PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PMK.010/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/PMK.010/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 248/PMK.011/2014 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNGPEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSIBARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATANDAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1979); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 248/PMK.011/2014 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1979) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 6 dan angka 7, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional.Pembina Sektor Industri adalah menteri/pimpinan lembaga yang membina Industri Sektor Tertentu.Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 2 diubah, dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu.(2)Pemberian BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria penilaian:memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen;meningkatkan daya saing;meningkatkan penyerapan tenaga kerja; danmeningkatkan pendapatan negara.(3)Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu.(4)Masing-masing kriteria penilaian untuk Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan nilai antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) dan total nilai Industri Sektor Tertentu yang dapat diberikan BM DTP paling sedikit 50 (lima puluh).(5)BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri;Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atauBarang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya kebutuhan industri, sesuai dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait.(6)Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bukan merupakan:Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atauBarang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.(6a)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b tidak berlaku atas impor Barang dan Bahan oleh industri sektor tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan atas impor Barang dan Bahan tersebut tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal.(7)BM DTP dapat diberikan atas Barang dan Bahan yang:berasal dari luar daerah pabean;dikeluarkan dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; atauberasal dari luar daerah pabean yang ditimbun di PLB untuk dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean guna mendukung kegiatan industri yang mendapat BM DTP; atauberasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan dari tempat lain, yang oleh peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai tempat yang dapat digunakan untuk mengeluarkan Barang dan Bahan untuk mendukung kegiatan industri yang mendapat BM DTP. 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Perusahaan pada Industri Sektor Tertentu dapat memperoleh BM DTP.(2)Untuk memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri.(2a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Portal Indonesia National Single Window.(2b)Dalam hal perusahaan yang mengajukan permohonan untuk memperoleh BM DTP merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan dimaksud harus melampirkan surat keterangan mengenai IT Inventory yang diterbitkan pada tahun anggaran berjalan atau pada 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai penerbit keputusan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan atau Pengembalian.(2c)Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Portal Indonesia National Single Window sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, pengajuan permohonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara manual dalam bentuk hardcopy dokumen.(3)Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:nomor dan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.04/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/PMK.04/2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF,NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 463); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 286); dan b. Nomor 122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 463), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor.(1a)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk tertulis hanya dalam hal Tarif yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.(2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.(3)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, Tarif yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.(4)Dalam hal penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tanpa dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda.(5)Dalam hal penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor.(1a)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk tertulis hanya dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian.(2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.(3)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, Nilai Pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.(4)Dalam hal penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.(5)Dalam hal penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Untuk kepentingan penetapan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor setelah Pemberitahuan Pabean impor disampaikan.(2)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ditemukan adanya perbedaan jenis dan/atau jumlah barang dengan jenis dan/atau jumlah barang yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik.(3)Dalam hal penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagai akibat perbedaan jenis dan/atau jumlah barang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Penetapan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).(2)Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:penetapan Pejabat Bea dan Cukai;pemberitahuan; danpenagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada Importir. 5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif dan/atau Nilai Pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.(2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan.(2a)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan untuk pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Kepabeanan, dilaksanakan dalam hal penetapan dilakukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.(3)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP).(4)Surat Penetapan Pabean (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai:penetapan Pejabat Bea dan Cukai;pemberitahuan; danpenagihan kepada Orang. 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Pejabat Bea dan Cukai menetapkan pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas pelanggaran yang hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/PMK.04/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/PMK.04/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 148/PMK.04/2015 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATASIMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTAPEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1141); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 148/PMK.04/2015 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1141) diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan:kantor Badan Internasional;pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan;tenaga ahli (professional equipment); dan/atauproyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Teknik.(1a)Termasuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu berupa kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional.(2)Atas impor barang untuk keperluan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan Pejabat yang bersangkutan:diangkat langsung oleh Badan Internasional yang bersangkutan;mendapatkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia;menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Internasional;berdomisili dan berkedudukan di Indonesia; danberkewarganegaraan asing.(3)Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat yang merupakan Kepala Badan Internasional.(4)Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan.(5)Pembebasan bea masuk kepada Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara.(6)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, pembebasan bea masuk untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk. 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.(1a)Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a), Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dengan menggunakan contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh Badan Internasional diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.(1a)Pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a) diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk.(2)Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) merupakan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi dan kebutuhan Badan Internasional beserta Pejabatnya. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Februari 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 320
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.010/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/PMK.010/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASIBARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1979); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal I 1. Menetapkan Bab 99 yang terdiri atas:Catatan Bab dan Catatan Subpos yang tercantum dalam Lampiran I; danklasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk produk peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang tercantum dalam Lampiran II,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Mengubah tarif bea masuk atas barang impor berupa:produk intan yang tercantum dalam kolom 1 (satu) nomor 5902 dan nomor 5903; dankomponen sepeda yang tercantum dalam kolom 1 (satu) nomor 10068, nomor 10072, nomor 10074, nomor 10075, nomor 10076, nomor 10078, nomor 10080, nomor 10081, nomor 10082, dan nomor 10083,Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1979), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Catatan Bab dan Catatan Subpos sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf a serta klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf b, merupakan bagian dari sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1979). 2. Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf b dan angka 2, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah terdaftar pada Kantor Pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 277
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/PMK.010/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/PMK.010/2019 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATASEKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. (3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen). (4) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian. Pasal 3 (1) Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. (2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:a.kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;b.kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atauc.kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atauberupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean,berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak. Pasal 4 (1) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:jasa maklon;jasa perbaikan dan perawatan; danjasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. (2) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yaitu jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean. (3) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:jasa teknologi dan informasi;jasa penelitian dan pengembangan (research and development);jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services), jasa konsultansi pemasaran (marketing Services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; danjasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data. Pasal 5 (1) Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan sebagai berikut:spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;bahan baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak;kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; danpengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang. (2) Jasa teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi;layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi piranti keras (Hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer yang dibutuhkan;layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi;layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi diproses, ditransmisikan, dan/atau disimpan;layanan pusat kontak (contact center), antara lain pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak;layanan dukungan teknik, antara lain layanan penanganan masalah pelanggan (client) dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data Processing), dan konfigurasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer;layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage sepanjang server berada di dalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting; danlayanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis. (3) Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f meliputi:layanan interkoneksi panggilan dan/atau pesan singkat internasional yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri;layanan transmitter and responder (transponder) satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri, sepanjang stasiun bumi yang digunakan oleh penerima layanan berada di luar Daerah Pabean;layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penyelenggara satelit luar negeri, sepanjang stasiun bumi pengendali yang digunakan oleh penyelenggara satelit dalam negeri berada di dalam Daerah Pabean; dan/ataulayanan ketersambungan internet global melalui jaringan publik atau privat yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri. Pasal 6 (1) Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:jenis;rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dannilai penyerahan,Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), danb.terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PMK.010/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTUTAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1979); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu yang tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Februari 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Februari 2018 DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 230