PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/PMK.03/2018

TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUANPIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA. Pasal 1 (1) Piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. (2) Piutang pajak yang telah daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta akumulasi penyisihannya, dihapusbukukan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan berdasarkan laporan perkembangan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak. (3) Piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 2 (1) Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan, tetap dikelola sampai dengan dilakukannya penghapustagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dilakukan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada periode terjadinya penghapustagihan. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Mei 2018MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Mei 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 597

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/PMK.03/2018

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAUPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANGMEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENAPAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEANKE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DANPELABUHAN BEBAS SABANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: yang penyerahan Barang Kena Pajaknya dilakukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk yang dilakukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tetap dapat memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (2) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan: fotokopi Faktur Pajak;fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order, danfotokopi faktur penjualan atau invoice. Pasal 4Tata cara Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Dalam hal Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan untuk Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 7Permohonan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 April 2018MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 April 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 524

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 236/PMK.04/2009

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 236/PMK.04/2009 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perdagangan Barang Kena Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI. Pasal 1 (1) Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan. (2) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, wajib dilekati pita cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (3) Pelekatan pita cukai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga pita cukai yang melekat pada barang kena cukai harus rusak apabila kemasannya dibuka. (4) Pada kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai berupa hasil tembakau harus dicantumkan:merek dan jenis hasil tembakau;nama dan lokasi pabrik/importir;peringatan pemerintah akan bahaya merokok; danketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan. (5) Pada kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol harus dicantumkan:merek dan jenis minuman mengandung etil alkohol;kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman;nama dan lokasi pabrik/importir;nomor pendaftaran minuman dari Departemen Kesehatan/Badan Pengawasan Obat dan Makanan; danketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan. Pasal 2 (1) Pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran dilarang menjual atau menawarkan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disertai dengan pemberian hadiah berupa uang, barang, atau yang semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu dengan barang kena cukai tersebut. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk penjualan yang disertai dengan pemberian kode pada kemasan, pemberian kupon, atau sarana semacam itu dengan maksud untuk memberikan hadiah. (3) Pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dilarang memberikan atau menjanjikan hadiah yang dikaitkan dengan persyaratan keharusan mengirimkan kemasan bekas dan/atau bagian-bagian dari kemasan bekas barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai. Pasal 3 (1) Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh pengusaha pabrik atau importir yang mendapat kemudahan penundaan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dapat membekukan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir bersangkutan. (2) Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, pejabat Bea danCukai berwenang untuk menegah barang kena cukai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan barang kena cukai dan kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2009MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 136/PMK.04/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 136/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAINYANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :     bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIBARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA Pasal 2 (1) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. (2) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Menteri selaku pengelola kekayaan negara. Pasal 3 (1) Kepala Kantor tempat terjadinya tindak pidana di bidang cukai menerima penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan dirampas untuk negara dari jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan. (2) Atas penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara penyerahan. Pasal 4 (1) Atas penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:kepala Kantor mengadministrasikan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dirampas untuk negara dengan baik dan benar; dankepala Kantor menimbun barang yang dirampas untuk negara di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri. (2) Penyelesaian atas barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dirampas untuk negara, ditetapkan sebagai berikut:terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Cukai dan Barang-Barang Lain, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri. (3) Atas pemusnahan barang kena cukai dan/atau Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara pemusnahan. BAB IIIBARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL DARIPELANGGAR TIDAK DIKENAL Pasal 5 (1) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri. Pasal 6 (1) Terhadap barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal, setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, dinyatakan menjadi milik negara. (2) Penyelesaian lebih lanjut dari barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Cukai dan Barang-Barang Lain, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.terhadap Barang-Barang Lain berupa;barang yang telah busuk, penyelesaiannya dilakukan dengan cara dimusnahkan;barang yang cepat busuk, lekas rusak, berbau tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau lingkungan atau berbahaya, penyelesaiannya dilakukan dengan cara dimusnahkan;barang lain selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Atas pemusnahan barang kena cukai dan/atau Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara pemusnahan. BAB IVBARANG KENA CUKAI YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASALDARI PEMILIK YANG TIDAK DIKETAHUI Pasal 7 (1) Barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui, dinyatakan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri. Pasal 8 (1) Kepala Kantor harus segera mengumumkan secara resmi pada Kantor yang bersangkutan mengenai kewajiban bagi pemilik barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikuasai negara. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang kena cukai dinyatakan menjadi milik negara. Pasal 9 (1) Penyelesaian lebih lanjut dari barang kena cukai yang dinyatakan menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Cukai, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara pemusnahan. BAB VBARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA Pasal 10 (1) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (2) dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara yang merupakan kekayaan negara. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean yang ditetapkan oleh kepala Kantor atas nama Menteri. (3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri daftar barang milik negara atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 131/PMK.011/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 131/PMK.011/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 53/PMK.011/2010TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DANBAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAUPERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESARUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR 53/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal IMengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2010, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Juli 2010MENTERI KEUANGAN, ttd.    AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Juli 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.      PATRIALIS AKBAR

