PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.04/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANANDAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang:waktu importasinya; atauwaktu pengeluaran barang asal impornya dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan adanya penetapan mengenai berakhirnya status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.(2)Waktu impor atau waktu pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni: tanggal pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); atautanggal didaftarkannya pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.(3)Pada saat penetapan mengenai status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional telah berakhir, Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tetap berlaku sepanjang: dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); ataudokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean,sebelum berakhirnya penetapan mengenai status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. 2. Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang:pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1);pemberitahuan pabean pengeluaran barangnya dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean,sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378). 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Juli 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 715
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 79/PMK.010/2020
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKAPERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBASASEAN-HONG KONG REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. (3) Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (15) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030; dantarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (16) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan seterusnya. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok. (2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok yang tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 706
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/PMK.010/2020
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUANKEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA AUSTRALIA. Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (5) mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (6) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (7) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (8) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (9) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (10) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (11) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (12) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (13) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (14) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (15) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (16) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan tanggal 31 Desember 2031;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (17) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2032 sampai dengan tanggal 31 Desember 2032;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (18) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2033 sampai dengan tanggal 31 Desember 2033;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (19) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2034 sampai dengan tanggal 31 Desember 2034; tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (20) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2035 sampai dengan tanggal 31 Desember 2035; dantarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (21) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2036 sampai dengan seterusnya. Pasal 2 (1) Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini: (2) Penetapan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tahun 2020 pada kolom (1) Tabel 2 mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020, dan untuk tahun selanjutnya berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember; kuota tahunan tariff rate quota pada kolom (2) Tabel 2 merupakan jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk-produk tertentu per tahun sesuai dengan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan jumlah kuota tahunan tariff rate quota diperhitungkan secara pro-rata sesuai prosentase tahun tersisa terhitung sejak pemberlakuan Peraturan Menteri ini;tarif preferensi in-quota pada kolom (3) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema tariff rate quota yang ditetapkan terhadap barang impor yang menggunakan sertifikat tariff rate quota dan jumlahnya tidak melebihi sertifikat tariff rate quota serta tidak melebihi kuota tahunan skema tariff rate quota;tarif preferensi out-quota pada kolom (4) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema tariff rate quota yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak menggunakan sertifikat tariff rate quota, atau menggunakan sertifikat tariff rate quota dengan jumlah melebihi sertifikat tariff rate quota dan/atau melebihi kuota tahunan skema tariff rate quota; dantarif ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area yang terdapat pada pembebanan tarif preferensi out-quota pada kolom (4) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk yang pemberlakuannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. (3) Pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window. Pasal 3Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pasal 4 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. (2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Pasal 5Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap: Pasal 6Pengenaan tarif preferensi, tarif preferensi in-quota, dan tarif preferensi out-quota terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 708
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 159/PMK.07/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 159/PMK.07/2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 66/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARADANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAUTAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal IKetentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2010, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sulawesi Selatan. (2) Rincian alokasi DBH CHT bagi provinsi yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. (4) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT provinsi, dan kabupaten/kota, sepanjang tidak melampaui Tahun Anggaran 2010, maka akan dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menambahkan rincian alokasi untuk provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 September 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 September 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 3. Orang saling berhubungan atau berhubungan adalah:pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain;mereka yang dikenal/diketahui seeara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;pekerja dan pemberi kerja;mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka;mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya;mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga;mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga; ataumereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, isteri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar. 4. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang. 5. Dua barang dianggap identik atau yang selanjutnya disebut barang identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataudiproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. 6. Dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataudiproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. 7. Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. 8. Tingkat Perdagangan (commercial level) adalah tingkatan atau status pembeli misalnya whole seller, retailer, dan end user. 9. Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam Daerah Pabean. 10. Pengujian kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean. 11. Informasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan INP adalah pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor. 12. Deklarasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan DNP adalah pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya. 13. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. 14. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 16. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Pasal 3 (1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik. (2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa. (3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi. (4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi. (5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback). Pasal 4Atas permintaan importir, penentuan nilai pabean berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat digunakan mendahului ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). BAB IIKETENTUAN NILAI PABEANUNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK Bagian PertamaNilai Transaksi Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. (3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a.biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:komisi dan jasa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 152/PMK.04/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 152/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KEDAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAIKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMASUKAN, PENGELUARAN KEMBALI, DAN PENGELUARANKENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN BEBAS Bagian Pertama Pemasukan Kendaraan Bermotorke Kawasan Bebas Pasal 2 (1) Pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas dapat dilakukan dari:luar Daerah Pabean;Tempat Penimbunan Berikat;Kawasan Bebas Lainnya; atautempat lain dalam Daerah Pabean. (2) Pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean, dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. (3) Jumlah dan jenis kendaraan bermotor yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. Bagian KeduaPengeluaran Kembali Kendaraan Bermotordari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean Pasal 3 (1) Pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean. (2) Tata cara pengeluaran kembali kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas. Bagian KetigaPengeluaran Kendaraan Bermotordari Kawasan Bebas Pasal 4 (1) Pengeluaran kendaraan bermotor dapat dilakukan dari Kawasan Bebas ke:luar Daerah Pabean;Kawasan Bebas Lainnya; atautempat lain dalam Daerah Pabean. (2) Terhadap pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:pengeluaran hanya untuk kendaraan bermotor asal Tempat Penimbunan Berikat, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas; dankendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (3) Tata cara pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas dan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. BAB IIIPEMERIKSAAN PABEAN Pasal 5 (1) Terhadap pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (3) Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas:pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas; danpengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean,yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan. (4) Pemeriksaan fisik barang dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya. (5) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pejabat dengan tingkat pemeriksaan fisik 100 % (seratus persen). (6) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas. BAB IVPENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMASUKAN DANPENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR Pasal 6 (1) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diterbitkan SKPKB-01. (2) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diterbitkan SKPKB-02A. (3) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Kawasan Bebas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diterbitkan SKPKB-02B. (4) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diterbitkan SKPKB-03. (5) Terhadap pengeluaran kendaraan bermotor yang dilakukan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c, diterbitkan Formulir FTZ. (6) Bentuk dan isi SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 7SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 8 (1) SKPKB-01 diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. (2) SKPKB-02A diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. (3) SKPKB-02B diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan:PPFTZ dengan kode PPFTZ-02;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang; danSKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, atau SKPKB-03 yang diterbitkan oleh Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lainnya. (4) SKPKB-03 diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. (5) Formulir FTZ diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Pasal 9 (1) Setiap unit kendaraan bermotor diterbitkan 1 (satu) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03 atau Formulir FTZ. (2) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, atau Formulir FTZ masing-masing dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan:lembar kesatu untuk pengusaha;lembar kedua dan ketiga untuk Kepolisian Republik Indonesia;lembar keempat untuk Badan Pengusahaan Kawasan; danlembar kelima untuk Kantor Pabean. (3) SKPKB-01 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna merah dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. (4) SKPKB-02A dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna kuning dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. (5) SKPKB-02B dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna putih dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. (6) SKPKB-03 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna biru dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. (7) Formulir FTZ dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna hijau dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. Pasal 10 (1) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap penatausahaan