Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 154/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGANPEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPORATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN. Pasal 1 Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah: Pasal 2 (1) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:a.Atas impor:yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor;yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan/atauyang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.b.Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.c.Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:1.Bahan Bakar Minyak sebesar:0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU Pertamina;0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan Non SPBU;2.Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;3.Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.d.Atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif:penjualan kertas di dalam negeri sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;penjualan semua jenis semen di dalam negeri sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai ;penjualan baja di dalam negeri sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai.e.Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (2) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. (3) Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat tidak final. Pasal 3 (1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:a.Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;b.Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai:barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatanya yang bertugas di Indonesia;barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;barang pindahan;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/ataubarang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.c.Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;d.Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;e.Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d , berkenaan dengan:Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.f.Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG);g.Emas batangan yang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 144/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 144/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORDALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA). Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2010 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (5) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2011 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (6) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2012 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (7) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Pasal 4Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 150/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/PMK.03/2010 TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Klasifikasi NJOP Bumi untuk Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak Sektor Pertambangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Dalam hal nilai jual Bumi untuk Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak Sektor Pertambangan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bumi yang tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai jual Bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi. (3) Klasifikasi NJOP Bangunan untuk Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak Sektor Pertambangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Dalam hal nilai jual Bangunan untuk Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan, dan Objek Pajak Sektor Pertambangan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bangunan yang tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan. (5) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi untuk Objek Pajak Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Dalam hal nilai jual Bumi untuk Objek Pajak Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bumi yang tercantum dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai jual Bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi. (7) Klasifikasi NJOP Bangunan untuk Objek Pajak Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (8) Dalam hal nilai jual Bangunan untuk Objek Pajak Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bumi yang tercantum dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan. Pasal 3Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan NJOP setiap tahun untuk masing-masing: Pasal 4Ketentuan mengenai tata cara penetapan NJOP dan bentuk format keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku: Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 143/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 143/PMK.011/2010 TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2010, 2011, DAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Nota Kesepakatan Pemerintah dan Bank Indonesia tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi di Indonesia; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2010, 2011, DAN 2012. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year). (2) Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation). (3) Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut:5,0 % (lima perseratus) untuk tahun 2010;5,0 % (lima perseratus) untuk tahun 2011; dan4,5 % (empat koma lima perseratus) untuk tahun 2012,dengan deviasi sebesar 1,0% (satu perseratus). Pasal 3Pengendalian inflasi akan dilakukan dalam suatu Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait. Pasal 4Dalam rangka pemantauan inflasi, penjelasan mengenai perkembangan dan penyebab inflasi disampaikan oleh Badan Pusat Statistik dalam rapat berkala Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.011/2008 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2008, 2009, dan 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.04/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 146/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAIKE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAIKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMASUKAN BARANG KENA CUKAI KE KAWASAN BEBAS Pasal 2 (1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. (2) Pemasukan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui kawasan pabean dalam pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan. (3) Atas pemasukan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan cukai. (4) Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. Pasal 3 (1) Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol dari Pabrik di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. (2) Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui kawasan pabean dalam pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan. (3) Atas Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan cukai. (4) Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. Pasal 4 (1) Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat oleh Pabrik di Kawasan Bebas untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas diberikan pembebasan cukai. (2) Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. BAB IIIPENGELUARAN BARANG KENA CUKAI DARI KAWASAN BEBAS Pasal 5Pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik di Kawasan Bebas berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 6 (1) Pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean wajib dilunasi cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelunasan cukai, kecuali terhadap Barang Kena Cukai yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Pengeluaran Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dari Pabrik di Kawasan Bebas atau ke Kawasan Bebas lainnya masih terutang cukai sampai dengan barang kena cukai tersebut selesai dimasukkan ke Kawasan Bebas lainnya. BAB IVPENGANGKUTAN & PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI Pasal 7 (1) Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilindungi dengan CK-FTZ. (2) CK-FTZ merupakan dokumen pelengkap untuk PPFTZ. (3) CK-FTZ digunakan untuk melindungi pengangkutan Barang Kena Cukai berupa:Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas;Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya;Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dikeluarkan dari Pabrik di Kawasan Bebas untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas yang bersangkutan atau ke Kawasan Bebas lainnya; dan/atauBarang Kena Cukai berupa Etil Alkohol atau Minuman Mengandung Etil Alkohol yang sudah dilunasi cukainya yang dikeluarkan dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. (4) Pengangkutan Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan CK-FTZ. (5) Bentuk formulir, isi, dan petunjuk pengisian CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Tata cara penyelesaian CK-FTZ adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1) Terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau atau Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, yang memenuhi kriteria:berasal dari Luar Daerah Pabean;dibuat oleh Pengusaha Pabrik di Tempat Lain dalam Daerah Pabean; ataudibuat oleh Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas yang bersangkutan,wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kemasan penjualan eceran. (2) Terhadap Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan tulisan “Khusus Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan ecerannya. (3) Tulisan “Khusus Kawasan Bebas” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat permanen menyatu dengan desain kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai yang bersangkutan. (4) Kewajiban untuk mencantumkan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab:Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dalam hal Barang Kena Cukai berasal dari Luar Daerah Pabean; atauPengusaha Pabrik yang membuat Barang Kena Cukai dalam hal barang kena cukai berasal dari Kawasan Bebas atau Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. BAB VKETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9Pelanggaran atas ketentuan pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, dan/atau pelanggaran atas ketentuan kewajiban pencantuman tulisan “Khusus Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut: Pasal 10 (1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) untuk barang kena cukai berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang berasal dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, pencantuman tulisan “Khusus Kawasan Bebas” dapat dibuat di atas bahan yang sudah dilekatkan pada kemasan penjualan eceran di negara asalnya. (2) Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal pemasukan ke Kawasan Bebas paling lambat tanggal 31
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 145/PMK.011/2010 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR ALUMINIUM MEALDISH(LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) DARI NEGARA MALAYSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR ALUMINIUM MEALDISH (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) DARI NEGARA MALAYSIA. Pasal 1 (1) Terhadap impor barang berupa Aluminium Mealdish (lacquered tray with or without lid) yaitu wadah dari aluminium yang biasa digunakan untuk sajian penumpang dalam penerbangan, dengan atau tanpa logo perusahaan, yang terdiri dari wadah (lacquered tray) dengan atau tanpa tutupnya (lid) dengan pos tarif ex 7612.90.90.00, yang berasal dari Negara Malaysia, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Jenis BarangSpesifikasiUkuranWadah(lacquered tray)dari bahan aluminium foil dengan ketebalan 80-100 micron yang dilapisi dengan lacquer pada permukaan atas; dan penampang atas luar 159×103 mm;permukaan bawah (tebal 5 micron) dengan kapasitas isi 335 ml.penampang atas dalam 147×91 mm;penampang dasar 140×84 mm; dantinggi 30 mm.Tutup (plain lid)dari bahan aluminium foil dengan ketebalan 80-100 micronpenampang atas 160×104 mm; dantinggi 9 mm. Pasal 2Nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No. Perusahaan Bea Masuk Anti Dumping (%) 1. Confoil (Malaysia) Sdn. Bhd 27 2. Eksportir /Perusahaan Lainnya 27 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk produsen atau eksportir yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). Pasal 4Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dimaksud mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. PATRIALIS AKBAR