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/PMK.03/2018

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAANKONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGANPENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHAHULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMERIKSAAN PAJAK ATAS PEMENUHAN KEWAJIBANPPH MIGAS DAN SELAIN PPH MIGAS Bagian KesatuPemeriksaan Pajak atas PPh Migas Pasal 2 (1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil, dihitung berdasarkan penghasilan untuk Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah. (2) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. (3) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah, dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau Pajak Penghasilan pada saat kontrak ditandatangani. (4) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Kontraktor berbentuk badan hukum Indonesia, penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) diperlakukan sebagai deviden yang disediakan untuk dibayarkan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Atas pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas setelah dilakukan pemeriksaan pajak. (7) Pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui:Pemeriksaan Bersama; atau pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan selain melalui Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (8)  Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sepanjang Kontraktor:menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas yang menyatakan lebih bayar; menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas yang perhitungan PPh Migas terutangnya berbeda dengan perhitungan dalam Final FQR Quarter IV; dan/atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas. (9)  Pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan perhitungan PPh Migas berdasarkan Final FQR Quarter IV. (10) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah SPT Tahunan PPh Migas diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagian KeduaPemeriksaan Pajak atas Pemenuhan Kewajiban PerpajakanSelain PPh Migas Pasal 3Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB IIIPEMERIKSAAN ATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN BAGI HASILDAN PPH MIGAS Bagian KesatuPelaksanaan Pemeriksaan Bersama Pasal 4 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas dilaksanakan melalui Pemeriksaan Bersama. (2) Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan; dan/atau Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan. (3) Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pelaksana Pemeriksaan Bersama yang dipimpin oleh kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bersama, yang merupakan bagian dari Satgas Pemeriksaan Bersama. (4) Susunan keanggotaan Satgas Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan dengan masa kerja paling lama 3 (tiga) tahun. Bagian KeduaPerencanaan Pemeriksaan Bersama Pasal 5 (1) Perencanaan Pemeriksaan Bersama dilakukan oleh Satgas Pemeriksaan Bersama sebelum dimulainya Pemeriksaan Bersama dan ditetapkan dalam rapat koordinasi antarinstansi anggota Satgas Pemeriksaan Bersama. (2) Perencanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis profil dan risiko dari setiap Kontraktor. (3) Instansi anggota Satgas Pemeriksaan Bersama dapat saling melakukan pertukaran data yang diperlukan terkait perencanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Perencanaan Pemeriksaan Bersama membahas hal sebagai berikut:Kontraktor yang akan diperiksa; tahun buku yang akan diperiksa; jadwal Pemeriksaan Bersama; anggaran; susunan tim Pemeriksa; dan hal lain berdasarkan pertimbangan Satgas Pemeriksaan Bersama. Bagian KetigaStandar Pemeriksaan Bersama Pasal 6 (1) Pemeriksaan Bersama dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan Bersama. (2) Standar Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan Bersama yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan Bersama. (3) Standar Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum, standar pelaksanaan Pemeriksaan Bersama, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan Bersama. (4) Standar Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan pedoman teknik Pemeriksaan Bersama yang ditetapkan oleh ketua Satgas Pemeriksaan Bersama. Pasal 7 (1) Standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa. (2) Pemeriksaan Bersama dilaksanakan oleh Pemeriksa yang paling sedikit memenuhi syarat sebagai berikut:telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa; menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama; dan jujur dan bersih dari tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara. Pasal 8Standar pelaksanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi hal sebagai berikut: Pasal 9KKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g harus memperhatikan hal sebagai berikut: a. KKPB disusun oleh Pemeriksa dan berfungsi sebagai:bukti bahwa Pemeriksaan Bersama telah dilaksanakan sesuai dengan