PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188/PMK.010/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188/PMK.010/2015TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012; bahwa untuk memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang penanaman modal, dan untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha, perlu mengubah ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012, diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasah bea masuk. (2) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuah penanaman modal. (3) Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama 2 (dua) tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (4) Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan industri, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (2) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pengembangan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal. (3) Perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industri, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) darikapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama 2 (dua) tahun, untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (4) Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan. 4. Di antara Pasal 5A dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5B (1) Perusahaan yang melakukan pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (2) Perusahaan yang melakukan pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (3) Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun  terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk. (4) Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/PMK.011/2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/PMK.011/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendukung pengembangan industri perakitan kendaraan bermotor, perlu diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal; bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan dan/atau pengembangan tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikarenakan adanya ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor, perlu diberikan tambahan jangka waktu pengimporan barang dan bahan bagi perusahaan tersebut; bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal guna menghindari penyalahgunaan terhadap pemberian fasilitas tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai pemindahtanganan atas mesin dan/atau barang dan bahan, kewajiban penyampaian laporan realisasi impor, dan mekanisme pengawasan terhadap barang tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661); Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal; MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Perusahaan yang melakukan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), sepanjang menggunakan Mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai Mesin, dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas impor Barang dan Bahan untuk keperluan produksi/ keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (2) Penggunaan dan komposisi Mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. 2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1) Terhadap Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tetapi belum merealisasikan seluruh importasi Barang dan Bahan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikarenakan adanya ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor berdasarkan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan persetujuan perpanjangan, dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum direalisasikan. (2) Perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) kali. (3) Pemberian perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhitungkan jumlah Barang dan Bahan guna kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun dan memperhatikan penetapan alokasi kuota yang diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, berlaku juga untuk industri perakitan kendaraan bermotor termasuk industri komponen kendaraan bermotor. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan untuk Pembangunan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan : a. Akta pendirian Perusahaan; b. Surat Persetujuan Penanaman Modal; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda terima pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak; d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); e. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); f. Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan g. Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa. (3) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan: a. Surat pernyataan dari instansi teknis terkait yang berisi keterangan tentang komposisi Mesin telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam hal Perusahaan menggunakan Mesin produksi buatan dalam negeri; b. Daftar Barang dan Bahan meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan c. Pemberitahuan pabean impor Mesin atau faktur pembelian Mesin dalam negeri atas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan untuk Pengembangan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan: a. Akta pendirian Perusahaan; b. Surat Persetujuan Penanaman Modal; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak; d. Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; e. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); f. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); dan g. Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa. (3) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2024TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.04/2021 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling); bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan serta menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap proses bisnis pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling), sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling); Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 724); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.04/2021 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 724), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki karakteristik tertentu, seperti: a. peka kondisi; dan/atau b. peka waktu. (2) Barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. jenazah dan abu jenazah; b. organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; c. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; d. binatang hidup; e. tumbuhan hidup; f. surat kabar dan majalah yang peka waktu; g. dokumen (surat); h. uang kertas asing (banknotes); i. vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus; j. tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya; k. ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; l daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; atau m. barang selain huruf a sampai dengan huruf l, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dalam hal barang impor yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan: a. jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l, importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai; atau b. jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas jenis barang yang diajukan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon persetujuan melalui SKP dan importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon penolakan melalui SKP dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Dalam hal SKP mengalami gangguan: a. permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan perubahan atas kesalahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8); b. Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6); dan c. respon persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik. 3. