PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/PMK.03/2018
TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUANKELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari: BAB IIIPENGEMBALIAN PENDAHULUANBAGI WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU Pasal 3 (1) Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. (2) Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:tepat waktu dalam menyampaikan SPT; tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (3) Tepat waktu dalam menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu; Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu; dan dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya. (4) Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran. (5) Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Pasal 4 (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 10 Januari. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menerbitkan:keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya permohonan penetapan. (4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (5) Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Pasal 5 (1) Keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak:terlambat menyampaikan SPT Tahunan; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1(satu) tahun kalender; atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak. (4) Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 (1) Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. (3) Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, yaitu meliputi:penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu masih berlaku; Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1(satu) tahun kalender; dan Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan. (4) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Wajib Pajak tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan. (5) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap:kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; dan Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon. (6) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. (7) Terhadap bukti pemotongan atau bukti
PERATURAN MENTERI KEUANGAN KEPUBLIK INDONESIANOMOR 36/PMK.010/2018
TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARIPENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018. Pasal 1 (1) Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dari penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perusahaan Daerah Air Minum yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden atau penetapan dari Menteri Keuangan untuk diberikan penghapusan piutang negara untuk mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur/prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan piutang negara nonpokok yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah. (4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2017 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada tahun 2018. (5) Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2018. (6) Besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan selisih antara Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang memperhitungkan penghapusan piutang negara dengan Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperhitungkan penghapusan piutang negara. Pasal 2 (1) Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 Desember 2018. (2) Pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 dan/atau pembetulannya; laporan keuangan tahun 2017; lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah; dan fotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank. (4) Lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. (2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan perubahannya. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah; membuat Surat Perintah Membayar; dan menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pasal 5Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2018MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 April 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 470
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/PMK.010/2018
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. (2) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (3) Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah); selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); (4) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya. Pasal 3 (1) Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria: merupakan Industri Pionir; merupakan penanaman modal baru; mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan; dan berstatus sebagai badan hukum Indonesia; (2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer; industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone); industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi; industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin; industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur; industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal; industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang; industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api; industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah; atau infrastruktur ekonomi; (3) Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. (4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban perpajakan. (5) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. (6) Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal. (7) Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 4 (1) Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru :bersamaan dengan permohonan pendaftaran penanaman modal; atau paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan pendaftaran penanaman modal. (2) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri:fotokopi surat permohonan Wajib Pajak; fotokopi pendaftaran penanaman modal dan rincian modal tetap dalam rencana nilai penanaman modal baru; dan surat keterangan fiskal para pemegang saham. (4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan kepada Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/PMK.03/2018
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR162/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGANBEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DANPAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARAASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1141) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1968); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA. Pasal IDi antara Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1141) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1968) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:  Pasal 8A (1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional. (2) Untuk mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan rincian Barang Kena Pajak yang akan diimpor dan/atau Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan diperoleh, yang paling sedikit memuat jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan penyedia Jasa Kena Pajak/penjual Barang Kena Pajak. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan dengan lampiran rincian Barang Kena Pajak yang akan diimpor dan/atau Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan diperoleh, yang paling sedikit memuat jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan penyedia Jasa Kena Pajak/penjual Barang Kena Pajak, dan menyampaikan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara. (4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk. (5) Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi, dan kebutuhan Badan Internasional beserta Pejabatnya. (6) Surat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipersamakan kedudukannya dengan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 5 ayat (4). (7) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan memiliki Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2018MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 April 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 440
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/PMK.01/2018
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 194/PMK.01/2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DANKETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.01/2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606), diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AKepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dalam hal Hakim dimaksud tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan perumahan setiap bulannya sebagai berikut:Ketua sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Wakil Ketua sebesar Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah); Hakim Ketua Majelis sebesar Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah); Hakim Tunggal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan Hakim Anggota Majelis sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 3A ditanggung oleh Pemerintah. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1) Bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus. 4. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7ATunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan ketentuan mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mulai berlaku terhitung sejak bulan Januari 2018. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Februari 2018MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 Februari 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 257
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/PMK.03/2018
TENTANG CARA LAIN UNTUK MENGHITUNG PEREDARAN BRUTO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CARA LAIN UNTUK MENGHITUNG PEREDARAN BRUTO. Pasal 1Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak: sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain. Pasal 2Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode: Pasal 3 (1) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak. (2) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai sumber dana dan/atau penggunaan dana dalam suatu tahun pajak. (3) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan dan/atau volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai jumlah satuan dan/atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak. (4) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak. (5) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak. (6) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dilakukan berdasarkan data Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya. (7) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilakukan dengan cara memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak. (8) Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding. Pasal 4Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan metode penghitungan peredaran bruto dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang sedang dilakukan pemeriksaan serta belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, atas peredaran bruto Wajib Pajak dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Februari 2018MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 Februari 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 258