PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/PMK.010/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 209/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTUTAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2019. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan:Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atauBarang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1854
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 192/PMK.03/2018
TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATASPENGHASILAN DARI LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PENGKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri. (2) Dalam hal WPDN dikenai PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPh Luar Negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. (3) Tidak termasuk PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri ini yaitu PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh. (4) Tata cara pengkreditan PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Pasal 3 (1) Penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai berikut:penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dankeuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada. (2) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h merupakan cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri. (3) Penentuan sumber penghasilan di luar negeri selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prinsip penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Selain penentuan sumber penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dapat berasal dari Trust yang penentuan sumber penghasilannya adalah negara tempat Trust tersebut dibentuk atau didirikan yang penentuannya menggunakan prinsip yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 4 (1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. (2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; danpenghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto. (3) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan:kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dankerugian lain yang diderita di luar negeri. Pasal 5 (1) Penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri tersebut. (2) Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:untuk penghasilan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut;untuk penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditentukan sebagai berikut:dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut; dandalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya atau diterimanya penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; danuntuk penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut. Pasal 6 (1) PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi. (3) Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4). (4) Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 194/PMK.02/2018
TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARIPENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITASKESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN RUJUKANTINGKAT LANJUTAN MILIK PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN MILIK PEMERINTAH PUSAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2PNBP dari penyelenggaraan JKN meliputi: Pasal 3 (1) PNBP dari penyelenggaraan JKN wajib dibayar dan disetor ke Kas Negara serta dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) PNBP dari penyelenggaraan JKN yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan oleh Satker PNBP sesuai dengan kebutuhan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 4Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini mencakup hal-hal sebagai berikut: BAB IIIPERENCANAAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN Pasal 5 (1) Satker PNBP menyusun rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN. (2) Rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana PNBP tingkat Satker. (3) Rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:target PNBP dari penyelenggaraan JKN; danpagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN. Pasal 6 (1) Pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN sesuai dengan kebutuhan Satker PNBP. (2) Penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN menjadi bagian dari belanja keseluruhan Satker PNBP, untuk penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur yang meliputi belanja:jasa pelayanan kesehatan;biaya operasional dan pemeliharaan layanan kesehatan; dan/ataupengadaan sarana dan prasarana kesehatan. Pasal 7 (1) Satker PNBP menyampaikan rencana PNBP secara berjenjang sesuai struktur organisasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga. (2) Pejabat kementerian negara/lembaga menyampaikan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Tata cara penyusunan dan penyampaian rencana PNBP kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan rencana PNBP kementerian negara/lembaga. Pasal 8 (1) Berdasarkan pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN dalam rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kementerian negara/lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran PNBP dari penyelenggaraan JKN. (2) Rencana kerja dan anggaran PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. (3) Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran. BAB IVPEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN Bagian KesatuPembayaran Dana Kapitasi Pasal 9 (1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya. (2) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan besaran tarif kapitasi dikalikan dengan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP sesuai database kepesertaan BPJS Kesehatan. (4) BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Kapitasi kepada masing-masing Satker PNBP disertai dengan informasi jumlah Dana Kapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik Pemerintah Pusat. (5) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya. (6) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, penyampaian bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 10 (1) BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) setiap bulan. (2) Untuk memastikan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP, BPJS Kesehatan dan Satker PNBP melakukan verifikasi data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan. (3) Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kementerian negara/lembaga dengan BPJS Kesehatan. (4) Hasil verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Kepala Satker PNBP dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan. (5) Kewenangan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KeduaPembayaran Dana Klaim Nonkapitasi Pasal 11 (1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen Klaim Nonkapitasi diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. (2) Pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas Klaim Nonkapitasi yang diajukan oleh masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP. (3) BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi kepada Satker PNBP dan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat disertai dengan informasi rincian jumlah Dana Klaim Nonkapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik Pemerintah Pusat. (4) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi. Pasal 12 (1) Verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas Klaim Dana Nonkapitasi yang diajukan oleh masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat guna menguji kebenaran administrasi pertanggunggjawaban pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKTP Milik Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan mengenai verifikasi Klaim Dana Nonkapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis verifikasi klaim yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan. Bagian KetigaPembayaran Dana Klaim FKRTL Pasal 13 (1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim FKRTL untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen Klaim FKRTL diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. (2) Pembayaran Dana Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas klaim FKRTL yang diajukan oleh masing-masing FKRTL Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/PMK.03/2018