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Atas permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (1a) Bentuk atau jenis jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jaminan tunai; b. jaminan bank; c. jaminan dari perusahaan asuransi; d. jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional; e. jaminan dari lembaga penjamin; f. jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan/atau g. jaminan tertulis. (2) Jumlah jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diserahkan dalam hal: a. importir memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen), memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2024  TENTANG  ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan lingkungan strategis khususnya terkait dengan peningkatan sebaran kerawanan penyelundupan melalui laut di seluruh wilayah Indonesia, serta mendorong efektivitas, efisiensi, dan keamanan pelaksanaan pengawasan laut guna meningkatkan kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang berkesinambungan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1182/M.KT.01/2024 tanggal 10 September 2024; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 5. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal di bidang pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Direktorat Jenderal. (3) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara administratif dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dipimpin oleh Kepala Pangkalan. Pasal 3 Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan pembinaan awak kapal dan olah gerak kapal; b. penyiapan, pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian sarana operasi dan sarana pendukung; c. pelaksanaan, pemantauan, dan pengelolaan hubungan komunikasi kapal; d. pelaksanaan pengelolaan dan penilikan kelaiklautan kapal; e. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. BAB III SUSUNAN ORGANISASI  Bagian Kesatu Tipologi Pasal 5 Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai terdiri atas: a. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A; dan b. Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B. Bagian Kedua Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Pasal 6 Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Pengawakan; c. Seksi Pengelolaan Kapal dan Sarana Pendukung; d. Seksi Telekomunikasi dan Penginderaan; e. Seksi Kelaiklautan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 7 (1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan rencana strategis, rencana kerja, laporan akuntabilitas, dan komunikasi publik, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan perbekalan, pemeliharaan dan perawatan senjata api, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin. (2) Seksi Pengawakan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan penyiapan pembinaan atas kesiapan dan kelengkapan awak kapal, pengelolaan olah gerak, pengaturan penempatan kapal dan petugas jaga kapal saat tidak berlayar serta penyiapan dan pengoperasian senjata api. (3) Seksi Pengelolaan Kapal dan Sarana Pendukung mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan atas bangunan kapal, permesinan, propulsi, kelistrikan, urusan dok, serta pemasangan dan perawatan boya-boya, rambu-rambu navigasi, dan sarana pendukung kapal lainnya, (4) Seksi Telekomunikasi dan Penginderaan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, pengoperasian, dan perbaikan atas peralatan radio kapal, stasiun radio, peralatan navigasi, peralatan radar kapal, sistem telekomunikasi dan penginderaan lainnya berikut komponen penunjangnya serta pemantauan hubungan radio. (5) Seksi Kelaiklautan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan atas kelengkapan peralatan kapal, peralatan keselamatan, dan kebutuhan pelayaran, serta pengelolaan dan penilikan atas kelaiklautan kapal beserta administrasi dokumen terkait. Bagian Ketiga Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pasal 8 Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Pengawakan; c. Seksi Pengelolaan Kapal, Telekomunikasi dan Sarana Pendukung; d. Seksi Kelaiklautan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 9 (1) Subbagian Umum dan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2024  TENTANG  AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang: a. bahwa ketentuan mengenai audit kepabeanan dan audit cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai; b. bahwa untuk mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan audit cukai, serta untuk lebih meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan audit cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 2. Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 3. Audit Umum adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai. 4. Audit Investigasi adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam rangka membantu proses penelitian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai. 5. Audit Khusus adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang memiliki ruang lingkup dan kriteria pemeriksaan tujuan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai. 6. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai. 8. Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai berdasarkan surat tugas atau surat perintah. 9. Auditor adalah Pejabat Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. 10. Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Kepabeanan dan Cukai. 11. Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut Pengendali Teknis Audit adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan Cukai. 12. Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Audit adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan Cukai. 13. Auditee adalah Orang yang diaudit oleh Tim Audit. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 15. Daftar Temuan Sementara yang selanjutnya disingkat DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. 16. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. 17. Laporan Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat LPA adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit dalam hal Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dihentikan. 18. Data Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut Data Audit adalah laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau catatan sediaan barang serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. 19. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis. 20. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan di tempat Auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, tempat usaha, atau tempat lain, yang diketahui ada kaitannya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2024  TENTANG  PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); 6. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 314); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. 5. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 6. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. 7. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis. 8. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 9. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 10. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan, atau pengeluarannya. 11. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 12. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 13. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas. 14. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading (B/L)/airway bill (AWB), dan/atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 15. Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disingkat RKSP adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke Kantor Pabean. 16. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. 17. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai