TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA (SPAN) TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dibiayai oleh rupiah murni, ditanggung Pemerintah. (2) Recurrent cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System untuk pelaksanaan warranty dan post warranty Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. (2) Dalam rangka subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. (3) Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan pembayaran PPh Pasal 23 dan menjadi kredit pajak bagi pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System. (2) Kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai pengurang pajak penghasilan terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2017. (3) Apabila jumlah Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kredit pajak yang dapat dikurangkan yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang terutang. (4) Lembar penghitungan besaran kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang selanjutnya dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2017. (5) Lembar perhitungan besaran kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib dibuat dan disampaikan oleh unit pemerintah yang melakukan pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) kepada Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, dan pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai dengan tugasnya masing- masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;membuat Surat Perintah Membayar; danmenyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah. Pasal 5Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 November 2017MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 November 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1654
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 165/PMK.03/2017
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAANUNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24(1)Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.(2)Atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dalam hal:permohonan pengalihan hak; ataupenandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan Notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak,dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.(2a)Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku dalam hal dokumen kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih atas nama:pihak perantara (nominee) yang namanya digunakan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan selaku pemilik sebenarnya untuk memperoleh tanah dan/atau bangunan;pemberi hibah;pewaris; atausalah satu ahli waris, dalam hal tanah dan/atau bangunan tersebut telah terbagi.(2b)Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan dalam hal:telah terjadi pembelian tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak dari pengembang (developer); danterhadap hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dilakukan balik nama dari pengembang (developer) kepada Wajib Pajak.(3)Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Harta tambahan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Wajib Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir.(4)Untuk keperluan balik nama atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak menyampaikan bukti pembebasan Pajak Penghasilan kepada Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa surat keterangan bebas atau fotokopi Surat Keterangan.(5)Permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:fotokopi Surat Keterangan;fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan;fotokopi dokumen kepemilikan atas Harta yang masih atas nama pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), dan akan dibaliknamakan menjadi atas nama Wajib Pajak; dansurat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh Notaris.(6)Surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atau fotokopi Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sepanjang digunakan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 2. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal 40(1)Wajib Pajak harus menyampaikan:tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan dikirim.(2)Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 13 ayat (5) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; danUang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.(3)Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan diketahui tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 13 ayat (5) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; danUang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.(4)Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pajak Penghasilan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar.(5)Pembayaran Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 514. 3. Ketentuan ayat (5) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43(1)Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.(2)Termasuk dalam pengertian Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang tidak diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).(3)Dalam hal terdapat