TENTANG PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONALPEMERIKSA PAJAK Pasal 2 (1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri atas:Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; danJabatan Fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil;Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir; danPemeriksa Pajak Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama;Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda; danPemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIITUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN Bagian KesatuTugas Jabatan Pasal 3Tugas Pemeriksa Pajak meliputi Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan. Bagian KeduaUnsur dan Sub-Unsur Kegiatan Pasal 4Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dilakukan penilaian Angka Kredit, terdiri atas: Pasal 5 (1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:pendidikan;Pemeriksaan;Pemeriksaan Bukti Permulaan;Penyidikan; danpengembangan profesi. (2) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:pendidikan, meliputi:pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;Diklat fungsional/teknis di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan/atau Penyidikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; danDiklat prajabatan;Pemeriksaan, meliputi:kegiatan perencanaan Pemeriksaan;pelaksanaan Pemeriksaan; danpelaporan Pemeriksaan;Pemeriksaan Bukti Permulaan, meliputi:kegiatan perencanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan;pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan;danpelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;Penyidikan, meliputi:kegiatan perencanaan Penyidikan;pelaksanaan Penyidikan; danpemberkasan; danpengembangan profesi, meliputi:pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan;penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan; danpenyusunan buku pedoman, ketentuan pelaksanaan, atau ketentuan teknis di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan. (3) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dibagi menjadi 4 (empat) kriteria yang ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (4) Penjelasan unsur utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:mengajar/melatih pada Diklat fungsional/teknis di bidang perpajakan;berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan;menjadi anggota dalam Organisasi Profesi;menjadi anggota dalam Tim Penilai;memperoleh penghargaan/tanda jasa; danmemperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. (2) Penjelasan unsur penunjang sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraruran Menteri ini. BAB IVPENGANGKATAN DALAM JABATAN Bagian KesatuUmum Pasal 7Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan: Bagian KeduaPengangkatan Pertama Pasal 8 (1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:berstatus PNS;memiliki integritas dan moralitas yang baik;sehat jasmani dan rohani;pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;berijazah paling rendah Diploma III (DIII) di bidang akuntansi, perpajakan, manajemen perpajakan, ekonomi, dan administrasi keuangan;mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan;mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dannilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:berstatus PNS;memiliki integritas dan moralitas yang baik;sehat jasmani dan rohani;pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang akuntansi, ekonomi, keuangan, hukum, dan administrasi;mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan;mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dannilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari Calon PNS. (4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan. (5) PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal kelulusan harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Bagian KetigaPengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 9 (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:memenuhi persyaratan yang sama dengan pengangkatan pertama kecuali huruf h sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2);memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan paling sedikit 2 (dua) tahun;nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;berusia paling tinggi:53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda; dan55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki. (3) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:tugas melakukan Pemeriksaan pajak;tugas di unit kerja yang berkaitan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan; dan/atautugas lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan;dengan dibuktikan melalui surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja bersangkutan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperoleh secara kumulatif. Pasal 10 (1) Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagai Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:tersedia formasi kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 167/PMK.03/2018
TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTAPENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATANDI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAANPEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTOPEMBERI KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. (2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. (3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya. Pasal 3 (1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; ataupemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya. (2) Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar. (3) Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Pasal 4 (1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:tempat tinggal, termasuk perumahan;pelayanan kesehatan;pendidikan;peribadatan;pengangkutan; dan/atauolahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri. (2) Sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan. (3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. Pasal 5 (1) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;pakaian seragam petugas keamanan;sarana antar jemput Pegawai;penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan/ataukendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. (2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Pasal 6 (1) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (2) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran. (3) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, dibebankan dengan ketentuan sebagai berikut:atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyusutan; danatas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan dibebankan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin pada tahun terjadinya pengeluaran. Pasal 7 (1) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu:5 (lima) tahun; atau10 (sepuluh) tahun, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dengan kriteria:merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; dandalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubaranya telah mengatur pembebanan biaya natura dan kenikmatan selama periode kontrak atau perjanjian tersebut (nailed down); (2) Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lokasi usaha Wajib Pajak masih memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu:5 (lima) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan10 (sepuluh) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2018
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAKPERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DANPAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANGDAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAINDENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 6. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. 7. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan. 8. Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian. 9. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:diimpor; ataudimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean,dengan fasilitas KITE Pembebasan, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 10. Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan barang Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/standar. 11. Barang Contoh adalah barang yang digunakan sebagai contoh untuk menunjang kegiatan proses produksi yang barang Hasil Produksinya untuk tujuan diekspor. 12. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 13. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 14. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 15. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. 16. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu. 17. Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaaan KITE Pembebasan mengenai komposisi pemakaian Barang dan Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi. 18. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 19. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 20. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 21. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 22. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 23. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. 24. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 25. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 27. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 28. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 29. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 30. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 31. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Fasilitas KITE Pembebasan dapat diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (2) Fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas:impor Barang dan Bahan; dan/ataupemasukkan Barang dan Bahan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean,untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (3) Perusahaan KITE Pembebasan yang diberikan fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Barang Contoh. (4) Fasilitas pembebasan Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah